Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2024/PN Gin Feranika Anggasari Jayanti, S.H., M.H. M. LUKMAN SUFIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1603 /N.1.15/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Feranika Anggasari Jayanti, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. LUKMAN SUFIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Primair

----- Bahwa Terdakwa M. LUKMAN SUFIK bersama-sama dengan saksi SONI SANTOSO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira Pukul 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Bukit Buluh, depan gantangan Burung, Lingkungan Kaja Kauh, Kelurahan Beng, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya 0,39 gram Netto yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal  114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------

Subsidair

----- Bahwa Terdakwa M. LUKMAN SUFIK bersama-sama dengan saksi SONI SANTOSO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira Pukul 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Bukit Buluh, depan gantangan Burung, Lingkungan Kaja Kauh, Kelurahan Beng, Kecamatan Gianyar, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 0,39 gram Netto yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 21.30 wita Terdakwa melakukan pembelian Narkotika jenis shabu kepada RATNA AJI (DPO) sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram seharga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara Terdakwa mentransfer uang untuk pembayaran shabu ke Rekening BCA atas nama NI KETUT RATNA PUJI LESTARI, namun pada saat itu Terdakwa tidak mendapatkan alamat tempat pengambilan shabu dari RATNA AJI (DPO).
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 12.30 wita, RATNA AJI (DPO) menghubungi Terdakwa lewat WhatsApp dan bertanya kepada Terdakwa “bagaimana jadi diambil alamat ini?” lalu Terdakwa jawab “baik saya ambil, kirim alamatnya sekarang” setelah itu RATNA AJI (DPO) langsung mengirim foto alamat tempelan shabu ke Handphone Terdakwa yaitu di Jalan Bukit Buluh, depan gantangan Burung, Lingkungan Kaja Kauh, Kelurahan Beng, Kecamtan gianyar, Kabupaten Gianyar, dengan petunjuk #04) tube peluru, ikuti maps, bahan tertanam mepet tembok, sesuai tanda panah, dimana pada saat itu terdakwa tidak ada kendaraan akhirnya terdakwa menunggu saksi SONI SANTOSO (Terdakwa dalam berkas perkara lain) untuk meminta tolong mengantar Terdakwa menuju alamat tempelan shabu tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 15.30 wita terdakwa mengajak saksi SONI SANTOSO untuk mengantar Terdakwa membeli solar memakai jerigen untuk bahan bakar Bis yang Terdakwa kemudikan yang sebentar malam mau berangkat ke Jawa dengan berkata “bro anterin beli solar sebentar” kemudian saksi SONI SANTOSO mengiyakannya, kemudian terdakwa bersama saksi SONI SANTOSO berangkat dari Mess Okky Trans Padanggalak menuju Pompa Bensin di jalan By Pass Padanggalak dengan menggunakan Mobil Toyota Kijang Krista Diesel, warna Biru Metalik, No.Pol.: AE 1615 FR milik perusahaan Okky Trans, dengan posisi Terdakwa mengemudikan mobil, dan saksi SONI SANTOSO duduk di sebelah kiri Terdakwa, setiba di Pompa Bensin karena tidak dibolehkan mengisi solar di jerigen lalu Terdakwa isi solar di mobil, setelah mengisi solar lalu Terdakwa langsung berangkat menuju alamat tempelan shabu yaitu Jalan Bukit Buluh, depan gantangan Burung, Lingkungan Kaja Kauh, Kelurahan Beng, Kec/Kab. Gianyar, diperjalanan karena baterai Handphone Terdakwa ngedrop lalu Terdakwa mengirim foto dan peta alamat tempelan shabu tersebut ke handphone milik saksi SONI SANTOSO dan pada saat itu Terdakwa berkata kepada saksi SONI SANTOSO “Bro saya kirim foto dan alamat ke HP kamu karena HP saya drop” lalu saksi SONI SANTOSO “mau ngambil apa mas?” yang Terdakwa jawab “mau ngambil bahan, shabu” lalu dijawab “iya mas” setelah foto dan peta alamat tempelan shabu tersebut Terdakwa kirim lalu saksi SONI SANTOSO langsung membuka peta alamat tempelan shabu, kemudian saksi SONI SANTOSO menuntun/mengarahkan jalan menggunakan 1 (satu) unit Handphone Redmi 10A warna biru IMEI1: 867849068630849, IMEI2: 867849068630856, dengan Simcard Simpati 081312234757 miliknya lalu Terdakwa dan saksi SONI SANTOSO mengikuti arah google maps tersebut hingga Terdakwa berhenti tepat didepan pintu lokasi Gantangan di jalan Bukit Buluh Lingkungan Kaja Kauh, Kelurahan Beng, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar.
  • Bahwa setiba di alamat tempelan, Terdakwa menyuruh saksi SONI SANTOSO turun dari mobil untuk mengambil tempelan shabu yang berada dalam tabung peluru yang ditanam di tanah di semak-semak dekat tembok gantangan sesuai foto tempelan shabu tersebut, saat saksi SONI SANTOSO turun dari mobil mau mengorek-ngorek tanah untuk mengambil tempelan shabu tersebut tiba-tiba datang beberapa orang petugas Kepolisian berpakaian preman langsung mengamankan saksi SONI SANTOSO, melihat hal tersebut Terdakwa turun dari Mobil dan kemudian Terdakwa langsung disergap oleh petugas lalu dibawa menuju tempat saksi SONI SANTOSO, kemudian petugas mengamankan 1 (satu) unit Handphone Redmi 10A milik saksi SONI SANTOSO dan 1 (satu) unit Handphone Redmi Note 4 warna putih milik Terdakwa yang saat itu sudah mati (habis baterai) dan pada saat petugas memeriksa handphone milik saksi SONI SANTOSO ditemukan foto dan peta alamat tempelan shabu yang berlokasi di depan gantangan tersebut, kemudian petugas bertanya kepada Terdakwa “ngapain anda disini?” lalu Terdakwa jawab “untuk ngambil alamat tempelan itu Pak”, kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi umum kepada saksi SONI SANTOSO hanya ditemukan 1 (satu) unit Handphone Redmi 10A warna biru IMEI1: 867849068630849, IMEI2: 867849068630856, dengan Simcard Simpati 081312234757 yang sebelumnya sudah diamankan oleh petugas, kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa, hanya ditemukan 1 (satu) unit Handphone Redmi Note 4 warna putih, IMEI1: 863731030395582, IMEI2: 863731030395590, dengan Simcard Simpati, Nomor 081238504897 milik Terdakwa yang sebelumnya sudah diamankan oleh petugas, kemudian petugas menggeledah tas selempang warna biru hijau merk SPORT milik Terdakwa yang pakai dipinggang, didalam bekas pembungkus rokok Gajah Baru ditemukan 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah pipet warna bening (sedotan) dan 1 (satu) buah plastik klip bekas, serta 1 (satu) buah korek api gas warna ungu, kemudian petugas menyuruh Terdakwa untuk mengambil tabung plastik berbentuk peluru yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu yang sebelumnya akan terdakwa ambil di semak-semak dekat tembok pagar sesuai dengan foto dan alamat tempelan shabu yang ditemukan di handphone milik saksi SONI SANTOSO, yang berjarak sekitar 1 (satu) meter dari tempat Terdakwa ditangkap, setelah Terdakwa mengambil tabung peluru tersebut Terdakwa ambil dengan tangan kanan lalu Terdakwa buka didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip kecil yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu, dan dihadapan para saksi petugas bertanya kepada Terdakwa “apa itu?” lalu Terdakwa jawab “shabu pak” setelah itu petugas menggeledah Mobil Toyota Kijang Krista Diesel, warna Biru Metalik, No.Pol.: AE 1615 FR yang Terdakwa kendarai bersama saksi SONI SANTOSO tetapi tidak ditemukan barang berupa Narkotika, setelah itu petugas membawa Terdakwa dan saksi SONI SANTOSO beserta barang bukti masuk ke dalam mobil petugas dan dilanjutkan penggeledahan rumah atau tempat tinggal sementara Terdakwa dan saksi SONI SANTOSO yaitu di Mess Okky Trans di jalan Padanggalak, Kel. Kesiman, Denpasar Timur Kota Denpasar, namun tidak ditemukan barang terlarang yang berkaitan dengan narkotika, selanjutnya Terdakwa dan saksi SONI SANTOSO dibawa ke Polres Gianyar, setiba di Polres Gianyar dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu tersebut yang disaksikan oleh Terdakwa dan saksi SONI SANTOSO menunjukkan berat 0,48 (nol koma empat delapan) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,09 (nol koma nol sembilan) gram sehingga menjadi 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram Netto, sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 24 Maret 2024.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO.LAB.: 438/NNF/2024, Tanggal 26 Maret 2024, tentang pemeriksaan barang bukti Terdakwa atas nama M. LUKMAN SUFIK, menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A) diduga shabu dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 2907/2024/NF, adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  barang berupa berupa kristal bening  tersebut.
  • Bahwa terdakwa dan saksi SONI SANTOSO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah)  tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman barang berupa kristal bening yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal  112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya