Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2026/PN Gin I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM,S.H. I KETUT PRADANA PUTRA Alias EJU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2026/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1988/N.1.15/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KETUT PRADANA PUTRA Alias EJU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa I KETUT PRADANA PUTRA Alias EJU (selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 22.47 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Pinggir Jalan Raya Batubulan, Banjar Denjalan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah "Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I", perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 19.29 WITA, Terdakwa dihubungi melalui panggilan video WhatsApp oleh AJIK ARTAWAN (DPO). Dalam komunikasi tersebut, Terdakwa menyanggupi permintaan AJIK ARTAWAN (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu dengan dijanjikan imbalan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa kemudian meminjam sepeda motor Yamaha Xeon No.Pol DK 5780 LP milik Saksi IDA BAGUS KETUT ARDANA PUTRA dan berangkat menuju lokasi alamat tempelan narkotika jenis shabu di Jalan Raya Batubulan sesuai dengan alamat tempelan dan petunjuk foto dari AJIK ARTAWAN (DPO) yang diterima di handphone milik Terdakwa;
  • Bahwa sesampainya di lokasi sekira pukul 22.47 WITA, Terdakwa mendekati sebuah semak-semak dekat tembok di depan tempat makan Spesial Sambal Batubulan, lalu Terdakwa sambil melihat handphone dengan gerak gerik mencurigakan tersebut kemudian diamankan oleh Saksi GITO SANJAYA, S.H., dan Saksi I GEDE WITIAR yang merupakan petugas kepolisian Polres Gianyar yang sedang melaksanakan tugas, dari tangan Terdakwa diamankan dan diperiksa 1 (satu) unit Handphone OPPO A54 warna biru (Simcard 1 XL Nomor 087813284439, Simcard 2 IM3 Nomor 085738588628), ditemukan bukti percakapan WhatsApp yang berisi titik lokasi (maps) beserta foto petunjuk berisi tulisan "2G# BB bungkus peluru di lakban wrn cream ada di semak2 dekat tembok depan tempat makan SS";
  • Bahwa selanjutnya Saksi GITO SANJAYA, S.H., dan Saksi I GEDE WITIAR menghadirkan 2 (dua) orang saksi dari masyarakat umum, yaitu Saksi I PUTU PASEK DARMAGE dan Saksi PUTU SATYA PRAHASTA untuk menyaksikan penggeledahan terhadap badan, pakaian, tas dan kendaraan yang dikendarai Terdakwa, di dalam 1 (satu) buah tas selempang merk Converse warna hitam yang dipakai oleh Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) tanpa botol, 1 (satu) buah timbangan digital merk DH333 warna hitam, 1 (satu) buah korek api berwarna merah yang dimodifikasi, 1 (satu) buah pipet kaca bening, dan 1 (satu) buah plastik yang ujungnya diruncingkan (sekop);
  • Bahwa Terdakwa mengakui sedang berada di lokasi untuk mencari narkotika jenis shabu sesuai titik lokasi (maps) beserta foto petunjuk berisi tulisan "2G# BB bungkus peluru di lakban wrn cream ada di semak2 dekat tembok depan tempat makan SS", namun belum menemukannya, kemudian Saksi GITO SANJAYA, S.H., dan Saksi I GEDE WITIAR menyuruh Terdakwa untuk mencari dan akhirnya menemukan tempelan narkotika jenis shabu tersebut berdasarkan petunjuk yang ada di handphone milik Terdakwa, dengan jarak kurang lebih 4 (empat) meter dari posisi Terdakwa diamankan, lalu Terdakwa mengambil lakban kertas warna cream di semak-semak dekat tembok dan setelah dibuka di dalamnya ditemukan 2 (dua) buah tabung plastik yang masing-masing berisi 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi kristal warna bening yang diduga narkotika jenis shabu;
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 23.30 WITA, Saksi GITO SANJAYA, S.H., dan Saksi I GEDE WITIAR membawa Terdakwa ke rumahnya di Banjar Buruan, Desa Buruan, Kec. Blahbatuh untuk dilakukan penggeledahan dengan disaksikan pihak keluarga, namun tidak ditemukan barang bukti lain, kemudian Terdakwa beserta semua barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Gianyar untuk dilakukan penyitaan;
  • Bahwa berdasarkan penimbangan di Polres Gianyar yang disaksikan langsung oleh Terdakwa, rincian barang bukti Narkotika tersebut adalah:
  1. 1 (satu) Plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu (Kode A) dengan berat brutto 1,08 gram, dikurangi berat plastik klip 0,11 gram, sehingga berat netto 0,97 gram;
  2. 1 (satu) Plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu (Kode B) dengan berat brutto 1,00 gram, dikurangi berat plastik klip 0,11 gram, sehingga berat netto 0,89 gram;

Sehingga total keseluruhan barang bukti adalah seberat 2,08 gram Brutto atau seberat 1,86 gram Netto.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 18/NNF/2026, tanggal 09 Januari 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M,Si., 2. DEWI YULIANA, S. Si., M. SI., 3. Apt ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S. Farm. dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA BALI atas nama I MADE SWETRA, S. Si., M. Si., tentang pemeriksaan barang bukti terdakwa I KETUT PRADANA PUTRA Alias EJU berupa 2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A dan Kode B) dengan berat masing-masing netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 173/2026/NF s/d 174/2026/NF adalah benar mengandung sediaan Matamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, , dan 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode C) sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 175/2026/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;
  • Terdakwa bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industri dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga Terdakwa tidak mempunyai izin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu atau Metamfetamina, dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa I KETUT PRADANA PUTRA Alias EJU (selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 22.47 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Pinggir Jalan Raya Batubulan, Banjar Denjalan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah "Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman". Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 19.29 WITA, Terdakwa dihubungi melalui panggilan video WhatsApp oleh AJIK ARTAWAN (DPO). Dalam komunikasi tersebut, Terdakwa menyanggupi permintaan AJIK ARTAWAN (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu dengan dijanjikan imbalan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa kemudian meminjam sepeda motor Yamaha Xeon No.Pol DK 5780 LP milik Saksi IDA BAGUS KETUT ARDANA PUTRA dan berangkat menuju lokasi alamat tempelan narkotika jenis shabu di Jalan Raya Batubulan sesuai dengan alamat tempelan dan petunjuk foto dari AJIK ARTAWAN (DPO) yang diterima di handphone milik Terdakwa;
  • Bahwa sesampainya di lokasi sekira pukul 22.47 WITA, Terdakwa mendekati sebuah semak-semak dekat tembok di depan tempat makan Spesial Sambal Batubulan, lalu Terdakwa sambil melihat handphone dengan gerak gerik mencurigakan tersebut kemudian diamankan oleh Saksi GITO SANJAYA, S.H., dan Saksi I GEDE WITIAR yang merupakan petugas kepolisian Polres Gianyar yang sedang melaksanakan tugas, dari tangan Terdakwa diamankan dan diperiksa 1 (satu) unit Handphone OPPO A54 warna biru (Simcard 1 XL Nomor 087813284439, Simcard 2 IM3 Nomor 085738588628), ditemukan bukti percakapan WhatsApp yang berisi titik lokasi (maps) beserta foto petunjuk berisi tulisan "2G# BB bungkus peluru di lakban wrn cream ada di semak2 dekat tembok depan tempat makan SS";
  • Bahwa selanjutnya Saksi GITO SANJAYA, S.H., dan Saksi I GEDE WITIAR menghadirkan 2 (dua) orang saksi dari masyarakat umum, yaitu Saksi I PUTU PASEK DARMAGE dan Saksi PUTU SATYA PRAHASTA untuk menyaksikan penggeledahan terhadap badan, pakaian, tas dan kendaraan yang dikendarai Terdakwa, di dalam 1 (satu) buah tas selempang merk Converse warna hitam yang dipakai oleh Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) tanpa botol, 1 (satu) buah timbangan digital merk DH333 warna hitam, 1 (satu) buah korek api berwarna merah yang dimodifikasi, 1 (satu) buah pipet kaca bening, dan 1 (satu) buah plastik yang ujungnya diruncingkan (sekop);
  • Bahwa Terdakwa mengakui sedang berada di lokasi untuk mencari narkotika jenis shabu sesuai titik lokasi (maps) beserta foto petunjuk berisi tulisan "2G# BB bungkus peluru di lakban wrn cream ada di semak2 dekat tembok depan tempat makan SS", namun belum menemukannya, kemudian Saksi GITO SANJAYA, S.H., dan Saksi I GEDE WITIAR menyuruh Terdakwa untuk mencari dan akhirnya menemukan tempelan narkotika jenis shabu tersebut berdasarkan petunjuk yang ada di handphone milik Terdakwa, dengan jarak kurang lebih 4 (empat) meter dari posisi Terdakwa diamankan, lalu Terdakwa mengambil lakban kertas warna cream di semak-semak dekat tembok dan setelah dibuka di dalamnya ditemukan 2 (dua) buah tabung plastik yang masing-masing berisi 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi kristal warna bening yang diduga narkotika jenis shabu;
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 23.30 WITA, Saksi GITO SANJAYA, S.H., dan Saksi I GEDE WITIAR membawa Terdakwa ke rumahnya di Banjar Buruan, Desa Buruan, Kec. Blahbatuh untuk dilakukan penggeledahan dengan disaksikan pihak keluarga, namun tidak ditemukan barang bukti lain, kemudian Terdakwa beserta semua barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Gianyar untuk dilakukan penyitaan;
  • Bahwa berdasarkan penimbangan di Polres Gianyar yang disaksikan langsung oleh Terdakwa, rincian barang bukti Narkotika tersebut adalah:
  1. 1 (satu) Plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu (Kode A) dengan berat brutto 1,08 gram, dikurangi berat plastik klip 0,11 gram, sehingga berat netto 0,97 gram;
  2. 1 (satu) Plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu (Kode B) dengan berat brutto 1,00 gram, dikurangi berat plastik klip 0,11 gram, sehingga berat netto 0,89 gram;

Sehingga total keseluruhan barang bukti adalah seberat 2,08 gram Brutto atau seberat 1,86 gram Netto.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 18/NNF/2026, tanggal 09 Januari 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M,Si., 2. DEWI YULIANA, S. Si., M. SI., 3. Apt ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S. Farm. dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA BALI atas nama I MADE SWETRA, S. Si., M. Si., tentang pemeriksaan barang bukti terdakwa I KETUT PRADANA PUTRA Alias EJU berupa 2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A dan Kode B) dengan berat masing-masing netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 173/2026/NF s/d 174/2026/NF adalah benar mengandung sediaan Matamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, , dan 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode C) sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 175/2026/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
  • Terdakwa bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industri dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga Terdakwa tidak mempunyai izin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu atau Metamfetamina, dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya