Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2026/PN Gin Alifia Swatika Maharani, S.H. I KETUT DENA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 62/Pid.B/2026/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1943/N.1.15/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Alifia Swatika Maharani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KETUT DENA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

-----Bahwa Terdakwa I KETUT DENA pada hari Kamis, tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 09.55 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan persawahan subak Payal, yang berlokasi di Lingkungan Kelod Kauh,  Kelurahan  Abianbase, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 09.50 WITA, Terdakwa melewati jalan persawahan yang berlokasi di Daerah Abianbase Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, setelah berjalan kaki dari Desa Lebih menuju Daerah Beng Kabupaten Gianyar. Kemudian sekira pukul 09.55 WITA Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit, tipe NF 100L berwarna hitam, nomor polisi DK 2708 LB, Nomor Rangka: MHIHB11114K370002 dan Nomor Mesin: HB11E-1366355 milik Saksi Korban IDA BAGUS PUTU PUJA terparkir di pinggir jalan persawahan subak Payal, yang berlokasi di Lingkungan Kelod Kauh, Kelurahan  Abianbase, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar dalam keadaan kuncinya masih terpasang pada sepeda motor. Setelah melihat situasi sekitar dalam keadaan sepi, Terdakwa duduk diatas jok sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa memutar kunci kontak sepeda motor hingga mesin menyala dan melarikan diri;
  • Bahwa pada tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa pergi ke rumah teman Terdakwa yang bernama saksi RIKHARD KIRANA ANGGANA Als YONGKI beralamat di Jalan Bakung Sari, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit, tipe NF 100L berwarna hitam, nomor polisi DK 2708 LB, Nomor Rangka: MHIHB11114K370002 dan nomor mesin HB11E-1366355 milik Saksi korban IDA BAGUS PUTU PUJA untuk meminjam uang Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari saksi RIKHARD KIRANA ANGGANA Als YONGKI. Kemudian setelah mendapatkan uang tersebut, Terdakwa menitipkan sepeda motor tersebut di rumah saksi RIKHARD KIRANA ANGGANA Als YONGKI dan Terdakwa menyampaikan akan mengambil sepeda motor tersebut 1 (satu) atau 2 (dua) hari kemudian;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WITA, terdapat petugas dari kepolisian mendatangi rumah saksi RIKHARD KIRANA ANGGANA Als YONGKI dan mengamankan sepeda motor dimaksud;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban IDA BAGUS PUTU PUJA mengalami kerugian sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).

 

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya