Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
94/Pdt.P/2025/PN Gin Putu Angga Putra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 94/Pdt.P/2025/PN Gin
Tanggal Surat Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Putu Angga Putra
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I MADE SUARDIKA ADNYANA,S.H.Putu Angga Putra
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah atau mengganti nama Pemohon dari I WAYAN ANGGADA PUTRA menjadi PUTU ANGGA PUTRA.
  3. Memberi izin Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan merubah atau memberikan catatan pinggir dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 185/A.K1/IST/2006 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung mengenai perubahan/penggantian nama Pemohon dari I WAYAN ANGGADA PUTRA menjadi PUTU ANGGA PUTRA atau menerbitkan akta kelahiran baru atas nama Pemohon. 
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan/penggantian nama Pemohon kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung.
  5. Menetapkan biaya yang timbul dari permohonan ini ditangggung oleh Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak