Dakwaan |
C. D A K W A A N :
Bahwa Terdakwa I BENI, Terdakwa II RAHMAT KHOLIDAEN, bersama-sama dengan Terdakwa III AHMAD MAULANA (selanjutnya disebut Para Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 17.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam kurun tahun 2024, bertempat di sebuah rumah Jalan Pantai Pering, Dusun Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang Para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024, Para Terdakwa dan Saksi Diki Janwar (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang bekerja pada sebuah proyek pembangunan rumah tinggal di Jalan Pantai Pering Dusun Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, berangkat bekerja pada lokasi proyek tersebut sekira pukul 09.00 Wita, kemudian Para Terdakwa dan Saksi Diki Janwar melakukan pekerjaannya sebagai tukang pada proyek pembangunan rumah tersebut hingga pukul 17.30 Wita, setelah selesai melakukan pekerjaan Para Terdakwa kemudian langsung menuju gudang material proyek, kemudian tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya Para Terdakwa secara bersama-sama mengambil barang sesuatu berupa Kabel NYY dengan ukuran 4 x 16 mm dengan panjang sekira 10 (sepuluh) meter, Kabel NYM dengan ukuran 3 x 2,5 mm sekira sepanjang 100 (seratus) meter, dan Kabel NYM dengan ukuran 2 x 2,5 mm sekira sepanjang 100 (seratus) meter, yang sebelumnya terletak di gudang material proyek Jalan Pantai Pering Dusun Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar milik Saksi I Gusti Ngurah Made Oka yang merupakan pemborong pemasangan listrik, dalam melakukan perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan secara bersama-sama dengan cara menggulung dan memasukkan kabel-kabel tersebut ke dalam karung, kemudian kabel yang telah dimasukkan ke dalam karung oleh Para Terdakwa tersebut dibawa keluar dari gudang material proyek oleh Terdakwa III AHMAD MAULANA, untuk selanjutnya tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi I Gusti Ngurah Made Oka Para Terdakwa membawa kabel yang telah dimasukkan ke dalam karung menggunakan sepeda motor yang dibawa berboncengan oleh Terdakwa III AHMAD MAULANA dan Terdakwa I BENI berboncengan menggunakan sepeda motor menuju kos-kosan di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, kemudian sesampainya di kos-kosan Saksi Diki Janwar yang telah mengetahui barang tersebut merupakan barang curian, tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi I Gusti Ngurah Made Oka Saksi Diki Janwar langsung bergegas mengupas kabel dengan menggunakan pisau cutter dengan gagang berwarna merah untuk diambil bagian dalam kabel berupa tembaga;
- Bahwa kesepakatan Para Terdakwa dan Saksi Diki Janwar keuntungan dari hasil pencurian Kabel NYY dengan ukuran 4 x 16 mm dengan panjang sekira 10 (sepuluh) meter, Kabel NYM dengan ukuran 3 x 2,5 mm sekira sepanjang 100 (seratus) meter, dan Kabel NYM dengan ukuran 2 x 2,5 mm sekira sepanjang 100 (seratus) meter akan dijual kemudian hasil penjualannya dibagi rata kepada Para Terdakwa dan Saksi Diki Janwar;
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa dan Saksi Diki Janwar kerugian yang dialami oleh Saksi I Gusti Ngurah Made Oka kurang lebih sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |