Dakwaan |
- DAKWAAN:
PERTAMA
---------Bahwa Terdakwa I KADEK WIRA PUJAWAN Alias LEHUT bersama Terdakwa II I WAYAN ADI SASTRAWAN Alias SUPRA pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira Pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak – tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2025 bertempat di Jalan Maniktawang, Banjar Basangambu, Desa Manukaya, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 18.54 Wita Terdakwa I yang saat itu bersama–sama dengan Terdakwa II berada di event Grand Opening angkringan yang di kelola oleh Saksi I MADE DWI KRISNA MUKTI di tampaksiring, kemudian sekira pukul 21.15 WIta Terdakwa II mengobrol dengan Terdakwa I, saat itu Terdakwa II berkata “yuk ngibur yuk”, kemudian saksi Terdakwa I menjawab “iya”, kemudian Terdakwa II berkata kembali “kita cari 0,4 patungan, sama-sama keluar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)”. Kemudian Terdakwa menjawab “oke” (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), kemudian Terdakwa II bertanya kepada Terdakwa I “kamu ada uang?”, Terdakwa I menjawab “Terdakwa II tidak ada uang”, kemudian Terdakwa II kembali menjawab “ow sama kayak saya, kita ngutang dulu di INDRO, besok baru dibayar”, lalu saksi Terdakwa I menjawab “ow ya boleh kalau begitu”, kemudian Terdakwa II dan Terdakwa I sepakat untuk membeli sabu sebanyak 0,4 (nol koma empat) gram, selanjutnya sekira pukul 21.27 Wita Terdakwa II meminjam 1 (satu) unit Handphone merk IPhone 8 Plus warna hitam milik Terdakwa I untuk menghubungi saksi I WAYAN HENDRA ARI PUTRA Alias INDRO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) via telepon Whatsapp dan Terdakwa II bertanya “lagi dimana ?” saksi I WAYAN HENDRA ARI PUTRA Alias INDRO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menjawab “di jalan”, kemudian saksi I WAYAN HENDRA ARI PUTRA Alias INDRO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bertanya kembali “yang berapa jadinya nyari?” Terdakwa II menjawab “0,4, saya II beli patungan dengan LEHUT”, I WAYAN HENDRA ARI PUTRA Alias INDRO menjawab “oke tunggu”, kemudian Terdakwa II menutup telpon dan selanjutnya Terdakwa II melalui Handphone milik saksi Terdakwa I kembali mengirimkan pesan Whatsapp kepada saksi I WAYAN HENDRA ARI PUTRA Alias INDRO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan berkata “kamu pasti ke sini kan?, siapkan 0,4 ya” saat itu ”, I WAYAN HENDRA ARI PUTRA Alias INDRO menjawab dengan Voice note dengan berkata “priper”, setelah menggunakan Handphone milik Terdakwa I Terdakwa II menaruh Handphonenya di atas meja. Kemudian sekira pukul 22.15 Wita Terdakwa II mengambil handphone saksi Terdakwa I dari meja kemudian membawakan handphonenya ke lokasi saksi Terdakwa I berada yang saat itu sedang melayani tamu, saat itu Terdakwa II berkata “buka kuncinya, saya mau menghubungi INDRO untuk memastikan Ia sudah ke sini atau tidak”, saat itu saksi Terdakwa I langsung mengambil Handphonenya dan membuka kuncinya, kemudian Terdakwa II langsung menghubungi saksi I WAYAN HENDRA ARI PUTRA Alias INDRO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan Chat Whatsapp dan saat itu saksi I WAYAN HENDRA ARI PUTRA Alias INDRO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengirim voice note dengan kata-kata “Otw”, dan setelah menghubungi saksi I WAYAN HENDRA ARI PUTRA Alias INDRO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) kemudian Terdakwa II kembali menaruh handphone milik Terdakwa I di atas meja, selanjutnya sekira pukul 23.30 Wita event Grand Opening angkringan mulai selesai, kemudian saat itu saksi I MADE DWI KRISNA MUKTI dalam keadaan mabuk berat, selanjutnya Terdakwa II dan saksi Terdakwa I bersama-sama mengantarkan saksi I MADE DWI KRISNA MUKTI pulang, namun di saat bersamaan saat keluar dari event Grand Opening angkringan tersebut saksi I WAYAN HENDRA ARI PUTRA Alias INDRO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tiba di lokasi saat itu bersama dengan saksi I MADE ANGGA SAPUTRA Alias DE ANGGA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, Nomor Polisi DK 3590 AAA, kemudian Terdakwa II bersama-sama dengan Terdakwa I, saksi I WAYAN HENDRA ARI PUTRA Alias INDRO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi I MADE ANGGA SAPUTRA Alias DE ANGGA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengangkat saksi I MADE DWI KRISNA MUKTI ke rumahnya, dan langsung membawa I MADE DWI KRISNA MUKTI ke kamarnya, setelah itu saksi Terdakwa I berkata kepada Terdakwa II, saksi I WAYAN HENDRA ARI PUTRA Alias INDRO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi I MADE ANGGA SAPUTRA Alias DE ANGGA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) “ayuk ke belakang rumah”, saksi I WAYAN HENDRA ARI PUTRA Alias INDRO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengeluarkan 1 (satu) paket sabu dengan berat brutto 0,4 (nol koma empat) gram sambil berkata “ni bahannya, kapan mau di bayar?”, kemudian Terdakwa II menjelaskan kepada saksi I WAYAN HENDRA ARI PUTRA Alias INDRO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bahwa Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II membeli sabu sebanyak 0,4 (nol koma empat) gram seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara berhutang, karena Terdakwa II dan saksi Terdakwa I belum gajian dan berjanji akan membayarkannya keesokan harinya, saat itu saksi I WAYAN HENDRA ARI PUTRA Alias INDRO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menjawab “serius ini?” Terdakwa II menjawab kembali “iya”, kemudian sabu yang masih berada di dalam 1(satu) paket plastik klip kecil, dan saat itu saksi I WAYAN HENDRA ARI PUTRA Alias INDRO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) meletakan sabu tersebut di atas meja, Kemudian Pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 01.00 wita saksi I WAYAN HENDRA ARI PUTRA Alias INDRO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bersama-sama dengan saksi I MADE ANGGA SAPUTRA Alias DE ANGGA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) meninggalkan tempat tersebut dengan maksud pulang ke Denpasar, setelah itu Terdakwa II mengambil sabu dengan tangan kanan, kemudian membawanya ke ruang tamu dari rumah saksi I MADE DWI KRISNA MUKTI bersama-sama dengan saksi Terdakwa I, kemudian menaruh 1(satu) paket plastik klip kecil berisi sabu di atas meja ruang tamu, dan setelah itu Terdakwa II dan saksi Terdakwa I langsung tidur
- Kemudian sekira hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 02.00 wita Terdakwa II sedang tidur dengan Terdakwa I di Ruang tamu dari rumah saksi I MADE DWI KRISNA MUKTI tepatnya di Jalan Maniktawang, Banjar Basangambu, Desa Manukaya, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, kemudian saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN dan saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN yang mengetuk pintu ruang tamu dengan berkata “saya dari kepolisian Polres Gianyar mau mencari KADEK DWI (I MADE DWI KRISNA MUKTI)”, kemudian saksi I MADE DWI KRISNA MUKTI keluar kamar dan langsung membuka pintu, kemudian saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN dan saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN langsung menghampiri Terdakwa II dan menginterogasi Terdakwa II dengan berkata “dimana barangnya?”, kemudian Terdakwa II yang menjawab “itu pak di sana” (sambil menunjuk sebuah meja, Selanjutnya dilakukan penggeledahan, terhadap Terdakwa II dan saksi Terdakwa I dan dimintai oleh saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN dan saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN untuk mencari dan mengambil sabu tersebut. Selanjutnya, Terdakwa II langsung mengambilnya, kemudian saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN dan saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN meminta Terdakwa II menaruhnya di atas buku yang ada di lantai, setelah itu sabu tersebut di perlihatkan kepada saksi Dewa Putu Alit Wakwana dan Saksi I Made Dwi Krisna Mukti, kemudian saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN dan saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN bertanya kepada Terdakwa II dan saksi Terdakwa I “apa itu?”, Terdakwa II menjawab “sabu pak” kemudian saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN dan saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN meminta Handphone kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian Terdakwa I langsung menyerahkan 1 (satu) unit Handphone merk IPhone 8 Plus warna hitam miliknya sedangkan dan Terdakwa II menjelaskan bahwa Terdakwa II tidak memiliki Handphone, setelah itu saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN dan saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN selesai melakukan penggeledahan, dan membawa Terdakwa II dan I KADEK WIRA PUJAWAN Alias LEHUT keluar rumah, dan di luar Terdakwa II melihat saksi I WAYAN HENDRA ARI PUTRA Alias INDRO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi I MADE ANGGA SAPUTRA Alias DE ANGGA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang telah diamankan oleh saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN dan saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN, setelah itu bertanya kepada Terdakwa II dan Terdakwa "benar kamu dapat barang dari sini?”. (sambil menunjuk ke arah I WAYAN HENDRA ARI PUTRA Alias INDRO dan saya menjawab “benar"
- Bahwa Selanjutnya Terdakwa II, Saksi Terdakwa I, I WAYAN HENDRA ARI PUTRA Alias INDRO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan I MADE ANGGA SAPUTRA Alias DE ANGGA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Gianyar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan rincian 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram bruto dikurangi berat plastik seberat 0,15 (nol koma lima belas) gram sehingga beratnya menjadi 0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto diberi kode (A); selanjutnya disisihkan untuk Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No LAB.: 384/NNF/2025, tanggal 09 Maret 2025 sebanyak 0.01 (nol koma nol satu) gram
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali No. LAB.:384/NNF/2025, tanggal 09 Maret 2025, tentang pemeriksaan barang bukti, terhadap 1(satu) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A) sdengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 3501/2025/NF barang bukti tersebut milik I KADEK WIRA PUJAWAN Alias LEHUT dan I WAYAN ADI SASTRAWAN Alias SUPRA, 1(satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/uirine (Kode B) sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 3502/2025/NF barang bukti tersebut milik I KADEK WIRA PUJAWAN Alias LEHUT dan 1(satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/uirine (Kode C) sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 3503/2025/NF barang bukti tersebut milik I WAYAN ADI SASTRAWAN Alias SUPRA. Kesimpulan dari Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.:384/NNF/2025, tanggal 09 Maret 2025 menerangkan bahwa 1(satu) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A) sdengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 3501/2025/NF adalah benar mengandung sediaan Matamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tantang Narkotika, dan 1(satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/uirine (Kode B) sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 3502/2025/NF barang bukti tersebut milik I KADEK WIRA PUJAWAN Alias LEHUT dan 1(satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/uirine (Kode C) sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 3503/2025/NF barang bukti tersebut milik I WAYAN ADI SASTRAWAN Alias SUPRA, adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman berupa barang Narkotika jenis sabu.
----------Bahwa Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa I KADEK WIRA PUJAWAN Alias LEHUT bersama Terdakwa II I WAYAN ADI SASTRAWAN Alias SUPRA pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2025 sekira Pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak – tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2025 bertempat di Jalan Maniktawang, Banjar Basangambu, Desa Manukaya, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut Terdakwa II lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 18.54 Wita Terdakwa I yang saat itu bersama–sama dengan Terdakwa II berada di event Grand Opening angkringan yang di kelola oleh Saksi I MADE DWI KRISNA MUKTI di tampaksiring, kemudian sekira pukul 21.15 WIta Terdakwa II mengobrol dengan Terdakwa I, saat itu Terdakwa II berkata “yuk ngibur yuk”, kemudian saksi Terdakwa I menjawab “iya”, kemudian Terdakwa II berkata kembali “kita cari 0,4 patungan, sama-sama keluar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)”. Kemudian Terdakwa menjawab “oke” (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), kemudian Terdakwa II bertanya kepada Terdakwa I “kamu ada uang?”, Terdakwa I menjawab “Terdakwa II tidak ada uang”, kemudian Terdakwa II kembali menjawab “ow sama kayak saya, kita ngutang dulu di INDRO, besok baru dibayar”, lalu saksi Terdakwa I menjawab “ow ya boleh kalau begitu”, kemudian Terdakwa II dan Terdakwa I sepakat untuk meminta sabu sebanyak 0,4 (nol koma empat) gram, selanjutnya sekira pukul 21.27 Wita Terdakwa II meminjam 1 (satu) unit Handphone merk IPhone 8 Plus warna hitam milik Terdakwa I untuk menghubungi saksi I WAYAN HENDRA ARI PUTRA Alias INDRO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) via telepon Whatsapp dan Terdakwa II bertanya “lagi dimana ?” saksi I WAYAN HENDRA ARI PUTRA Alias INDRO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menjawab “di jalan”, kemudian saksi I WAYAN HENDRA ARI PUTRA Alias INDRO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bertanya kembali “yang berapa jadinya nyari?” Terdakwa II menjawab “0,4, saya II beli patungan dengan LEHUT”, I WAYAN HENDRA ARI PUTRA Alias INDRO menjawab “oke tunggu”, kemudian Terdakwa II menutup telpon dan selanjutnya Terdakwa II melalui Handphone milik saksi Terdakwa I kembali mengirimkan pesan Whatsapp kepada saksi I WAYAN HENDRA ARI PUTRA Alias INDRO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan berkata “kamu pasti ke sini kan?, siapkan 0,4 ya” saat itu ”, I WAYAN HENDRA ARI PUTRA Alias INDRO menjawab dengan Voice note dengan berkata “priper”, setelah menggunakan Handphone milik Terdakwa I Terdakwa II menaruh Handphonenya di atas meja. Kemudian sekira pukul 22.15 Wita Terdakwa II mengambil handphone saksi Terdakwa I dari meja kemudian membawakan handphonenya ke lokasi saksi Terdakwa I berada yang saat itu sedang melayani tamu, saat itu Terdakwa II berkata “buka kuncinya, saya mau menghubungi INDRO untuk memastikan Ia sudah ke sini atau tidak”, saat itu saksi Terdakwa I langsung mengambil Handphonenya dan membuka kuncinya, kemudian Terdakwa II langsung menghubungi saksi I WAYAN HENDRA ARI PUTRA Alias INDRO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan Chat Whatsapp dan saat itu saksi I WAYAN HENDRA ARI PUTRA Alias INDRO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengirim voice note dengan kata-kata “Otw”, dan setelah menghubungi saksi I WAYAN HENDRA ARI PUTRA Alias INDRO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) kemudian Terdakwa II kembali menaruh handphone milik Terdakwa I di atas meja, selanjutnya sekira pukul 23.30 Wita event Grand Opening angkringan mulai selesai, kemudian saat itu saksi I MADE DWI KRISNA MUKTI dalam keadaan mabuk berat, selanjutnya Terdakwa II dan saksi Terdakwa I bersama-sama mengantarkan saksi I MADE DWI KRISNA MUKTI pulang, namun di saat bersamaan saat keluar dari event Grand Opening angkringan tersebut saksi I WAYAN HENDRA ARI PUTRA Alias INDRO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tiba di lokasi saat itu bersama dengan saksi I MADE ANGGA SAPUTRA Alias DE ANGGA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, Nomor Polisi DK 3590 AAA, kemudian Terdakwa II bersama-sama dengan Terdakwa I, saksi I WAYAN HENDRA ARI PUTRA Alias INDRO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi I MADE ANGGA SAPUTRA Alias DE ANGGA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengangkat saksi I MADE DWI KRISNA MUKTI ke rumahnya, dan langsung membawa I MADE DWI KRISNA MUKTI ke kamarnya, setelah itu saksi Terdakwa I berkata kepada Terdakwa II, saksi I WAYAN HENDRA ARI PUTRA Alias INDRO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi I MADE ANGGA SAPUTRA Alias DE ANGGA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) “ayuk ke belakang rumah”, saksi I WAYAN HENDRA ARI PUTRA Alias INDRO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengeluarkan 1 (satu) paket sabu dengan berat brutto 0,4 (nol koma empat) gram sambil berkata “ni bahannya, kapan mau di bayar?”, kemudian Terdakwa II menjelaskan kepada saksi I WAYAN HENDRA ARI PUTRA Alias INDRO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bahwa Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II meminta sabu sebanyak 0,4 (nol koma empat) gram dengan cara berhutang, karena Terdakwa II dan saksi Terdakwa I belum gajian dan berjanji akan membayarkannya keesokan harinya, saat itu saksi I WAYAN HENDRA ARI PUTRA Alias INDRO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menjawab “serius ini?” Terdakwa II menjawab kembali “iya”, kemudian sabu yang masih berada di dalam 1(satu) paket plastik klip kecil, dan saat itu saksi I WAYAN HENDRA ARI PUTRA Alias INDRO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) meletakan sabu tersebut di atas meja, Kemudian Pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 01.00 wita saksi I WAYAN HENDRA ARI PUTRA Alias INDRO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bersama-sama dengan saksi I MADE ANGGA SAPUTRA Alias DE ANGGA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) meninggalkan tempat tersebut dengan maksud pulang ke Denpasar, setelah itu Terdakwa II mengambil sabu dengan tangan kanan, kemudian membawanya ke ruang tamu dari rumah saksi I MADE DWI KRISNA MUKTI bersama-sama dengan saksi Terdakwa I, kemudian menaruh 1(satu) paket plastik klip kecil berisi sabu di atas meja ruang tamu, dan setelah itu Terdakwa II dan saksi Terdakwa I langsung tidur
- Kemudian sekira hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 02.00 wita Terdakwa II sedang tidur dengan Terdakwa I di Ruang tamu dari rumah saksi I MADE DWI KRISNA MUKTI tepatnya di Jalan Maniktawang, Banjar Basangambu, Desa Manukaya, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, kemudian saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN dan saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN yang mengetuk pintu ruang tamu dengan berkata “saya dari kepolisian Polres Gianyar mau mencari KADEK DWI (I MADE DWI KRISNA MUKTI)”, kemudian saksi I MADE DWI KRISNA MUKTI keluar kamar dan langsung membuka pintu, kemudian saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN dan saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN langsung menghampiri Terdakwa II dan menginterogasi Terdakwa II dengan berkata “dimana barangnya?”, kemudian Terdakwa II yang menjawab “itu pak di sana” (sambil menunjuk sebuah meja, Selanjutnya dilakukan penggeledahan, terhadap Terdakwa II dan saksi Terdakwa I dan dimintai oleh saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN dan saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN untuk mencari dan mengambil sabu tersebut. Selanjutnya, Terdakwa II langsung mengambilnya, kemudian saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN dan saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN meminta Terdakwa II menaruhnya di atas buku yang ada di lantai, setelah itu sabu tersebut di perlihatkan kepada saksi Dewa Putu Alit Wakwana dan Saksi I Made Dwi Krisna Mukti, kemudian saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN dan saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN bertanya kepada Terdakwa II dan saksi Terdakwa I “apa itu?”, Terdakwa II menjawab “sabu pak” kemudian saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN dan saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN meminta Handphone kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian Terdakwa I langsung menyerahkan 1 (satu) unit Handphone merk IPhone 8 Plus warna hitam miliknya sedangkan dan Terdakwa II menjelaskan bahwa Terdakwa II tidak memiliki Handphone, setelah itu saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN dan saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN selesai melakukan penggeledahan, dan membawa Terdakwa II dan I KADEK WIRA PUJAWAN Alias LEHUT keluar rumah, dan di luar Terdakwa II melihat saksi I WAYAN HENDRA ARI PUTRA Alias INDRO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi I MADE ANGGA SAPUTRA Alias DE ANGGA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang telah diamankan oleh saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN dan saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN, setelah itu bertanya kepada Terdakwa II dan Terdakwa "benar kamu dapat barang dari sini?”. (sambil menunjuk ke arah I WAYAN HENDRA ARI PUTRA Alias INDRO dan saya menjawab “benar"
- Bahwa Selanjutnya Terdakwa II, Saksi Terdakwa I, I WAYAN HENDRA ARI PUTRA Alias INDRO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan I MADE ANGGA SAPUTRA Alias DE ANGGA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Gianyar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan rincian 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram bruto dikurangi berat plastik seberat 0,15 (nol koma lima belas) gram sehingga beratnya menjadi 0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto diberi kode (A); selanjutnya disisihkan untuk Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No LAB.: 384/NNF/2025, tanggal 09 Maret 2025 sebanyak 0.01 (nol koma nol satu) gram
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali No. LAB.:384/NNF/2025, tanggal 09 Maret 2025, tentang pemeriksaan barang bukti, terhadap 1(satu) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A) sdengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 3501/2025/NF barang bukti tersebut milik I KADEK WIRA PUJAWAN Alias LEHUT dan I WAYAN ADI SASTRAWAN Alias SUPRA, 1(satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/uirine (Kode B) sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 3502/2025/NF barang bukti tersebut milik I KADEK WIRA PUJAWAN Alias LEHUT dan 1(satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/uirine (Kode C) sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 3503/2025/NF barang bukti tersebut milik I WAYAN ADI SASTRAWAN Alias SUPRA. Kesimpulan dari Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.:384/NNF/2025, tanggal 09 Maret 2025 menerangkan bahwa 1(satu) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A) sdengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 3501/2025/NF adalah benar mengandung sediaan Matamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tantang Narkotika, dan 1(satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/uirine (Kode B) sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 3502/2025/NF barang bukti tersebut milik I KADEK WIRA PUJAWAN Alias LEHUT dan 1(satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/uirine (Kode C) sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 3503/2025/NF barang bukti tersebut milik I WAYAN ADI SASTRAWAN Alias SUPRA, adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa barang Narkotika jenis shabu.
----------Bahwa Perbuatan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------------------- |