Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap benda bergerak ataupun tidak bergerak milik Tergugat;
- Menyatakan secara hukum bahwa perjanjian kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan dapat diterima dihadapan hukum Indonesia;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya ditambah dengan segala akibat hukum yang menyertainya, sejumlah:
- Hutang Pokok :
- April 2019 : Rp. 10.000.000
- Mei 2019 : Rp. 3.000.000
- Juni 2019 : Rp. 3.000.000
- Juli 2019 : Rp. 3.000.000
- Agustus 2019 : Rp. 3.828.000
Total Rp. 22.828.000
- Bunga Yang Belum Terbayarkan 9 x 1.141.400 = Rp. 10.272.600
Jumlah ( Hutang Pokok + Bunga ) = Rp. 33.100.600
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang dwangsoom kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000 untuk setiap hari keterlambatan, melaksanakan isi putusan perkara ini;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayarkan ganti rugi kepada Penggugat sebesar 5% setiap bulannya dikalikan Rp. 33.100.600 sejak gugatan ini diajukan hingga Tergugat melaksanakan isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDAIR
Memberikan putusan yang seadil adilnya. |