Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
125/Pdt.P/2026/PN Gin 1.KADEK MURDIAWAN
2.NI WAYAN ARIS OLIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 125/Pdt.P/2026/PN Gin
Tanggal Surat Jumat, 03 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KADEK MURDIAWAN
2NI WAYAN ARIS OLIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Para Pemohon
2.    Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon yang bermula bernama  I Gede Dipta Arutala Putra sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal 21 November 2017 Nomor 5104-21112017-0001 menjadi I Wayan Dipta Putra adalah sah menurut hukum.
3.    Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten gianyar, untuk dicatat sebagai register yang disediakan untuk itu.
4.    Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak