Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2025/PN Gin Emma Aulia Yashinta,S.H. MOHAMMAD YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 19/Pid.B/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 365 /N.1.15/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Emma Aulia Yashinta,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

. Isi Dakwaan:

 

Primair

---------------Bahwa Terdakwa MOHAMMAD YUSUF pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 07.00 Wita atau setidak - tidaknya masih pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Sukma Kesuma Banjar Tebesaya Desa Peliatan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar, pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak - tidaknya masih pada waktu tertentu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Pengosekan Ubud Banjar Pengosekan Kelod Desa Mas Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar, pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 06.00 Wita atau setidak - tidaknya masih pada waktu tertentu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Ubud Lingkungan Padangtegal Kaja Kelurahan Ubud Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 06.15 Wita Terdakwa pergi ke pasar Tumpah yang beralamat di Jalan Raya Ubud untuk membeli sarapan dengan berjalan kaki, kemudian sekira pukul 07.00 Wita seusai Terdakwa membeli makan melewati Jalan Sukma Kesuma Banjar Tebesaya Desa Peliatan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah tas selempang warna hitam milik Saksi Korban I WAYAN ARIAWAN di tempat duduk samping sopir 1 (satu) unit Mobil merk Mitsubishi L300 warna Merah dengan Nomor Polisi DK 8594 KM milik Saksi Korban I WAYAN ARIAWAN kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah tas selempang warna hitam tersebut dari sisi kanan pintu 1 (satu) unit Mobil merk Mitsubishi L300 warna Merah dengan Nomor Polisi DK 8594 KM dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa tanpa seijin pemilik yaitu Saksi Korban I WAYAN ARIAWAN, kemudian Terdakwa pergi menuju jembatan Jalan Raya Campuhan Ubud untuk mengambil isi tas berupa uang sejumlah Rp. 3.600.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan membuang 1 (satu) buah tas selempang warna hitam milik Saksi Korban I WAYAN ARIAWAN tersebut ke sungai dibawah jembatan di Jalan Raya Campuhan Ubud;
  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 07 November 2024 sekira pukul 10.00 Wita saat Terdakwa pulang dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 4512 HY, Nomor Mesin JF81E1175105, Nomor Rangka MH1JF811XBK176449 milik Terdakwa dengan melewati Ubud Raw Chocolate & Cacao yang berlokasi di Jalan Raya Pengosekan Ubud, Banjar Pengosekan Kelod, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone merk Realme C65 warna Hitam dengan Nomor IMEI1: 863224071446712 dan Nomor IMEI2: 863224071446704 milik Saksi Korban I DEWA MADE DHARMA WIJAYA pada dashboard depan sebelah kiri 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario 125 CC warna Putih Nopol DK 6574 FCJ milik Saksi Korban I DEWA MADE DHARMA WIJAYA yang terparkir di depan Ubud Raw Chocolate & Cacao kemudian Terdakwa berhenti dan langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Realme C65 warna Hitam milik Saksi Korban I DEWA MADE DHARMA WIJAYA tersebut dari dashboard depan sebelah kiri 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario 125 CC warna Putih dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan memasukkannya kedalam saku celana yang Terdakwa gunakan saat itu, tanpa seijin pemiliknya yaitu Saksi Korban I DEWA MADE DHARMA WIJAYA dan setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Realme C65 warna Hitam milik Saksi I DEWA MADE DHARMA WIJAYA tersebut Terdakwa langsung pulang, kemudian Terdakwa merestart 1 (satu) unit Handphone merk Realme C65 warna Hitam milik Saksi Korban I DEWA MADE DHARMA WIJAYA hingga kembali pada ke settingan pabrik layaknya handphone baru dengan tujuan untuk Terdakwa jual 1 (satu) unit Handphone merk Realme C65 warna Hitam tersebut namun belum berhasil dijual;
  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 17 November 2024 sekira pukul 06.00 Wita saat Terdakwa berada di Pasar Tumpah yang berlokasi di Jalan Raya Ubud Lingkungan Padangtegal Kaja Kelurahan Ubud Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 4512 HY, Nomor Mesin JF81E1175105, Nomor Rangka MH1JF811XBK176449 milik Terdakwa sempat melihat 1 (satu) buah tas jinjing warna abu-abu milik Saksi Korban NI MADE UDAYANI pada tempat duduk sebelah sopir dalam 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki warna Hitam dengan nomor polisi DK 9978 KM milik Saksi Korban NI MADE UDAYANI yang berjualan kelapa muda, kemudian Terdakwa langsung memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 4512 HY milik Terdakwa di seberang 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki warna hitam dengan nomor polisi DK 9978 KM milik Saksi Korban NI MADE UDAYANI terparkir, dengan berjalan kaki Terdakwa menuju 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki warna Hitam dengan nomor polisi DK 9978 KM milik Saksi Korban NI MADE UDAYANI dan langsung membuka pintu sebelah kiri 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki warna hitam dengan nomor polisi DK 9978 KM milik Saksi Korban NI MADE UDAYANI tersebut dan langsung mengambil 1 (satu) buah tas jinjing warna abu-abu milik Saksi Korban NI MADE UDAYANI yang di dalamnya berisi uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah), 2 (dua) buah Nota penjualan, 1 (satu) buah buku catatan order, dan 1 (satu) buah bolpoin warna orange dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa tanpa seijin pemiliknya yaitu Saksi Korban NI MADE UDAYANI, kemudian Terdakwa memasukkan 1 (satu) buah tas jinjing tersebut ke dalam jaket warna hitam yang Terdakwa gunakan, namun saat Terdakwa menutup pintu 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki warna hitam dengan nomor polisi DK 9978 KM milik Saksi Korban NI MADE UDAYANI tersebut diketahui oleh Saksi PUTU ARI ANANTA yang saat itu berada di atas motor miliknya, selanjutnya Saksi PUTU ARI ANANTA memberi tahu Saksi Korban NI MADE UDAYANI dengan berkata “buk dek tasnya ada yang ngambil”, kemudian Saksi PUTU ARI ANANTA berkata “maling-maling” saat melihat Terdakwa berusaha kabur menuju 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 4512 HY milik Terdakwa, kemudian Saksi PUTU ARI ANANTA menahan Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi PUTU ARI ANANTA, dan saat Terdakwa berusaha kabur dengan meninggalkan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 4512 HY milik Terdakwa menuju kearah selatan Saksi PUTU ARI ANANTA mengejar Terdakwa dan menabrak kaki Terdakwa sehingga Terdakwa terjatuh dan berhasil diamankan;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian pada Saksi Korban I WAYAN ARIAWAN sebesar Rp. 3.600.000,- (Tiga juta enam ratus ribu rupiah), pada Saksi Korban I DEWA MADE DHARMA WIJAYA sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah), dan pada Saksi Korban NI MADE UDAYANI sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah), sehingga total kerugian yang timbul akibat perbuatan Terdakwa adalah sebesar Rp. 9.600.000,- (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Subsidiair

---------------Bahwa Terdakwa MOHAMMAD YUSUF pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 07.00 Wita atau setidak - tidaknya masih pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Sukma Kesuma Banjar Tebesaya Desa Peliatan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar, pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak - tidaknya masih pada waktu tertentu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Pengosekan Ubud Banjar Pengosekan Kelod Desa Mas Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar, pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 06.00 Wita atau setidak - tidaknya masih pada waktu tertentu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Ubud Lingkungan Padangtegal Kaja Kelurahan Ubud Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 06.15 Wita Terdakwa pergi ke pasar Tumpah yang beralamat di Jalan Raya Ubud untuk membeli sarapan dengan berjalan kaki, kemudian sekira pukul 07.00 Wita seusai Terdakwa membeli makan melewati Jalan Sukma Kesuma Banjar Tebesaya Desa Peliatan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah tas selempang warna hitam milik Saksi Korban I WAYAN ARIAWAN di tempat duduk samping sopir 1 (satu) unit Mobil merk Mitsubishi L300 warna Merah dengan Nomor Polisi DK 8594 KM milik Saksi Korban I WAYAN ARIAWAN kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah tas selempang warna hitam tersebut dari sisi kanan pintu 1 (satu) unit Mobil merk Mitsubishi L300 warna Merah dengan Nomor Polisi DK 8594 KM dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa tanpa seijin pemilik yaitu Saksi Korban I WAYAN ARIAWAN, kemudian Terdakwa pergi menuju jembatan Jalan Raya Campuhan Ubud untuk mengambil isi tas berupa uang sejumlah Rp. 3.600.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan membuang 1 (satu) buah tas selempang warna hitam milik Saksi Korban I WAYAN ARIAWAN tersebut ke sungai dibawah jembatan di Jalan Raya Campuhan Ubud;
  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 07 November 2024 sekira pukul 10.00 Wita saat Terdakwa pulang dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 4512 HY, Nomor Mesin JF81E1175105, Nomor Rangka MH1JF811XBK176449 milik Terdakwa dengan melewati Ubud Raw Chocolate & Cacao yang berlokasi di Jalan Raya Pengosekan Ubud, Banjar Pengosekan Kelod, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone merk Realme C65 warna Hitam dengan Nomor IMEI1: 863224071446712 dan Nomor IMEI2: 863224071446704 milik Saksi Korban I DEWA MADE DHARMA WIJAYA pada dashboard depan sebelah kiri 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario 125 CC warna Putih Nopol DK 6574 FCJ milik Saksi Korban I DEWA MADE DHARMA WIJAYA yang terparkir di depan Ubud Raw Chocolate & Cacao kemudian Terdakwa berhenti dan langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Realme C65 warna Hitam milik Saksi Korban I DEWA MADE DHARMA WIJAYA tersebut dari dashboard depan sebelah kiri 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario 125 CC warna Putih dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan memasukkannya kedalam saku celana yang Terdakwa gunakan saat itu, tanpa seijin pemiliknya yaitu Saksi Korban I DEWA MADE DHARMA WIJAYA dan setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Realme C65 warna Hitam milik Saksi I DEWA MADE DHARMA WIJAYA tersebut Terdakwa langsung pulang, kemudian Terdakwa merestart 1 (satu) unit Handphone merk Realme C65 warna Hitam milik Saksi Korban I DEWA MADE DHARMA WIJAYA hingga kembali pada ke settingan pabrik layaknya handphone baru dengan tujuan untuk Terdakwa jual 1 (satu) unit Handphone merk Realme C65 warna Hitam tersebut namun belum berhasil dijual;
  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 17 November 2024 sekira pukul 06.00 Wita saat Terdakwa berada di Pasar Tumpah yang berlokasi di Jalan Raya Ubud Lingkungan Padangtegal Kaja Kelurahan Ubud Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 4512 HY, Nomor Mesin JF81E1175105, Nomor Rangka MH1JF811XBK176449 milik Terdakwa sempat melihat 1 (satu) buah tas jinjing warna abu-abu milik Saksi Korban NI MADE UDAYANI pada tempat duduk sebelah sopir dalam 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki warna Hitam dengan nomor polisi DK 9978 KM milik Saksi Korban NI MADE UDAYANI yang berjualan kelapa muda, kemudian Terdakwa langsung memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 4512 HY milik Terdakwa di seberang 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki warna hitam dengan nomor polisi DK 9978 KM milik Saksi Korban NI MADE UDAYANI terparkir, dengan berjalan kaki Terdakwa menuju 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki warna Hitam dengan nomor polisi DK 9978 KM milik Saksi Korban NI MADE UDAYANI dan langsung membuka pintu sebelah kiri 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki warna hitam dengan nomor polisi DK 9978 KM milik Saksi Korban NI MADE UDAYANI tersebut dan langsung mengambil 1 (satu) buah tas jinjing warna abu-abu milik Saksi Korban NI MADE UDAYANI yang di dalamnya berisi uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah), 2 (dua) buah Nota penjualan, 1 (satu) buah buku catatan order, dan 1 (satu) buah bolpoin warna orange dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa tanpa seijin pemiliknya yaitu Saksi Korban NI MADE UDAYANI, kemudian Terdakwa memasukkan 1 (satu) buah tas jinjing tersebut ke dalam jaket warna hitam yang Terdakwa gunakan, namun saat Terdakwa menutup pintu 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki warna hitam dengan nomor polisi DK 9978 KM milik Saksi Korban NI MADE UDAYANI tersebut diketahui oleh Saksi PUTU ARI ANANTA yang saat itu berada di atas motor miliknya, selanjutnya Saksi PUTU ARI ANANTA memberi tahu Saksi Korban NI MADE UDAYANI dengan berkata “buk dek tasnya ada yang ngambil”, kemudian Saksi PUTU ARI ANANTA berkata “maling-maling” saat melihat Terdakwa berusaha kabur menuju 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 4512 HY milik Terdakwa, kemudian Saksi PUTU ARI ANANTA menahan Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi PUTU ARI ANANTA, dan saat Terdakwa berusaha kabur dengan meninggalkan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 4512 HY milik Terdakwa menuju kearah selatan Saksi PUTU ARI ANANTA mengejar Terdakwa dan menabrak kaki Terdakwa sehingga Terdakwa terjatuh dan berhasil diamankan;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian pada Saksi Korban I WAYAN ARIAWAN sebesar Rp. 3.600.000,- (Tiga juta enam ratus ribu rupiah), pada Saksi Korban I DEWA MADE DHARMA WIJAYA sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah), dan pada Saksi Korban NI MADE UDAYANI sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah), sehingga total kerugian yang timbul akibat perbuatan Terdakwa adalah sebesar Rp. 9.600.000,- (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.-

Pihak Dipublikasikan Ya