Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2024/PN Gin Julius Anthony, S.H. YULIANTO als YANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2568/N.1.15/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Julius Anthony, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIANTO als YANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

--------Bahwa ia Terdakwa YULIANTO Als YANTO  pada hari selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira jam 19.05 Wita atau pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun  2024, atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024,  bertempat di Jalan Beji Tangsub Banjar Tangsub Desa Celuk  Kec. Sukawati Kabupaten Gianyar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, Telah melakukan “Percobaan atau Pemufakatan jahat, Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu - sabu”   perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:----------

Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 14.05 Wita saat Terdakwa Yulianto Als Yanto sedang berada di rumah di Jalan Raya Andong Desa Peliatan Kecamatan  Ubud  Kabupaten Gianyar, Terdakwa menghubungi BELA YONO (DPO) melalui chat WhatsApp dan Terdakwa mengatakan akan memesan paket Narkotika jenis sabu- sabu dengan berat 0,4 (nol koma empat) gram. Lalu oleh Bela Yono (DPO) Terdakwa diberikan nomor rekening dan disuruh mentrasfer uang sejumlah Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) untuk harga sabu tersebut. Setelah itu Terdakwa langsung mentransfer uang sejumlah Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) dan BELA YONO (DPO) melalui chat mengatakan kepada Terdakwa  untuk menunggu.

Bahwa sekira jam  17.30 Wita Terdakwa  mendapat pesan alamat WahtassApp dari BELA YONO (DPO) melalui share lokasi yaitu di Jalan Beji Tangsub Banjar Tangsub Desa Celuk Kec. Sukawati Kabupaten Gianyar, sehingga Terdakwa  menuju ke lokasi yang diberikan dengan mengendarai  1 (satu) unit sepeda motor merek Honda PCX warna Gold dengan nopol DK 5904 FCO milik istri Terdakwa yaitu saksi FERAWATI. Sesampainya di lokasi kemudian BELA YONO (DPO)  mengirimkan foto pembungkus paket Narkotika jenis sabu- sabu tersebut dan tempat meletakannya yaitu  di bawah tiang telepon. Pada saat Terdakwa sedang mencari – cari paket Narkotika jenis sabu- sabu tersebut, tiba – tiba datang para saksi dari Anggota Kepolisian Sat. Narkoba Polres Gianyar diantaranya  saksi I DEWA GEDE ADI DWIPAYANA, SH dan saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi dan atau penyalahgunaan Narkotika dan melihat Terdakwa Yulianto Als Yanto dengan gerak gerik mencurigakan, sehingga para saksi dari anggota Kepolisian langsung mengamankan Terdakwa, setelah itu saksi I DEWA GEDE ADI DWIPAYANA, SH menanyakan kepada Terdakwa apa yang Terdakwa cari dan saat itu juga Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa sedang mencari paket Narkotika jenis sabu – sabu, kemudian para saksi dari anggota Kepolisian mengamankan handphone milik Terdakwa dan memeriksa chat/ percakapan dalam handphone tersebut. Setelah itu Para saksi dari anggota Kepolisan bersama Terdakwa mencari paket Narkotika jenis sabu- sabu sebagaimana petunjuk yang ada pada handphone Terdakwa,  setelah ditemukan para saksi dari anggota Kepilisian menghadirkan  2 (dua) orang saksi umum di lokasi tersebut yaitu saksi I WAYAN JUNASTRA dan saksi I WAYAN SUDIARTA untuk menyaksikan penggeledahan, ditemukan pada saku sebelah kiri jaket jeans warna biru yang Terdakwa gunakan ditemukan 1(satu) buah pipet kaca yang Terdakwa gunakan untuk menghisap sabu, 1(satu) unit Handphone merek OPPO A3S warna biru dengan IMEI1 868208036655025, IMEI2 868208036814564 SIM Card Telkomsel Nomor 085337660717 dan 1(satu) unit Handphone merek Samsung A53 warna Hitam dengan IMEI1 350896160100480, IMEI2 354838640100488 SIM Card Telkomsel Nomor 082138751726 yang Terdakwa pegang. Kemudian para saksi dari anggota Kepolisian meminta Terdakwa untuk membuka paket Narkotika jenis sabu- sabu tersebut dimana ditemukan 2 (dua) buah plastik klip kecil masing-masing berisi serbuk kristal warna bening Narkotika jenis sabu- sabu berada dalam potongan pipet warna bening garis merah putih dimasukan kedalam bungkus rokok merek PARLIAMENT. Setelah itu para saksi dari anggota kepolisian  melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor Terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti lainnya yang berhubungan dengan  narkotika, kemudian Terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke kantor Kepolisian Resor Gianyar.

Bahwa di kantor Kepolisian Resor Gianyar dilakukan penimbangan barang Narkotika jenis sabu milik Terdakwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan dan diketahui berat 2 (dua) buah plastik klip kecil masing-masing berisi serbuk kristal warna bening Narkotika jenis sabu- sabu dengan berat 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,18 (nol koma delapan belas) gram sehingga menjadi 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram Netto diberi kode (A) dan  1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening Narkotika jenis sabu- sabu berat 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,18 (nol koma delapan belas) gram sehingga menjadi 0,21 (nol koma dua satu) gram Netto diberi kode (B).

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Ahli Laboratoris Kriminalistik Polri dengan Nomor. : 874/NNF/ 2024 tanggal 13 Juni 2024 yang ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.,S.H.,M.Si, A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si.dan apt.ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku Pemeriksa serta diketahui oleh NGURAH WIJAYA PUTRA S.Si.,M.Si selaku Wakil Kepala Bidang  Laboratorium Forensik,  telah memeriksa barang Bukti berupa 1 (satu) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnnya terdapat:

  1. 1 (satu) buah  plastik klip kecil Kristal bening (Kode A) dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram Netto diberi nomor barang bukti 5942/2024/NF
  2. 1 (satu) buah  plastik klip kecil Kristal bening (Kode B) dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram Netto diberi nomor barang bukti 5943/2024/NF
  3. 1 (satu) buah botol  plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode C) sebanyak 50 (lima puluh) ml diberi Nomor 5944/2024/NF,

Barang Bukti Seperti Tersebut diatas milik YULIANTO Als YANTO.

Diperoleh kesimpulan:

  • Bahwa barang bukti Nomor 5942/2024/NF dan 5943/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I, adalah Benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I urut 61 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa barang bukti Nomor 5944/2024/NF berupa Cairan kuning/ Urine sebagaimana tersebut dalam I adalah Benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika

 

 

Bahwa TERDAKWA Yulianto Als Yanto Setiawan tidak memiliki izin dan tanpa sepengetahuan pejabat yang berwenang untuk dalam hal Percobaan Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.

----------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut  Pasal  112 Ayat (1) Jo.Pasal 132 ayat (1)  UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------Bahwa ia Terdakwa YULIANTO Als YANTO  pada hari selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira jam 19.05 Wita atau pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun  2024, ataau pada waktu lain yang masih dalam tahun 204,  bertempat di Jalan Beji Tangsub, Banjar Tangsub, Desa Celuk,  Kec. Sukawati, Kabupaten Gianyar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, Telah melakukan “Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri”  perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------

Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 14.05 Wita saat Terdakwa Yulianto Als Yanto sedang berada di rumah di Jalan Raya Andong Desa Peliatan Kecamatan  Ubud  Kabupaten Gianyar, Terdakwa menghubungi BELA YONO (DPO) melalui chat WhatsApp dan Terdakwa mengatakan akan memesan paket Narkotika jenis sabu- sabu dengan berat 0,4 (nol koma empat) gram. Lalu oleh Bela Yono (DPO) Terdakwa diberikan nomor rekening dan disuruh mentrasfer uang sejumlah Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) untuk harga sabu tersebut. Setelah itu Terdakwa langsung mentransfer uang sejumlah Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) dan BELA YONO (DPO) melalui chat mengatakan kepada Terdakwa  untuk menunggu.

Bahwa sekira jam  17.30 Wita Terdakwa  mendapat pesan alamat WahtassApp dari BELA YONO (DPO) melalui share lokasi yaitu di Jalan Beji Tangsub Banjar Tangsub Desa Celuk Kec. Sukawati Kabupaten Gianyar, sehingga Terdakwa  menuju ke lokasi yang diberikan dengan mengendarai  1 (satu) unit sepeda motor merek Honda PCX warna Gold dengan nopol DK 5904 FCO milik istri Terdakwa yaitu saksi FERAWATI. Sesampainya di lokasi kemudian BELA YONO (DPO)  mengirimkan foto pembungkus paket Narkotika jenis sabu- sabu tersebut dan tempat meletakannya yaitu  di bawah tiang telepon. Pada saat Terdakwa sedang mencari – cari paket Narkotika jenis sabu- sabu tersebut, tiba – tiba datang para saksi dari Anggota Kepolisian Sat. Narkoba Polres Gianyar diantaranya  saksi I DEWA GEDE ADI DWIPAYANA, SH dan saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi dan atau penyalahgunaan Narkotika dan melihat Terdakwa Yulianto Als Yanto dengan gerak gerik mencurigakan, sehingga para saksi dari anggota Kepolisian langsung mengamankan Terdakwa, setelah itu saksi I DEWA GEDE ADI DWIPAYANA, SH menanyakan kepada Terdakwa apa yang Terdakwa cari dan saat itu juga Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa sedang mencari paket Narkotika jenis sabu – sabu, kemudian para saksi dari anggota Kepolisian mengamankan handphone milik Terdakwa dan memeriksa chat/ percakapan dalam handphone tersebut. Setelah itu Para saksi dari anggota Kepolisan bersama Terdakwa mencari paket Narkotika jenis sabu- sabu sebagaimana petunjuk yang ada pada handphone Terdakwa,  setelah ditemukan para saksi dari anggota Kepilisian menghadirkan  2 (dua) orang saksi umum di lokasi tersebut yaitu saksi I WAYAN JUNASTRA dan saksi I WAYAN SUDIARTA untuk menyaksikan penggeledahan, ditemukan pada saku sebelah kiri jaket jeans warna biru yang Terdakwa gunakan ditemukan 1(satu) buah pipet kaca yang Terdakwa gunakan untuk menghisap sabu, 1(satu) unit Handphone merek OPPO A3S warna biru dengan IMEI1 868208036655025, IMEI2 868208036814564 SIM Card Telkomsel Nomor 085337660717 dan 1(satu) unit Handphone merek Samsung A53 warna Hitam dengan IMEI1 350896160100480, IMEI2 354838640100488 SIM Card Telkomsel Nomor 082138751726 yang Terdakwa pegang. Kemudian para saksi dari anggota Kepolisian meminta Terdakwa untuk membuka paket Narkotika jenis sabu- sabu tersebut dimana ditemukan 2 (dua) buah plastik klip kecil masing-masing berisi serbuk kristal warna bening Narkotika jenis sabu- sabu berada dalam potongan pipet warna bening garis merah putih dimasukan kedalam bungkus rokok merek PARLIAMENT. Setelah itu para saksi dari anggota kepolisian  melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor Terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti lainnya yang berhubungan dengan  narkotika, kemudian Terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke kantor Kepolisian Resor Gianyar.

Bahwa di kantor Kepolisian Resor Gianyar dilakukan penimbangan barang Narkotika jenis sabu milik Terdakwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan dan diketahui berat 2 (dua) buah plastik klip kecil masing-masing berisi serbuk kristal warna bening Narkotika jenis sabu- sabu dengan berat 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,18 (nol koma delapan belas) gram sehingga menjadi 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram Netto diberi kode (A) dan  1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening Narkotika jenis sabu- sabu berat 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,18 (nol koma delapan belas) gram sehingga menjadi 0,21 (nol koma dua satu) gram Netto diberi kode (B).

Bahwa tujuan Terdakwa mengambil Narkotika Jenis Sabu- sabu di tempat tersebut adalah untuk Terdakwa pergunakan sendiri,adapun cara Terdakwa menggunakan Narkotika Jenis Sabu – sabu dengan cara yaitu sebelum menggunakan Terdakwa siapkan Narkotika jenis sabu- sabu seperlunya, alat hisap (bong), tabung pipa kecil dari kaca dan korek api gas, setelah barang – barang tersebut siap, serbuk  sabu -sabu dimasukan kedalam tabung kecil dari kaca kemudian dimasukan kedalam pipet yang berada di alat hiisap (bong) selanjutnya pada ujung pipa kaca tersebut dibakar dengan menggunakan korek api gas, setelah mengeluarkan asap kemudian asapnya dihisap dari pipet seperti menghisap rokok secara berulang – ulang.

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Ahli Laboratoris Kriminalistik Polri dengan Nomor. : 874/NNF/ 2024 tanggal 13 Juni 2024 yang ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.,S.H.,M.Si, A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si.dan apt.ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku Pemeriksa serta diketahui oleh NGURAH WIJAYA PUTRA S.Si.,M.Si selaku Wakil Kepala Bidang  Laboratorium Forensik,  telah memeriksa barang Bukti berupa 1 (satu) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnnya terdapat :

  1. 1 (satu) buah  plastik klip kecil Kristal bening (Kode A) dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram Netto diberi nomor barang bukti 5942/2024/NF
  2. 1 (satu) buah  plastik klip kecil Kristal bening (Kode B) dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram Netto diberi nomor barang bukti 5943/2024/NF
  3. 1 (satu) buah botol  plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode C) sebanyak 50 (lima puluh) ml diberi Nomor 5944/2024/NF,

Barang Bukti Seperti Tersebut diatas milik YULIANTO Als YANTO

Diperoleh kesimpulan:

  • Bahwa barang bukti Nomor 5942/2024/NF dan 5943/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I, adalah Benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I urut 61 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa barang bukti Nomor 5944/2024/NF berupa Cairan kuning/ Urine sebagaimana tersebut dalam I adalah Benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika

 

Bahwa sebagaimana Surat Hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gianyar Nomor R/236/VII/KA/2024/ BNNK-GNR tanggal 8 Juli 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap YULIANTO Als YANTO  dengan hasil asesmen: YULIANTO Als YANTO sebagai Penyalahguna Narkotika jenis Metapheamine (sabu) , terindikasi tidak ada keterlibatan dengan jaringan nasional (lapas) maka Tim Asesmen Terpadu (TAT) Kabupaten Gianyar merekomendasikan terhadap YULIANTO Als YANTO tetap menjalani proses hukum sebagaimana ketentuan berlaku.

 

Bahwa Terdakwa YULIANTO Als YANTO tidak memiliki izin dan tanpa sepengetahuan pejabat yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I.

----------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut  Pasal  127 Ayat (1) huruf a  UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------------------------------------------

  1. DAKWAAN :

KESATU

--------Bahwa ia Terdakwa YULIANTO Als YANTO  pada hari selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira jam 19.05 Wita atau pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun  2024, atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024,  bertempat di Jalan Beji Tangsub Banjar Tangsub Desa Celuk  Kec. Sukawati Kabupaten Gianyar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, Telah melakukan “Percobaan atau Pemufakatan jahat, Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu - sabu”   perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:----------

Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 14.05 Wita saat Terdakwa Yulianto Als Yanto sedang berada di rumah di Jalan Raya Andong Desa Peliatan Kecamatan  Ubud  Kabupaten Gianyar, Terdakwa menghubungi BELA YONO (DPO) melalui chat WhatsApp dan Terdakwa mengatakan akan memesan paket Narkotika jenis sabu- sabu dengan berat 0,4 (nol koma empat) gram. Lalu oleh Bela Yono (DPO) Terdakwa diberikan nomor rekening dan disuruh mentrasfer uang sejumlah Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) untuk harga sabu tersebut. Setelah itu Terdakwa langsung mentransfer uang sejumlah Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) dan BELA YONO (DPO) melalui chat mengatakan kepada Terdakwa  untuk menunggu.

Bahwa sekira jam  17.30 Wita Terdakwa  mendapat pesan alamat WahtassApp dari BELA YONO (DPO) melalui share lokasi yaitu di Jalan Beji Tangsub Banjar Tangsub Desa Celuk Kec. Sukawati Kabupaten Gianyar, sehingga Terdakwa  menuju ke lokasi yang diberikan dengan mengendarai  1 (satu) unit sepeda motor merek Honda PCX warna Gold dengan nopol DK 5904 FCO milik istri Terdakwa yaitu saksi FERAWATI. Sesampainya di lokasi kemudian BELA YONO (DPO)  mengirimkan foto pembungkus paket Narkotika jenis sabu- sabu tersebut dan tempat meletakannya yaitu  di bawah tiang telepon. Pada saat Terdakwa sedang mencari – cari paket Narkotika jenis sabu- sabu tersebut, tiba – tiba datang para saksi dari Anggota Kepolisian Sat. Narkoba Polres Gianyar diantaranya  saksi I DEWA GEDE ADI DWIPAYANA, SH dan saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi dan atau penyalahgunaan Narkotika dan melihat Terdakwa Yulianto Als Yanto dengan gerak gerik mencurigakan, sehingga para saksi dari anggota Kepolisian langsung mengamankan Terdakwa, setelah itu saksi I DEWA GEDE ADI DWIPAYANA, SH menanyakan kepada Terdakwa apa yang Terdakwa cari dan saat itu juga Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa sedang mencari paket Narkotika jenis sabu – sabu, kemudian para saksi dari anggota Kepolisian mengamankan handphone milik Terdakwa dan memeriksa chat/ percakapan dalam handphone tersebut. Setelah itu Para saksi dari anggota Kepolisan bersama Terdakwa mencari paket Narkotika jenis sabu- sabu sebagaimana petunjuk yang ada pada handphone Terdakwa,  setelah ditemukan para saksi dari anggota Kepilisian menghadirkan  2 (dua) orang saksi umum di lokasi tersebut yaitu saksi I WAYAN JUNASTRA dan saksi I WAYAN SUDIARTA untuk menyaksikan penggeledahan, ditemukan pada saku sebelah kiri jaket jeans warna biru yang Terdakwa gunakan ditemukan 1(satu) buah pipet kaca yang Terdakwa gunakan untuk menghisap sabu, 1(satu) unit Handphone merek OPPO A3S warna biru dengan IMEI1 868208036655025, IMEI2 868208036814564 SIM Card Telkomsel Nomor 085337660717 dan 1(satu) unit Handphone merek Samsung A53 warna Hitam dengan IMEI1 350896160100480, IMEI2 354838640100488 SIM Card Telkomsel Nomor 082138751726 yang Terdakwa pegang. Kemudian para saksi dari anggota Kepolisian meminta Terdakwa untuk membuka paket Narkotika jenis sabu- sabu tersebut dimana ditemukan 2 (dua) buah plastik klip kecil masing-masing berisi serbuk kristal warna bening Narkotika jenis sabu- sabu berada dalam potongan pipet warna bening garis merah putih dimasukan kedalam bungkus rokok merek PARLIAMENT. Setelah itu para saksi dari anggota kepolisian  melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor Terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti lainnya yang berhubungan dengan  narkotika, kemudian Terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke kantor Kepolisian Resor Gianyar.

Bahwa di kantor Kepolisian Resor Gianyar dilakukan penimbangan barang Narkotika jenis sabu milik Terdakwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan dan diketahui berat 2 (dua) buah plastik klip kecil masing-masing berisi serbuk kristal warna bening Narkotika jenis sabu- sabu dengan berat 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,18 (nol koma delapan belas) gram sehingga menjadi 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram Netto diberi kode (A) dan  1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening Narkotika jenis sabu- sabu berat 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,18 (nol koma delapan belas) gram sehingga menjadi 0,21 (nol koma dua satu) gram Netto diberi kode (B).

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Ahli Laboratoris Kriminalistik Polri dengan Nomor. : 874/NNF/ 2024 tanggal 13 Juni 2024 yang ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.,S.H.,M.Si, A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si.dan apt.ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku Pemeriksa serta diketahui oleh NGURAH WIJAYA PUTRA S.Si.,M.Si selaku Wakil Kepala Bidang  Laboratorium Forensik,  telah memeriksa barang Bukti berupa 1 (satu) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnnya terdapat:

  1. 1 (satu) buah  plastik klip kecil Kristal bening (Kode A) dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram Netto diberi nomor barang bukti 5942/2024/NF
  2. 1 (satu) buah  plastik klip kecil Kristal bening (Kode B) dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram Netto diberi nomor barang bukti 5943/2024/NF
  3. 1 (satu) buah botol  plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode C) sebanyak 50 (lima puluh) ml diberi Nomor 5944/2024/NF,

Barang Bukti Seperti Tersebut diatas milik YULIANTO Als YANTO.

Diperoleh kesimpulan:

  • Bahwa barang bukti Nomor 5942/2024/NF dan 5943/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I, adalah Benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I urut 61 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa barang bukti Nomor 5944/2024/NF berupa Cairan kuning/ Urine sebagaimana tersebut dalam I adalah Benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika

 

 

Bahwa TERDAKWA Yulianto Als Yanto Setiawan tidak memiliki izin dan tanpa sepengetahuan pejabat yang berwenang untuk dalam hal Percobaan Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.

----------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut  Pasal  112 Ayat (1) Jo.Pasal 132 ayat (1)  UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------Bahwa ia Terdakwa YULIANTO Als YANTO  pada hari selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira jam 19.05 Wita atau pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun  2024, ataau pada waktu lain yang masih dalam tahun 204,  bertempat di Jalan Beji Tangsub, Banjar Tangsub, Desa Celuk,  Kec. Sukawati, Kabupaten Gianyar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, Telah melakukan “Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri”  perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------

Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 14.05 Wita saat Terdakwa Yulianto Als Yanto sedang berada di rumah di Jalan Raya Andong Desa Peliatan Kecamatan  Ubud  Kabupaten Gianyar, Terdakwa menghubungi BELA YONO (DPO) melalui chat WhatsApp dan Terdakwa mengatakan akan memesan paket Narkotika jenis sabu- sabu dengan berat 0,4 (nol koma empat) gram. Lalu oleh Bela Yono (DPO) Terdakwa diberikan nomor rekening dan disuruh mentrasfer uang sejumlah Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) untuk harga sabu tersebut. Setelah itu Terdakwa langsung mentransfer uang sejumlah Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) dan BELA YONO (DPO) melalui chat mengatakan kepada Terdakwa  untuk menunggu.

Bahwa sekira jam  17.30 Wita Terdakwa  mendapat pesan alamat WahtassApp dari BELA YONO (DPO) melalui share lokasi yaitu di Jalan Beji Tangsub Banjar Tangsub Desa Celuk Kec. Sukawati Kabupaten Gianyar, sehingga Terdakwa  menuju ke lokasi yang diberikan dengan mengendarai  1 (satu) unit sepeda motor merek Honda PCX warna Gold dengan nopol DK 5904 FCO milik istri Terdakwa yaitu saksi FERAWATI. Sesampainya di lokasi kemudian BELA YONO (DPO)  mengirimkan foto pembungkus paket Narkotika jenis sabu- sabu tersebut dan tempat meletakannya yaitu  di bawah tiang telepon. Pada saat Terdakwa sedang mencari – cari paket Narkotika jenis sabu- sabu tersebut, tiba – tiba datang para saksi dari Anggota Kepolisian Sat. Narkoba Polres Gianyar diantaranya  saksi I DEWA GEDE ADI DWIPAYANA, SH dan saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi dan atau penyalahgunaan Narkotika dan melihat Terdakwa Yulianto Als Yanto dengan gerak gerik mencurigakan, sehingga para saksi dari anggota Kepolisian langsung mengamankan Terdakwa, setelah itu saksi I DEWA GEDE ADI DWIPAYANA, SH menanyakan kepada Terdakwa apa yang Terdakwa cari dan saat itu juga Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa sedang mencari paket Narkotika jenis sabu – sabu, kemudian para saksi dari anggota Kepolisian mengamankan handphone milik Terdakwa dan memeriksa chat/ percakapan dalam handphone tersebut. Setelah itu Para saksi dari anggota Kepolisan bersama Terdakwa mencari paket Narkotika jenis sabu- sabu sebagaimana petunjuk yang ada pada handphone Terdakwa,  setelah ditemukan para saksi dari anggota Kepilisian menghadirkan  2 (dua) orang saksi umum di lokasi tersebut yaitu saksi I WAYAN JUNASTRA dan saksi I WAYAN SUDIARTA untuk menyaksikan penggeledahan, ditemukan pada saku sebelah kiri jaket jeans warna biru yang Terdakwa gunakan ditemukan 1(satu) buah pipet kaca yang Terdakwa gunakan untuk menghisap sabu, 1(satu) unit Handphone merek OPPO A3S warna biru dengan IMEI1 868208036655025, IMEI2 868208036814564 SIM Card Telkomsel Nomor 085337660717 dan 1(satu) unit Handphone merek Samsung A53 warna Hitam dengan IMEI1 350896160100480, IMEI2 354838640100488 SIM Card Telkomsel Nomor 082138751726 yang Terdakwa pegang. Kemudian para saksi dari anggota Kepolisian meminta Terdakwa untuk membuka paket Narkotika jenis sabu- sabu tersebut dimana ditemukan 2 (dua) buah plastik klip kecil masing-masing berisi serbuk kristal warna bening Narkotika jenis sabu- sabu berada dalam potongan pipet warna bening garis merah putih dimasukan kedalam bungkus rokok merek PARLIAMENT. Setelah itu para saksi dari anggota kepolisian  melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor Terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti lainnya yang berhubungan dengan  narkotika, kemudian Terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke kantor Kepolisian Resor Gianyar.

Bahwa di kantor Kepolisian Resor Gianyar dilakukan penimbangan barang Narkotika jenis sabu milik Terdakwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan dan diketahui berat 2 (dua) buah plastik klip kecil masing-masing berisi serbuk kristal warna bening Narkotika jenis sabu- sabu dengan berat 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,18 (nol koma delapan belas) gram sehingga menjadi 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram Netto diberi kode (A) dan  1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening Narkotika jenis sabu- sabu berat 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,18 (nol koma delapan belas) gram sehingga menjadi 0,21 (nol koma dua satu) gram Netto diberi kode (B).

Bahwa tujuan Terdakwa mengambil Narkotika Jenis Sabu- sabu di tempat tersebut adalah untuk Terdakwa pergunakan sendiri,adapun cara Terdakwa menggunakan Narkotika Jenis Sabu – sabu dengan cara yaitu sebelum menggunakan Terdakwa siapkan Narkotika jenis sabu- sabu seperlunya, alat hisap (bong), tabung pipa kecil dari kaca dan korek api gas, setelah barang – barang tersebut siap, serbuk  sabu -sabu dimasukan kedalam tabung kecil dari kaca kemudian dimasukan kedalam pipet yang berada di alat hiisap (bong) selanjutnya pada ujung pipa kaca tersebut dibakar dengan menggunakan korek api gas, setelah mengeluarkan asap kemudian asapnya dihisap dari pipet seperti menghisap rokok secara berulang – ulang.

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Ahli Laboratoris Kriminalistik Polri dengan Nomor. : 874/NNF/ 2024 tanggal 13 Juni 2024 yang ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.,S.H.,M.Si, A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si.dan apt.ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku Pemeriksa serta diketahui oleh NGURAH WIJAYA PUTRA S.Si.,M.Si selaku Wakil Kepala Bidang  Laboratorium Forensik,  telah memeriksa barang Bukti berupa 1 (satu) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnnya terdapat :

  1. 1 (satu) buah  plastik klip kecil Kristal bening (Kode A) dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram Netto diberi nomor barang bukti 5942/2024/NF
  2. 1 (satu) buah  plastik klip kecil Kristal bening (Kode B) dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram Netto diberi nomor barang bukti 5943/2024/NF
  3. 1 (satu) buah botol  plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode C) sebanyak 50 (lima puluh) ml diberi Nomor 5944/2024/NF,

Barang Bukti Seperti Tersebut diatas milik YULIANTO Als YANTO

Diperoleh kesimpulan:

  • Bahwa barang bukti Nomor 5942/2024/NF dan 5943/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I, adalah Benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I urut 61 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa barang bukti Nomor 5944/2024/NF berupa Cairan kuning/ Urine sebagaimana tersebut dalam I adalah Benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika

 

Bahwa sebagaimana Surat Hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gianyar Nomor R/236/VII/KA/2024/ BNNK-GNR tanggal 8 Juli 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap YULIANTO Als YANTO  dengan hasil asesmen: YULIANTO Als YANTO sebagai Penyalahguna Narkotika jenis Metapheamine (sabu) , terindikasi tidak ada keterlibatan dengan jaringan nasional (lapas) maka Tim Asesmen Terpadu (TAT) Kabupaten Gianyar merekomendasikan terhadap YULIANTO Als YANTO tetap menjalani proses hukum sebagaimana ketentuan berlaku.

 

Bahwa Terdakwa YULIANTO Als YANTO tidak memiliki izin dan tanpa sepengetahuan pejabat yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I.

----------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut  Pasal  127 Ayat (1) huruf a  UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya