Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2025/PN Gin Yonart Nanda Dedy Kurniawan, SH. MAYANTO JAHA BENGO alias YANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-15/N.1.15/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yonart Nanda Dedy Kurniawan, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAYANTO JAHA BENGO alias YANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

---------------Bahwa terdakwa MAYANTO JAHA BENGO als YANTO, pada hari Senin, tanggal 15 Oktober 2024, sekitar pukul 23.30 WITA atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Br. Angkling, Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Kab. Gianyar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------

             Berawal saat Terdakwa melihat Story WhatsApp berupa video milik Saudaranya yaitu DEDIANUS KALAIYO (telah meninggal dunia) yang mana story tersebut berisi berisikan iring-iringan masyarakat yang melaksanakan kegiatan upacara keagamaan secara agama Hindu di Bali. Selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan perangkat 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Redmi 9A warna biru lalu Terdakwa download atau mengunduh video tersebut dengan menggunakan aplikasi. Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 WITA, posisi Terdakwa saat itu berada di Kampial (Lingkungan Menesa Benoa, Kel. Benoa, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Propinsi Bali) setelah Terdakwa mendapatkan video tersebut lalu Terdakwa memuat atau upload video pada media sosial Tiktok. Saat Terdakwa memuat atau upload video di Tiktok, Terdakwa telah edit dengan video tersebut dengan suara Gong Sumba (Backsound Gong Sumba) dan Terdakwa menuliskan Caption “ORANG BALI YG BABI” dan setelah diedit lalu Terdakwa memuat atau upload video yang telah diedit tersebut pada media sosial Tiktok milik Terdakwa dengan akun @longhe.dorih dengan durasi video sekitar 1 menit.

             Bahwa kemudian akibat psotingan di Tiktok tersebut mengakibatkan adanya kerusuhan dimana pada hari Senin, tanggal 15 Oktober 2024, sekitar pukul 23.30 WITA, bertempat di Br. Angkling, Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Kab. Gianyar terjadi peristiwa kekerasan terhadap korban atas nama DEDIANUS KALAIYO yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan peristiwa kekerasan tersebut dipicu oleh adanya postingan video di Tiktok yang berisi iring-iringan warga yg sedang melaksanakan kegiatan upacara keagamaan yang berisi tulisan "orang bali yg babi" dengan latar suara gong sumba. Kemudian Terdakwa mengetahui kabar mengenai adanya kejadian kekerasan tersebut mengaku bahwa pada hari Selasa, tanggal 15 Oktober 2024, pukul 09.00 WITA saat Terdawa sedang di tempat tinggalnya bekerja di Lingkungan Menesa Benoa, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Propinsi Bali. Selanjutnya atas adanya peristiwa kekerasan yang diakibatkan video yang telah diedit oleh Terdakwa lalu Terdakwa memberitahukan kepada teman-teman kerjanya yaitu saksi YORAM MONE PANDANGA als YORAM, Sdr. OKTA, Sdr. PAULUS, Sdr. SOLEH dan Sdr. HANI jika Terdakwa yang telah membuat atau mengedit video tersebut untuk kemudian di upload di Tiktok. Kemudian pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024, pukul 11.00 WITA terdakwa menghapus postingan tersebut lalu Terdakwa melarikan diri dari tempatnya bekerja di Lingkungan Menesa Benoa, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Propinsi Bali menuju ke Sumba untuk bersembunyi karena takut kepada warga Bali.

             Bahwa cara Terdakwa mengunggah video pada aplikasi TikTok yaitu dimulai dengan membuka aplikasi, setelah masuk ke aplikasi Terdakwa klik profil fotonya di pojok bawah kanan, setelah terbuka kemudian Terdakwa klik pilihan gunakan suara dan masuk ke pilihan Postingan, setelah itu Terdakwa ketik di menu pencarian dan Terdakwa ketik gong sumba, setelah itu Terdakwa pilih sebagai latar suara, selanjutnya Terdakwa klik pilihan Galery di pojok bawah kanan, setelah itu muncul pilihan foto atau vidio, Terdakwa pilih vidio yang sebelumnya sudah saya download dari story WA milik DEDIANUS KALAIYO, setelah terpilih Terdakwa klik pilihan “Berikutnya” kemudian Terdakwa pilih pilihan emoji, selanjutnya Terdakwa pilih menu tambah gambar, setelah itu Terdakwa klik foto Terdakwa maka secara otomatis foto Terdakwa muncul diatas vidio, kemudian Terdakwa atur ukuranya sesuai kebutuhan, selanjutnya Terdakwa klik pilihan taks maka akan muncul keypad untuk mengetik dan Terdakwa ketik tulisan “orang bali yg babi”, setelah semuanya lengkap, mulai dari latar suara, vidio dan foto maka Terdakwa klik pilihan berikutnya pada kotak pilihan di bawah sebelah kanan, setelah itu muncul pilihanan posting dan Terdakwa klik pilihan Posting tersebut maka vidio yang teredit akan ter upload pada akun tiktok Terdakwa.

             Bahwa Terdakwa pengikut media sosial Tiktok dengan nama akun @longhe.dorih tersebut Terdakwa tidak ingat karena banyak, salah satu teman kerja Terdakwa yang jadi pengikut adalah SOLEH dan tidak ada mengunggah di media sosial lainnya karena hanya mengunggah vidio editan tersebut pada media sosial Tiktok dengan nama akun @longhe.dorih. Selanjutnya Terdakwa tidak tahu email yang digunakan untuk akun Tiktok tersebut karena dibuatkan oleh konter handphone pada saat Terdakwa membeli handphone tersebut. Kemudian terhadap screenshot Tiktok nama akun @longhe.dorih tersebut adalah benar akun media sosial milik Terdakwa dan cuplikan vidio Tiktok nama akun @longhe.dorih adalah vidio yang Terdakwa posting pada akun @longhe.dorih milik Terdakwa.

             Bahwa perbuatan terdakwa dengan mengunggah atau upload video yang berisi iring-iringan masyarakat yang melaksanakan kegiatan upacara keagamaan secara agama Hindu di Bali yang ditambah dengan suara Gong Sumba (Backsound Gong Sumba) dan Terdakwa menuliskan Caption “ORANG BALI YG BABI” hal ini telah dimaknai menyandingkan identitas Orang Bali dengan sifat negatif yang melekat pada kata babi, sehingga kemudian memicu adanya adanya kerusuhan dimana pada hari Senin, tanggal 15 Oktober 2024, sekitar pukul 23.30 WITA, bertempat di Br. Angkling, Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Kab. Gianyar terjadi peristiwa kekerasan terhadap korban atas nama DEDIANUS KALAIYO yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kemudian terhadap 1 (satu) unggahan (upload) video oleh akun @loghe.dorih di media sosial TikTok dengan durasi 01:00 menit dapat dikategorikan sebagai Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik berupa kombinasi gambar bergerak, suara, dan teks yang memiliki arti tertentu dan dapat dipahami oleh pihak lain. Hal ini memenuhi definisi sebagai Informasi Elektronik karena data tersebut disimpan, diproses, dan disebarkan melalui sistem elektronik TikTok. Selain itu, apabila video tersebut disimpan dalam format file digital seperti MP4, maka video ini juga termasuk dalam kategori Dokumen Elektronik.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.---

 

Atau

 

KEDUA :

---------------Bahwa terdakwa MAYANTO JAHA BENGO als YANTO, pada hari Senin, tanggal 15 Oktober 2024, sekitar pukul 23.30 WITA atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Br. Angkling, Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Kab. Gianyar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------

             Berawal saat Terdakwa melihat Story WhatsApp berupa video milik Saudaranya yaitu DEDIANUS KALAIYO (telah meninggal dunia) yang mana story tersebut berisi berisikan iring-iringan masyarakat yang melaksanakan kegiatan upacara keagamaan secara agama Hindu di Bali. Selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan perangkat 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Redmi 9A warna biru lalu Terdakwa download atau mengunduh video tersebut dengan menggunakan aplikasi. Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 WITA, posisi Terdakwa saat itu berada di Kampial (Lingkungan Menesa Benoa, Kel. Benoa, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Propinsi Bali) setelah Terdakwa mendapatkan video tersebut lalu Terdakwa memuat atau upload video pada media sosial Tiktok. Saat Terdakwa memuat atau upload video di Tiktok, Terdakwa telah edit dengan video tersebut dengan suara Gong Sumba (Backsound Gong Sumba) dan Terdakwa menuliskan Caption “ORANG BALI YG BABI” dan setelah diedit lalu Terdakwa memuat atau upload video yang telah diedit tersebut pada media sosial Tiktok milik Terdakwa dengan akun @longhe.dorih dengan durasi video sekitar 1 menit.

             Bahwa kemudian akibat psotingan di Tiktok tersebut mengakibatkan adanya kerusuhan dimana pada hari Senin, tanggal 15 Oktober 2024, sekitar pukul 23.30 WITA, bertempat di Br. Angkling, Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Kab. Gianyar terjadi peristiwa kekerasan terhadap korban atas nama DEDIANUS KALAIYO yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan peristiwa kekerasan tersebut dipicu oleh adanya postingan video di Tiktok yang berisi iring-iringan warga yg sedang melaksanakan kegiatan upacara keagamaan yang berisi tulisan "orang bali yg babi" dengan latar suara gong sumba. Kemudian Terdakwa mengetahui kabar mengenai adanya kejadian kekerasan tersebut mengaku bahwa pada hari Selasa, tanggal 15 Oktober 2024, pukul 09.00 WITA saat Terdawa sedang di tempat tinggalnya bekerja di Lingkungan Menesa Benoa, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Propinsi Bali. Selanjutnya atas adanya peristiwa kekerasan yang diakibatkan video yang telah diedit oleh Terdakwa lalu Terdakwa memberitahukan kepada teman-teman kerjanya yaitu saksi YORAM MONE PANDANGA als YORAM, Sdr. OKTA, Sdr. PAULUS, Sdr. SOLEH dan Sdr. HANI jika Terdakwa yang telah membuat atau mengedit video tersebut untuk kemudian di upload di Tiktok. Kemudian pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024, pukul 11.00 WITA terdakwa menghapus postingan tersebut lalu Terdakwa melarikan diri dari tempatnya bekerja di Lingkungan Menesa Benoa, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Propinsi Bali menuju ke Sumba untuk bersembunyi karena takut kepada warga Bali.

             Bahwa cara Terdakwa mengunggah video pada aplikasi TikTok yaitu dimulai dengan membuka aplikasi, setelah masuk ke aplikasi Terdakwa klik profil fotonya di pojok bawah kanan, setelah terbuka kemudian Terdakwa klik pilihan gunakan suara dan masuk ke pilihan Postingan, setelah itu Terdakwa ketik di menu pencarian dan Terdakwa ketik gong sumba, setelah itu Terdakwa pilih sebagai latar suara, selanjutnya Terdakwa klik pilihan Galery di pojok bawah kanan, setelah itu muncul pilihan foto atau vidio, Terdakwa pilih vidio yang sebelumnya sudah saya download dari story WA milik DEDIANUS KALAIYO, setelah terpilih Terdakwa klik pilihan “Berikutnya” kemudian Terdakwa pilih pilihan emoji, selanjutnya Terdakwa pilih menu tambah gambar, setelah itu Terdakwa klik foto Terdakwa maka secara otomatis foto Terdakwa muncul diatas vidio, kemudian Terdakwa atur ukuranya sesuai kebutuhan, selanjutnya Terdakwa klik pilihan taks maka akan muncul keypad untuk mengetik dan Terdakwa ketik tulisan “orang bali yg babi”, setelah semuanya lengkap, mulai dari latar suara, vidio dan foto maka Terdakwa klik pilihan berikutnya pada kotak pilihan di bawah sebelah kanan, setelah itu muncul pilihanan posting dan Terdakwa klik pilihan Posting tersebut maka vidio yang teredit akan ter upload pada akun tiktok Terdakwa.

             Bahwa Terdakwa pengikut media sosial Tiktok dengan nama akun @longhe.dorih tersebut Terdakwa tidak ingat karena banyak, salah satu teman kerja Terdakwa yang jadi pengikut adalah SOLEH dan tidak ada mengunggah di media sosial lainnya karena hanya mengunggah vidio editan tersebut pada media sosial Tiktok dengan nama akun @longhe.dorih. Selanjutnya Terdakwa tidak tahu email yang digunakan untuk akun Tiktok tersebut karena dibuatkan oleh konter handphone pada saat Terdakwa membeli handphone tersebut. Kemudian terhadap screenshot Tiktok nama akun @longhe.dorih tersebut adalah benar akun media sosial milik Terdakwa dan cuplikan vidio Tiktok nama akun @longhe.dorih adalah vidio yang Terdakwa posting pada akun @longhe.dorih milik Terdakwa.

             Bahwa perbuatan terdakwa dengan mengunggah atau upload video yang berisi iring-iringan masyarakat yang melaksanakan kegiatan upacara keagamaan secara agama Hindu di Bali yang ditambah dengan suara Gong Sumba (Backsound Gong Sumba) dan Terdakwa menuliskan Caption “ORANG BALI YG BABI” hal ini telah dimaknai menyandingkan identitas Orang Bali dengan sifat negatif yang melekat pada kata babi, sehingga kemudian memicu adanya adanya kerusuhan dimana pada hari Senin, tanggal 15 Oktober 2024, sekitar pukul 23.30 WITA, bertempat di Br. Angkling, Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Kab. Gianyar terjadi peristiwa kekerasan terhadap korban atas nama DEDIANUS KALAIYO yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kemudian terhadap 1 (satu) unggahan (upload) video oleh akun @loghe.dorih di media sosial TikTok dengan durasi 01:00 menit dapat dikategorikan sebagai Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik berupa kombinasi gambar bergerak, suara, dan teks yang memiliki arti tertentu dan dapat dipahami oleh pihak lain. Hal ini memenuhi definisi sebagai Informasi Elektronik karena data tersebut disimpan, diproses, dan disebarkan melalui sistem elektronik TikTok. Selain itu, apabila video tersebut disimpan dalam format file digital seperti MP4, maka video ini juga termasuk dalam kategori Dokumen Elektronik.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 28 ayat (3) jo pasal 45 A ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

PERTAMA :

---------------Bahwa terdakwa MAYANTO JAHA BENGO als YANTO, pada hari Senin, tanggal 15 Oktober 2024, sekitar pukul 23.30 WITA atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Br. Angkling, Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Kab. Gianyar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------

             Berawal saat Terdakwa melihat Story WhatsApp berupa video milik Saudaranya yaitu DEDIANUS KALAIYO (telah meninggal dunia) yang mana story tersebut berisi berisikan iring-iringan masyarakat yang melaksanakan kegiatan upacara keagamaan secara agama Hindu di Bali. Selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan perangkat 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Redmi 9A warna biru lalu Terdakwa download atau mengunduh video tersebut dengan menggunakan aplikasi. Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 WITA, posisi Terdakwa saat itu berada di Kampial (Lingkungan Menesa Benoa, Kel. Benoa, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Propinsi Bali) setelah Terdakwa mendapatkan video tersebut lalu Terdakwa memuat atau upload video pada media sosial Tiktok. Saat Terdakwa memuat atau upload video di Tiktok, Terdakwa telah edit dengan video tersebut dengan suara Gong Sumba (Backsound Gong Sumba) dan Terdakwa menuliskan Caption “ORANG BALI YG BABI” dan setelah diedit lalu Terdakwa memuat atau upload video yang telah diedit tersebut pada media sosial Tiktok milik Terdakwa dengan akun @longhe.dorih dengan durasi video sekitar 1 menit.

             Bahwa kemudian akibat psotingan di Tiktok tersebut mengakibatkan adanya kerusuhan dimana pada hari Senin, tanggal 15 Oktober 2024, sekitar pukul 23.30 WITA, bertempat di Br. Angkling, Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Kab. Gianyar terjadi peristiwa kekerasan terhadap korban atas nama DEDIANUS KALAIYO yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan peristiwa kekerasan tersebut dipicu oleh adanya postingan video di Tiktok yang berisi iring-iringan warga yg sedang melaksanakan kegiatan upacara keagamaan yang berisi tulisan "orang bali yg babi" dengan latar suara gong sumba. Kemudian Terdakwa mengetahui kabar mengenai adanya kejadian kekerasan tersebut mengaku bahwa pada hari Selasa, tanggal 15 Oktober 2024, pukul 09.00 WITA saat Terdawa sedang di tempat tinggalnya bekerja di Lingkungan Menesa Benoa, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Propinsi Bali. Selanjutnya atas adanya peristiwa kekerasan yang diakibatkan video yang telah diedit oleh Terdakwa lalu Terdakwa memberitahukan kepada teman-teman kerjanya yaitu saksi YORAM MONE PANDANGA als YORAM, Sdr. OKTA, Sdr. PAULUS, Sdr. SOLEH dan Sdr. HANI jika Terdakwa yang telah membuat atau mengedit video tersebut untuk kemudian di upload di Tiktok. Kemudian pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024, pukul 11.00 WITA terdakwa menghapus postingan tersebut lalu Terdakwa melarikan diri dari tempatnya bekerja di Lingkungan Menesa Benoa, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Propinsi Bali menuju ke Sumba untuk bersembunyi karena takut kepada warga Bali.

             Bahwa cara Terdakwa mengunggah video pada aplikasi TikTok yaitu dimulai dengan membuka aplikasi, setelah masuk ke aplikasi Terdakwa klik profil fotonya di pojok bawah kanan, setelah terbuka kemudian Terdakwa klik pilihan gunakan suara dan masuk ke pilihan Postingan, setelah itu Terdakwa ketik di menu pencarian dan Terdakwa ketik gong sumba, setelah itu Terdakwa pilih sebagai latar suara, selanjutnya Terdakwa klik pilihan Galery di pojok bawah kanan, setelah itu muncul pilihan foto atau vidio, Terdakwa pilih vidio yang sebelumnya sudah saya download dari story WA milik DEDIANUS KALAIYO, setelah terpilih Terdakwa klik pilihan “Berikutnya” kemudian Terdakwa pilih pilihan emoji, selanjutnya Terdakwa pilih menu tambah gambar, setelah itu Terdakwa klik foto Terdakwa maka secara otomatis foto Terdakwa muncul diatas vidio, kemudian Terdakwa atur ukuranya sesuai kebutuhan, selanjutnya Terdakwa klik pilihan taks maka akan muncul keypad untuk mengetik dan Terdakwa ketik tulisan “orang bali yg babi”, setelah semuanya lengkap, mulai dari latar suara, vidio dan foto maka Terdakwa klik pilihan berikutnya pada kotak pilihan di bawah sebelah kanan, setelah itu muncul pilihanan posting dan Terdakwa klik pilihan Posting tersebut maka vidio yang teredit akan ter upload pada akun tiktok Terdakwa.

             Bahwa Terdakwa pengikut media sosial Tiktok dengan nama akun @longhe.dorih tersebut Terdakwa tidak ingat karena banyak, salah satu teman kerja Terdakwa yang jadi pengikut adalah SOLEH dan tidak ada mengunggah di media sosial lainnya karena hanya mengunggah vidio editan tersebut pada media sosial Tiktok dengan nama akun @longhe.dorih. Selanjutnya Terdakwa tidak tahu email yang digunakan untuk akun Tiktok tersebut karena dibuatkan oleh konter handphone pada saat Terdakwa membeli handphone tersebut. Kemudian terhadap screenshot Tiktok nama akun @longhe.dorih tersebut adalah benar akun media sosial milik Terdakwa dan cuplikan vidio Tiktok nama akun @longhe.dorih adalah vidio yang Terdakwa posting pada akun @longhe.dorih milik Terdakwa.

             Bahwa perbuatan terdakwa dengan mengunggah atau upload video yang berisi iring-iringan masyarakat yang melaksanakan kegiatan upacara keagamaan secara agama Hindu di Bali yang ditambah dengan suara Gong Sumba (Backsound Gong Sumba) dan Terdakwa menuliskan Caption “ORANG BALI YG BABI” hal ini telah dimaknai menyandingkan identitas Orang Bali dengan sifat negatif yang melekat pada kata babi, sehingga kemudian memicu adanya adanya kerusuhan dimana pada hari Senin, tanggal 15 Oktober 2024, sekitar pukul 23.30 WITA, bertempat di Br. Angkling, Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Kab. Gianyar terjadi peristiwa kekerasan terhadap korban atas nama DEDIANUS KALAIYO yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kemudian terhadap 1 (satu) unggahan (upload) video oleh akun @loghe.dorih di media sosial TikTok dengan durasi 01:00 menit dapat dikategorikan sebagai Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik berupa kombinasi gambar bergerak, suara, dan teks yang memiliki arti tertentu dan dapat dipahami oleh pihak lain. Hal ini memenuhi definisi sebagai Informasi Elektronik karena data tersebut disimpan, diproses, dan disebarkan melalui sistem elektronik TikTok. Selain itu, apabila video tersebut disimpan dalam format file digital seperti MP4, maka video ini juga termasuk dalam kategori Dokumen Elektronik.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.---

 

Atau

 

KEDUA :

---------------Bahwa terdakwa MAYANTO JAHA BENGO als YANTO, pada hari Senin, tanggal 15 Oktober 2024, sekitar pukul 23.30 WITA atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Br. Angkling, Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Kab. Gianyar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------

             Berawal saat Terdakwa melihat Story WhatsApp berupa video milik Saudaranya yaitu DEDIANUS KALAIYO (telah meninggal dunia) yang mana story tersebut berisi berisikan iring-iringan masyarakat yang melaksanakan kegiatan upacara keagamaan secara agama Hindu di Bali. Selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan perangkat 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Redmi 9A warna biru lalu Terdakwa download atau mengunduh video tersebut dengan menggunakan aplikasi. Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 WITA, posisi Terdakwa saat itu berada di Kampial (Lingkungan Menesa Benoa, Kel. Benoa, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Propinsi Bali) setelah Terdakwa mendapatkan video tersebut lalu Terdakwa memuat atau upload video pada media sosial Tiktok. Saat Terdakwa memuat atau upload video di Tiktok, Terdakwa telah edit dengan video tersebut dengan suara Gong Sumba (Backsound Gong Sumba) dan Terdakwa menuliskan Caption “ORANG BALI YG BABI” dan setelah diedit lalu Terdakwa memuat atau upload video yang telah diedit tersebut pada media sosial Tiktok milik Terdakwa dengan akun @longhe.dorih dengan durasi video sekitar 1 menit.

             Bahwa kemudian akibat psotingan di Tiktok tersebut mengakibatkan adanya kerusuhan dimana pada hari Senin, tanggal 15 Oktober 2024, sekitar pukul 23.30 WITA, bertempat di Br. Angkling, Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Kab. Gianyar terjadi peristiwa kekerasan terhadap korban atas nama DEDIANUS KALAIYO yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan peristiwa kekerasan tersebut dipicu oleh adanya postingan video di Tiktok yang berisi iring-iringan warga yg sedang melaksanakan kegiatan upacara keagamaan yang berisi tulisan "orang bali yg babi" dengan latar suara gong sumba. Kemudian Terdakwa mengetahui kabar mengenai adanya kejadian kekerasan tersebut mengaku bahwa pada hari Selasa, tanggal 15 Oktober 2024, pukul 09.00 WITA saat Terdawa sedang di tempat tinggalnya bekerja di Lingkungan Menesa Benoa, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Propinsi Bali. Selanjutnya atas adanya peristiwa kekerasan yang diakibatkan video yang telah diedit oleh Terdakwa lalu Terdakwa memberitahukan kepada teman-teman kerjanya yaitu saksi YORAM MONE PANDANGA als YORAM, Sdr. OKTA, Sdr. PAULUS, Sdr. SOLEH dan Sdr. HANI jika Terdakwa yang telah membuat atau mengedit video tersebut untuk kemudian di upload di Tiktok. Kemudian pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024, pukul 11.00 WITA terdakwa menghapus postingan tersebut lalu Terdakwa melarikan diri dari tempatnya bekerja di Lingkungan Menesa Benoa, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Propinsi Bali menuju ke Sumba untuk bersembunyi karena takut kepada warga Bali.

             Bahwa cara Terdakwa mengunggah video pada aplikasi TikTok yaitu dimulai dengan membuka aplikasi, setelah masuk ke aplikasi Terdakwa klik profil fotonya di pojok bawah kanan, setelah terbuka kemudian Terdakwa klik pilihan gunakan suara dan masuk ke pilihan Postingan, setelah itu Terdakwa ketik di menu pencarian dan Terdakwa ketik gong sumba, setelah itu Terdakwa pilih sebagai latar suara, selanjutnya Terdakwa klik pilihan Galery di pojok bawah kanan, setelah itu muncul pilihan foto atau vidio, Terdakwa pilih vidio yang sebelumnya sudah saya download dari story WA milik DEDIANUS KALAIYO, setelah terpilih Terdakwa klik pilihan “Berikutnya” kemudian Terdakwa pilih pilihan emoji, selanjutnya Terdakwa pilih menu tambah gambar, setelah itu Terdakwa klik foto Terdakwa maka secara otomatis foto Terdakwa muncul diatas vidio, kemudian Terdakwa atur ukuranya sesuai kebutuhan, selanjutnya Terdakwa klik pilihan taks maka akan muncul keypad untuk mengetik dan Terdakwa ketik tulisan “orang bali yg babi”, setelah semuanya lengkap, mulai dari latar suara, vidio dan foto maka Terdakwa klik pilihan berikutnya pada kotak pilihan di bawah sebelah kanan, setelah itu muncul pilihanan posting dan Terdakwa klik pilihan Posting tersebut maka vidio yang teredit akan ter upload pada akun tiktok Terdakwa.

             Bahwa Terdakwa pengikut media sosial Tiktok dengan nama akun @longhe.dorih tersebut Terdakwa tidak ingat karena banyak, salah satu teman kerja Terdakwa yang jadi pengikut adalah SOLEH dan tidak ada mengunggah di media sosial lainnya karena hanya mengunggah vidio editan tersebut pada media sosial Tiktok dengan nama akun @longhe.dorih. Selanjutnya Terdakwa tidak tahu email yang digunakan untuk akun Tiktok tersebut karena dibuatkan oleh konter handphone pada saat Terdakwa membeli handphone tersebut. Kemudian terhadap screenshot Tiktok nama akun @longhe.dorih tersebut adalah benar akun media sosial milik Terdakwa dan cuplikan vidio Tiktok nama akun @longhe.dorih adalah vidio yang Terdakwa posting pada akun @longhe.dorih milik Terdakwa.

             Bahwa perbuatan terdakwa dengan mengunggah atau upload video yang berisi iring-iringan masyarakat yang melaksanakan kegiatan upacara keagamaan secara agama Hindu di Bali yang ditambah dengan suara Gong Sumba (Backsound Gong Sumba) dan Terdakwa menuliskan Caption “ORANG BALI YG BABI” hal ini telah dimaknai menyandingkan identitas Orang Bali dengan sifat negatif yang melekat pada kata babi, sehingga kemudian memicu adanya adanya kerusuhan dimana pada hari Senin, tanggal 15 Oktober 2024, sekitar pukul 23.30 WITA, bertempat di Br. Angkling, Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Kab. Gianyar terjadi peristiwa kekerasan terhadap korban atas nama DEDIANUS KALAIYO yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kemudian terhadap 1 (satu) unggahan (upload) video oleh akun @loghe.dorih di media sosial TikTok dengan durasi 01:00 menit dapat dikategorikan sebagai Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik berupa kombinasi gambar bergerak, suara, dan teks yang memiliki arti tertentu dan dapat dipahami oleh pihak lain. Hal ini memenuhi definisi sebagai Informasi Elektronik karena data tersebut disimpan, diproses, dan disebarkan melalui sistem elektronik TikTok. Selain itu, apabila video tersebut disimpan dalam format file digital seperti MP4, maka video ini juga termasuk dalam kategori Dokumen Elektronik.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 28 ayat (3) jo pasal 45 A ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pihak Dipublikasikan Ya