Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
88/Pdt.G/2025/PN Gin 1.NI WAYAN SRIDANI
2.I MADE WIDYANA PUTRA
2.DEWA GEDE PUSPA PARWATHA
3.DEWA KETUT SUTEJA
4.I GEDE WINDIA BERATA
5.I DEWA MADE KANTUN
6.I DEWA GDE AGUNG WIJAYA, S.E
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 88/Pdt.G/2025/PN Gin
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NI WAYAN SRIDANI
2I MADE WIDYANA PUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NI KOMANG RATNAWATI, SHNI WAYAN SRIDANI
2NI KOMANG RATNAWATI, SHI MADE WIDYANA PUTRA
Tergugat
NoNama
1DEWA GEDE PUSPA PARWATHA
2DEWA KETUT SUTEJA
3I GEDE WINDIA BERATA
4I DEWA MADE KANTUN
5I DEWA GDE AGUNG WIJAYA, S.E
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  Para Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk melunasi kewajiban pengembalian uang kepada Para Penggugat sesuai dengan kerugian yang diderita Para Penggugat sebesar Rp. 121. 445.358,- (seratus dua puluh satu juta empat ratus empat puluh lima ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah);

Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.

  1. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap rumah kediaman Tergugat V di Jalan Kesatrian Gang Basudewa No. 3A, Kel. Gianyar, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar-Bali, dengan dengan luas : 455M2 batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Barat  berbatasan dengan Rumah Milik  Putu Kariasa:
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Gang Basudewa:
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Milik Dewa Lebih:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah Kost-kostan milik Wayan Andi Udrasena.
  1. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SEKUNDER :

Atau apabila Pengadilan Negeri Gianyar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). ­

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak