Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa Terdakwa I PUTU KRISHNA ADHI PUTRA alias LIONG bersama sama dengan Saksi KOMANG BOBBY TRIANANDA (Terdakwa pada berkas perkara terpisah), pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 22.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Gang sebelah barat toko baja ringan, jalan Bypass Dharma Giri, Banjar Getas Kangin, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh Kab. Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I perbuatan tersebut Terdakwa I PUTU KRISHNA ADHI PUTRA ALIAS LIONG lakuan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Jumat,tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 16.07 Wita, Terdakwa I PUTU KRISHNA ADHI PUTRA alias LIONG, dihubungi oleh Saksi KOMANG BOBBY TRIANANDA (Terdakwa pada berkas perkara terpisah) melalui aplikasi Telegram, dimana Saksi KOMANG BOBBY TRIANANDA mengatakan ”nduk bayu nok” yang artinya ”kondisi tidak enak” dengan maksud meminta Terdakwa I PUTU KRISHNA ADHI PUTRA alias LIONG untuk membelikan shabu, setelah itu Terdakwa I PUTU KRISHNA ADHI PUTRA alias LIONG menyanggupi dengan membelikan shabu seberat 0.4 (nol koma empat) gram, Terdakwa kemudian menerima transfer uang dari Saksi KOMANG BOBBY TRIANANDA sebesar Rp.680.000,00 (Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) melalui SeaBank, setelah itu Terdakwa menghubungi GIAN ARIYUDA (DPO) dan membeli shabu seberat 0.4 (nol koma empat) gram dengan seharga Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) melalui transfer pada rekening BCA Nomor 6690540477 atas nama GEDE GIAN ARIYUDA, setelah itu pada pukul 18.30 Wita Terdakwa I PUTU KRISHNA ADHI PUTRA alias LIONG menuju alamat penempelan shabu yang diberikan GIAN ARIYUDA (DPO) di Daerah Sekar Tunjung Gatsu Timur dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam dengan no pol DK 7993 LJ milik pacar Terdakwa I PUTU KRISHNA ADHI PUTRA alias LIONG yaitu Saksi ROHANIAWATI, sesampainya di lokasi alamat tersebut, Terdakwa I PUTU KRISHNA ADHI PUTRA alias LIONG melihat 1 (satu) paket plastik klip kecil yang dimasukkan ke dalam bekas pipet warna bening bergaris kuning putih diduga shabu tersebut tertindih batu yang berada di bawah tiang listrik dan langsung mengambilnya dengan tangan kanan dan memasukkan ke dalam saku celana kain pendek tanpa merek warna hitam, Terdakwa I PUTU KRISHNA ADHI PUTRA alias LIONG kemudian meninggalkan lokasi dan menghubungi Saksi KOMANG BOBBY TRIANANDA untuk menyerahkan shabu tersebut, namun Saksi KOMANG BOBBY TRIANANDA mengatakan kepada Terdakwa I PUTU KRISHNA ADHI PUTRA alias LIONG, bahwa dirinya sedang bekerja dan meminta Terdakwa I PUTU KRISHNA ADHI PUTRA alias LIONG untuk menunggu dan Terdakwa I PUTU KRISHNA ADHI PUTRA memutuskan untuk pulang ke kosnya pada pukul 19.30 Wita, dan menyimpan 1 (satu) paket plastik klip kecil yang dimasukkan ke dalam bekas pipet warna bening bergaris kuning putih diduga shabu tersebut ke dalam bekas rokok Country warna merah gradasi putih dan menyimpannya di dalam saku celana depan sebelah kiri.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa I PUTU KRISHNA ADHI PUTRA alias LIONG dihubungi oleh I GEDE PUTRA JAYA alias JO (DPO) melalui whatsapp berkata ”minta tolong carikan saya sabu 0,4 (Nol Koma Empat) gram, nanti saya kasih uang” dan Terdakwa I PUTU KRISHNA ADHI PUTRA alias LIONG menyanggupi, kemudian I PUTU KRISHNA ADHI PUTRA alias LIONG menerima pembayaran melalui transfer M-BCA sebesar Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dan membelikan shabu seberat 0,4 (nol koma empat) gram dengan harga Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dari GIAN ARIYUDA (DPO) dengan cara Transfer rekening BCA dengan nomor rekening 4160608540 atas nama DEWA PUTU CARMA INDRA, setelah melakukan pembayaran tersebut pada pukul 21.15 wita, Terdakwa I PUTU KRISHNA ADHI PUTRA alias LIONG langsung menuju lokasi alamat penempelan shabu yang diberikan oleh GIAN ARIYUDA (DPO) menggunakan Sepeda Motor Honda Beat warna hitam nomor polisi DK 7993 LJ yaitu di daerah Biaung Ketewel, sesampainya di tempat tersebut, Terdakwa I PUTU KRISHNA ADHI PUTRA langsung mengambil 1 (satu) paket plastik klip kecil berisi shabu yang dimasukkan ke dalam tabung plastik bening yang berada di bawah pohon kamboja dengan posisi tertanam menggunakan tangan kanannya dan menaruhnya di dasbor depan sebelah kanan Sepeda Motor Honda Beat warna hitam nomor polisi DK 7993 LJ, kemudian pada pukul 21.45 Wita Terdakwa pergi menuju kos milik I GEDE PUTRA JAYA alias JO (DPO) yang beralamat di jalan Bypass Dharma Giri, Banjar Getas Kangin, Desa Buruan , Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
- Bahwa sesampainya di seputaran jalan Bypass Dharma Giri, banjar Getas Kangin, Desa Buruan Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Pada pukul 22.45 Wita, Terdakwa I PUTU KRISHNA ADHI PUTRA alias LIONG ditangkap oleh Saksi IDA BAGUS NYOMAN DIBIA KONTA, Saksi GITO SANJAYA, S.H,. beserta tim Satresnarkoba Polres Gianyar, dari penangkapan dan penggeledahan tersebut yang disaksikan oleh dua orang Saksi dari masyarakat umum yaitu Saksi WAYAN GEDE SUARSANA dan Saksi I KETUT KARSANA, dari Terdakwa I PUTU KRISHNA ADHI PUTRA alias LIONG ditemukan barang bukti berupa :
- Dari kantung celana pendek warna hitam yang dikenakan oleh Terdakwa I PUTU KRISHNA ADHI PUTRA alias LIONG ditemukan 1 (satu) unit handphone Samsung A34 warna hitam beserta 1 (satu) paket plastik klip kecil yang dimasukkan ke dalam bekas pipet warna bening bergaris kuning putih diduga shabu tersebut ke dalam bekas rokok Country warna merah gradasi putih, milik Saksi KOMANG BOBBY TRIANANDA yang akan diserahkan oleh Terdakwa I PUTU KRISHNA ADHI PUTRA
- Dari dasbor sebelah kanan depan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam No Pol DK 7993 LJ, ditemukan 1 (satu) paket plastik klip kecil berisi shabu yang dimasukkan ke dalam tabung plastik bening yang akan diserahkan Terdakwa I PUTU KRISHNA ADHI PUTRA alias LIONG kepada I GEDE PUTRA JAYA alias JO (DPO)
- Bahwa kemudian dilakukan penimbangan barang bukti sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dengan dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh Penyidik I NYOMAN WARTAWAN dengan disaksikan oleh Terdakwa I PUTU KRISHNA ADHI PUTRA alias LIONG dengan pelaksanaanya bahwa 2 (dua) paket dari plastik klip kecil berisik serbuk kristal warna bening diduga shabu ditimbang di atas timbangan digital merk Constant warna silver, dan hasil timbangan tersebut menunjukkan berat paketan shabu yaitu :
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,35 (nol koma tiga lima) gram bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram, sehingga menjadi 0,17 (nol koma tujuh belas) gram Netto diberi Kode ”A” dimasukkan ke dalam tabung plastik bening yang ditempelkan stiker warna putih merah
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram, sehingga menjadi 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, netto diberi Kode ”B” dimasukkan ke dalam bekas pipet warna bening bergaris kuning putih, dibungkus dengan aluminium foil warna silver dimasukkan ke dalam bekas pembungkus rokok Country warna merah gradasi putih
Dengan berat total (dua) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu diberi kode ”A” dan kode ”B” yaitu 0,92 (nol koma sembilan dua) gram bruto atau 0,56 (nol koma lima enam) gram Netto
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB : 780/NNF/2024, tanggal 03 Juni 2024, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti berupa narkotika yaitu sabu yang dimiliki dan dikuasai oleh Terdakwa I PUTU KRISHNA ADHI PUTRA ALIAS LIONG yaitu :
- 2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (kode A dan B) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 5362/2024/NF dan 5363/2024/NF adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (kode C) sebanyak 20 (dua puluh) ml, diberi nomor barang bukti 5364/2024/NF adalah benar (negative) tidak mengandung Narkotika dan/ atau Psikotropika
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,35 (nol koma tiga lima) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram, sehingga menjadi 0,17 (nol koma tujuh belas) gram Netto diberi kode “A”, dimasukkan ke dalam tabung plastik bening yang ditempelkan stiker warna putih merah
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,57 (nol koma lima tujuh) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram, sehingga menjadi 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram Netto diberi kode “B”, dimasukkan ke dalam bekas pipet warna bening bergaris kuning putih, di bungkus dengan aluminium foil warna silver dimasukkan ke dalam bekas pembungkus rokok Country warna merah gradasi putih
Dengan berat total 2 (dua) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu diberi kode “A” dan kode “B” yaitu 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Bruto atau 0,56 (nol koma lima enam) gram Netto
Bahwa Perbuatan Terdakwa I PUTU KRISHNA ADHI PUTRA ALIAS LIONG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I PUTU KRISHNA ADHI PUTRA alias LIONG pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 22.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Gang sebelah barat toko baja ringan, jalan bypass dharma giri, banjar getas kangin, desa buruan, kecamatan blahbatuh Kab. Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut Terdakwa I PUTU KRISHNA ADHI PUTRA ALIAS LIONG lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024, sekira pukul 18.30 Wita, Terdakwa I PUTU KRISHNA ADHI PUTRA alias LIONG sambil mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam dengan no pol DK 7993 LJ milik pacar Terdakwa I PUTU KRISHNA ADHI PUTRA alias LIONG yaitu Saksi ROHANIAWATI pergi menuju Lokasi pengambilan sabu yang diberikan oleh GIAN ARIYUDA (DPO) di daerah Sekar Tunjung Gatsu timur yang rencananya akan diberikan kepada Saksi KOMANG BOBBY TRIANANDA (Terdakwa pada berkas perkara terpisah) sesampainya di lokasi alamat tersebut, Terdakwa I PUTU KRISHNA ADHI PUTRA alias LIONG melihat 1 (satu) paket plastik klip kecil yang dimasukkan ke dalam bekas pipet warna bening bergaris kuning putih diduga shabu tersebut tertindih batu yang berada di bawah tiang listrik dan langsung mengambilnya dengan tangan kanan dan memasukkan ke dalam saku celana kain pendek tanpa merek warna hitam, Terdakwa I PUTU KRISHNA ADHI PUTRA alias LIONG kemudian meninggalkan lokasi dan menghubungi Saksi KOMANG BOBBY TRIANANDA untuk menyerahkan shabu tersebut, namun Saksi KOMANG BOBBY TRIANANDA mengatakan kepada Terdakwa I PUTU KRISHNA ADHI PUTRA alias LIONG, bahwa dirinya sedang bekerja dan meminta Terdakwa I PUTU KRISHNA ADHI PUTRA alias LIONG untuk menunggu dan Terdakwa I PUTU KRISHNA ADHI PUTRA memutuskan untuk pulang ke kosnya pada pukul 19.30 Wita, dan menyimpan 1 (satu) paket plastik klip kecil yang dimasukkan ke dalam bekas pipet warna bening bergaris kuning putih diduga shabu tersebut ke dalam bekas rokok Country warna merah gradasi putih dan menyimpannya di dalam saku celana depan sebelah kiri
- Bahwa kemudian pada pukul 21.15 wita, Terdakwa I PUTU KRISHNA ADHI PUTRA alias LIONG dengan menggunakan Sepeda Motor pergi menuju lokasi pengambilan sabu yang diberikan oleh GIAN ARIYUDA (DPO) di daerah Biaung Ketewel yang rencananya akan diberikan kepada I GEDE PUTRA JAYA alias JO (DPO) sesampainya di tempat tersebut, Terdakwa I PUTU KRISHNA ADHI PUTRA langsung mengambil 1 (satu) paket plastik klip kecil berisi shabu yang dimasukkan ke dalam tabung plastik bening yang berada di bawah pohon kamboja dengan posisi tertanam menggunakan tangan kanannya dan menaruhnya di dasbor depan sebelah kanan Sepeda Motor Honda Beat warna hitam nomor polisi DK 7993 LJ, kemudian pada pukul 21.45 Wita Terdakwa pergi menuju kos milik I GEDE PUTRA JAYA alias JO (DPO) yang beralamat di jalan Bypass Dharma Giri, Banjar Getas Kangin, Desa Buruan , Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
- Bahwa sesampainya di seputaran jalan Bypass Dharma Giri, banjar Getas Kangin, Desa Buruan Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Pada pukul 22.45 Wita, Terdakwa I PUTU KRISHNA ADHI PUTRA alias LIONG ditangkap oleh Saksi IDA BAGUS NYOMAN DIBIA KONTA, Saksi GITO SANJAYA, S.H,. beserta tim Satresnarkoba Polres Gianyar, dari penangkapan dan penggeledahan tersebut yang disaksikan oleh dua orang Saksi dari masyarakat umum yaitu Saksi WAYAN GEDE SUARSANA dan Saksi I KETUT KARSANA, dari Terdakwa I PUTU KRISHNA ADHI PUTRA alias LIONG ditemukan barang bukti berupa :
- Bahwa dari penggeledahan terhadap Terdakwa I PUTU KRISHNA ADHI PUTRA alias LIONG ditemukan barang bukti berupa :
- Dari dasbor sebelah kanan depan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam No Pol DK 7993 LJ, ditemukan 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,35 (nol koma tiga lima) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram, sehingga menjadi 0,17 (nol koma tujuh belas) gram Netto diberi kode “A”, dimasukkan ke dalam tabung plastik bening yang ditempelkan stiker warna putih merah
- Dari kantung celana pendek warna hitam yang dikenakan oleh Terdakwa I PUTU KRISHNA ADHI PUTRA alias LIONG ditemukan 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,57 (nol koma lima tujuh) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram, sehingga menjadi 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram Netto diberi kode “B”, dimasukkan ke dalam bekas pipet warna bening bergaris kuning putih, di bungkus dengan aluminium foil warna silver dimasukkan ke dalam bekas pembungkus rokok Country warna merah gradasi putih
- Dengan berat total 2 (dua) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu diberi kode “A” dan kode “B” yaitu 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Bruto atau 0,56 (nol koma lima enam) gram Netto
- 1(satu) unit Handphone merk Samsung A34 warna hitam IMEI 356972551377948 dengan SIM Card Im3 Nomor 085931370157
- 1(satu) buah kartu ATM BCA warna biru dengan nomor kartu 6019005064504793
- 1 (satu) buah celana kain pendek tanpa merk warna hitam
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan No Pol DK 7993 LJ Nomor Rangka : MH1JFP210FK097452, Nomor Mesin: JFP2E-1097445, dengan selembar STNK atas nama MARIANTO Alamat Lingk. Candi Baru Gianyar
- Bahwa kemudian dilakukan penimbangan barang bukti sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dengan dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh Penyidik I NYOMAN WARTAWAN dengan disaksikan oleh Terdakwa I PUTU KRISHNA ADHI PUTRA alias LIONG dengan pelaksanaanya bahwa 2 (dua) paket dari plastik klip kecil berisik serbuk kristal warna bening diduga shabu ditimbang di atas timbangan digital merk Constant warna silver, dan hasil timbangan tersebut menunjukkan berat paketan shabu yaitu :
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,35 (nol koma tiga lima) gram bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram, sehingga menjadi 0,17 (nol koma tujuh belas) gram Netto diberi Kode ”A” dimasukkan ke dalam tabung plastik bening yang ditempelkan stiker warna putih merah
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram, sehingga menjadi 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, netto diberi Kode ”B” dimasukkan ke dalam bekas pipet warna bening bergaris kuning putih, dibungkus dengan aluminium foil warna silver dimasukkan ke dalam bekas pembungkus rokok Country warna merah gradasi putih
Dengan berat total (dua) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu diberi kode ”A” dan kode ”B” yaitu 0,92 (nol koma sembilan dua) gram bruto atau 0,56 (nol koma lima enam) gram Netto
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB : 780/NNF/2024, tanggal 03 Juni 2024, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti berupa narkotika yaitu sabu yang dimiliki dan dikuasai oleh Terdakwa I PUTU KRISHNA ADHI PUTRA ALIAS LIONG yaitu :
- 2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (kode A dan B) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 5362/2024/NF dan 5363/2024/NF adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (kode C) sebanyak 20 (dua puluh) ml, diberi nomor barang bukti 5364/2024/NF adalah benar (negative) tidak mengandung Narkotika dan/ atau Psikotropika
- Bahwa Terdakwa I PUTU KRISHNA ADHI PUTRA alias LIONG tidak memiliki izin ” memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan” :
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,35 (nol koma tiga lima) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram, sehingga menjadi 0,17 (nol koma tujuh belas) gram Netto diberi kode “A”, dimasukkan ke dalam tabung plastik bening yang ditempelkan stiker warna putih merah
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,57 (nol koma lima tujuh) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram, sehingga menjadi 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram Netto diberi kode “B”, dimasukkan ke dalam bekas pipet warna bening bergaris kuning putih, di bungkus dengan aluminium foil warna silver dimasukkan ke dalam bekas pembungkus rokok Country warna merah gradasi putih
Dengan berat total 2 (dua) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu diberi kode “A” dan kode “B” yaitu 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Bruto atau 0,56 (nol koma lima enam) gram Netto
Bahwa Perbuatan Terdakwa I PUTU KRISHNA ADHI PUTRA ALIAS LIONG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |