Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Perjanjian Perpanjangan Sub-Sewa Obyek Sengketa II tertanggal 9 Maret 2018 antara Penggugat dan Tergugat I batal demi hukum; ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat I hanya memiliki hak atas 2,65 are tanah yang disewa dari Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, secara tanggung renteng, untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian yang diderita Penggugat akibat tindakan Tergugat I dan Tergugat II, dengan jumlah Rp. 0,- (nol rupiah) per tahun selama 6 tahun, menjadi total Rp. 0,- (nol rupiah) adalah sah ;
- Menghukum Tergugat II untuk patuh dan taat atas amar putusan dalam perkara ini seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, secara tanggung renteng, untuk membayar biaya perkara ini;
|