Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
85/Pdt.P/2024/PN Gin 1.I Wayan Suastika
2.Ni Made Deri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 85/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Suastika
2Ni Made Deri
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I WAYAN TOYA ARNAWA, S.H.I Wayan Suastika
2I WAYAN TOYA ARNAWA, S.H.Ni Made Deri
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya
  2. Menyatakan perbaikan dan perubahan nama dari I KOMANG BAYU MAHENDRA diganti dan ditetapkan menjadi I PUTU BAYU MAHENDRA dan untuk selanjutnya menggunakan satu nama yaitu I PUTU BAYU MAHENDRA dengan NIK 5106042511210003 adalah SAH
  3. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

Dan apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak