Dakwaan |
- Dakwaan :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa I YUDI KRISTANTO bersama dengan terdakwa II KURNIADI PRAYUDA dan terdakwa III MUHAMMAD RIZAL Als ICENG pada hari sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Pantai keramas yang beralamat di Jalan Nirmala Guest House, Desa Keramas,Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari para terdakwa yang berkumpul di rumah kos terdakwa KURNIADI PRAYUDA di daerah Monang Maning Denpasar yang kemudian para terdakwa pada hari sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 06.00 WITA sepakat berangkat Bersama-sama menuju ke Pantai Keramas Kabupaten Gianyar kemudian terdakwa YUDI KRISTANTO dengan Menggunakan Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam dengan No Pol. DK 4093 SS serta terdakwa KURNIADI PRAYUDA dan MUHAMMAD RIZAL Als ICENG Berboncengan dengan menggunakan Motor Honda Scoopy Warna Cream Abu-abu dengan No Pol. DK 5628 ADR, setelah setibanya di depan Jalan Nirmala Guest House terdakwa KURNIADI PRAYUDA pindah berboncengan Dengan terdakwa YUDI KRISTANTO, kemudian setibanya di Pantai keramas terdakwa YUDI KRISTANTO melihat mobil Toyota Avanza warna hitam dengan No Pol. DK 1327 IE yang terparkir di pinggir jalan selanjutnya terdakwa melihat dipantai ada seorang tamu asing warga negara Jepang yang berselancar lalu terdakwa langsung menuju mobil tersebut dan berhenti tepat dibelakang mobil, setelah itu terdakwa YUDI KRISTANTO turun dari sepeda motor sedangkan Terdakwa KURNIADI PRAYUDA masih duduk diatas untuk mengawasi situasi sekitar, sedangkan terdakwa MUHAMMAD RIZAL Als ICENG balik arah menuju ke Jalan Masuk Pantai Keramas untuk mengawasi situasi, kemudian terdakwa YUDI KRISTANTO mengambil sebuah batu yang ada di lokasi kemudian terdakwa menghantamkan batu tersebut ke arah kaca kiri depan mobil Toyota Avanza warna hitam dengan No Pol. DK 1327 IE dengan menggunakan kedua tangan dan setelah kaca pecah lalu terdakwa mengambil semua barang-barang yang ada didalam mobil.
- Bahwa perbuatan para terdakwa mengambil barang milik saksi YUJI WAKI 1 (satu) buah tas punggung warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah i-Phone 11 Pro warna hitam, 1 (satu) buah kamera Go Pro warna hitam, 1 (satu) buah dompet didalamnya berisi uang kurang lebih sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ,1 (satu) buah celana pendek terbuat dari kain warna hitam dan 2 (dua) buah baterai kamera tanpa seijin pemiliknya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa YUDI KRISTANTO terdakwa KURNIADI PRAYUDA, terdakwa MUHAMMAD RIZAL Als ICENG Saksi YUJI WAKI mengalami kerugian sekitar sekitar Rp.14.400.000,- (empat belas juta empat ratus rupiah).
----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa I YUDI KRISTANTO bersama dengan terdakwa II KURNIADI PRAYUDA dan terdakwa III MUHAMMAD RIZAL Als ICENG pada hari sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Pantai keramas yang beralamat di Jalan Nirmala Guest House, Desa Keramas,Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari para terdakwa yang berkumpul di rumah kos terdakwa KURNIADI PRAYUDA di daerah Monang Maning Denpasar yang kemudian para terdakwa pada hari sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 06.00 WITA sepakat berangkat Bersama-sama menuju ke Pantai Keramas Kabupaten Gianyar kemudian terdakwa YUDI KRISTANTO dengan Menggunakan Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam dengan No Pol. DK 4093 SS serta terdakwa KURNIADI PRAYUDA dan MUHAMMAD RIZAL Als ICENG Berboncengan dengan menggunakan Motor Honda Scoopy Warna Cream Abu-abu dengan No Pol. DK 5628 ADR, setelah setibanya di depan Jalan Nirmala Guest House terdakwa KURNIADI PRAYUDA pindah berboncengan Dengan terdakwa YUDI KRISTANTO, kemudian setibanya di Pantai keramas terdakwa YUDI KRISTANTO melihat mobil Toyota Avanza warna hitam dengan No Pol. DK 1327 IE yang terparkir di pinggir jalan selanjutnya terdakwa melihat dipantai ada seorang tamu asing warga negara Jepang yang berselancar lalu terdakwa langsung menuju mobil tersebut dan berhenti tepat dibelakang mobil, setelah itu terdakwa YUDI KRISTANTO turun dari sepeda motor sedangkan Terdakwa KURNIADI PRAYUDA masih duduk diatas untuk mengawasi situasi sekitar, sedangkan terdakwa MUHAMMAD RIZAL Als ICENG balik arah menuju ke Jalan Masuk Pantai Keramas untuk mengawasi situasi, setelah situasi dirasa aman oleh terdakwa kemudian terdakwa YUDI KRISTANTO mengambil semua barang-barang yang ada didalam mobil Toyota Avanza warna hitam dengan No Pol. DK 1327 IE.
- Bahwa perbuatan para terdakwa mengambil barang milik saksi YUJI WAKI 1 (satu) buah tas punggung warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah i-Phone 11 Pro warna hitam, 1 (satu) buah kamera Go Pro warna hitam, 1 (satu) buah dompet didalamnya berisi uang kurang lebih sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ,1 (satu) buah celana pendek terbuat dari kain warna hitam dan 2 (dua) buah baterai kamera tanpa seijin pemiliknya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa YUDI KRISTANTO terdakwa KURNIADI PRAYUDA, terdakwa MUHAMMAD RIZAL Als ICENG Saksi YUJI WAKI mengalami kerugian sekitar sekitar Rp.14.400.000,- (empat belas juta empat ratus rupiah).
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |