Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; ------------------------------
- Menyatakan sah secara hukum bahwa bukti Pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat dan penundaan pembayaran akibat musibah yang dialamin serta atas iktikad baik dari Penggugat untuk melunasi total kewajiban yang harus dibayar; ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah demi hukum bahwa perbuatan TERGUGAT dengan tidak memiliki iktikad baik tanpa memberikan Surat Perjanjian Kredit (SPK) dan akan mendaftarkan jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor: 10264 atas nama aml.I Ketut Pageh yang bukan atas nama Penggugat adalah suatu tindakan Perbuatan Melawan hukum (PMH); ------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk tidak melaksanakan pendaftaran lelang ke badan lelang terkait dengan jaminan SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) nomor: 10264 atas nama alm.I Ketut Pageh;
- Menghukum TERGUGAT untuk tidak memasang plang/spanduk dilokasi tanah sertifikat hak milik (SHM) yang dijadikan jaminan oleh Penggugat sebelum ada putusan hukum yang sifatnya final dan mengikat;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian atas perbuatan yang selama ini dilakukan kepada PENGGUGAT yang menimbulkan kerugian inmateriil maupun materiil sejumlah uang Rp.1.000.000.000.( satu milyar rupiah). ------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat Gugatan ini.
Dan,
Atau apabila yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar yang memeriksa, menyidangkan dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |