Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
94/Pdt.G/2024/PN Gin Ni Luh Wayan Candra I Nyoman Pariyogi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 94/Pdt.G/2024/PN Gin
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ni Luh Wayan Candra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Made Parwata, S.H.Ni Luh Wayan Candra
Tergugat
NoNama
1I Nyoman Pariyogi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum tanah sengketa yaitu sebidang tanah sawah peninggalan dari almarhum I Nyoman Ketug terletak di di Banjar Padpadan, Desa Petak, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali dengan luas kurang lebih 35 are dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara        : tanah sawah Tergugat dan I Wayan Mariana;
  • Sebelah Timur       : tanah sawah Tergugat dan I Wayan Mariana;
  • Sebelah Selatan     : jalan ke yeh kuning ;
  • Sebelah Barat        : pekarangan rumah Punia;

Adalah sah milik Penggugat;

  1. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat menguasai dan memanfaatkan  tanah milik Penggugat yang terletak terletak di di Banjar Padpadan, Desa Petak, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali dengan luas kurang lebih 35 are yang sebelumnya merupakan harta peninggalan dari almarhum I Nyoman Ketug  dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara        : tanah sawah Tergugat;
  • Sebelah Timur       : tanah sawah I Wayan Mariana;
  • Sebelah Selatan     : Jalan ke yeh kuning ;
  • Sebelah Barat        : rumah Wayan Badra, Rumah Punia dan Rajek;

adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian materiil dan immaterial bagi Penggugat;

  1. Menyatakan hukum Penggugat telah menderita kerugian materiil dan kerugian  immaterial yang jumlah seluruhnya adalah sebesar Rp. 4.220.000.000.- (empat milyar dua ratus dua puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
  1. Kerugian Materiil berupa:
  • potensi hilangnya dan/atau beralihnya tanah sengketa yang merupakan milik Penggugat adalah sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah);
  • potensi pendapatan/keuntungan yang akan diproleh atas kesempatan  Penggugat dapat melakukan kegiatan untuk mengelola dan memanfaatkan secara normal atas tanah sengketa dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2023 (13 tahun) yang mana dalam satu tahun akan dapat menghasilkan sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) jadi jumlah seluruhnya sebesar Rp. 520.000.000,- (lima ratus duapuluh juta rupiah);
  1. Kerugian immaterial/moril yaitu permasalahan tersebut telah mengakibatkan tekanan phisikis yang berkepanjangan selama kurang lebih 13 (tiga belas) tahun, kalau dihitung secara wajar dengan nilai uang adalah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  2. Menyatakan tidak sah dan batal segala perbuatan yang dilakukan lebih lanjut oleh Tergugat terhadap tanah sengketa yang berakibat tanah sengketa menjadi jaminan dan  beralih hak kepemilikannya kepada pihak lain;
  3. Meletakkan sita jaminan atas harta benda milik Tergugat berupa satu bidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu yang ada di atasnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanah tersebut, yaitu sebagai berikut: sebidang tanah terletak di di Banjar Padpadan, Desa Petak, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, dengan luas seluruhnya kurang lebih 66 are yang sebelumnya merupakan harta peninggalan almarhum I Nyoman Ketug, adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut:
  • Sebelah Utara  : parit, tanah sawah I Nyoman Loka dan Tambun;
  • Sebelah Timur : parit, tanah sawah Ni Wati;
  • Sebelah Selatan: tanah sengketa dan jalan ke yeh kuning ;
  • Sebelah Barat   : rumah I Wayan Badra/Jero Mangku Puseh, tanah sengketa;
  1. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang diletakkan terhadap harta benda milik Tergugat berupa beberapa bidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu yang ada di atasnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanah tersebut, yaitu sebagai berikut:sebidang tanah terletak di di Banjar Padpadan, Desa Petak, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, dengan luas seluruhnya kurang lebih   66 are yang sebelumnya merupakan harta peninggalan almarhum I Nyoman Ketug, adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut:
  • Sebelah Utara   : parit, tanah sawah I Nyoman Loka dan Tambun;
  • Sebelah Timur  : parit, tanah sawah Ni Wati;
  • Sebelah Selatan : tanah sengketa dan jalan ke yeh kuning ;
  • Sebelah Barat    :rumah I Wayan Badra/Jero Mangku Puseh, tanah sengketa
  1. Menghukum Penggugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap yang jumlah seluruhnya adalah sebesar Rp. 4.220.000.000.- (empat milyar dua ratus dua puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
  2. Kerugian Materiil berupa:
  • potensi hilangnya dan/atau beralihnya tanah sengketa yang merupakan milik Penggugat adalah sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah);
  • potensi pendapatan/keuntungan yang akan diproleh atas kesempatan  Penggugat dapat melakukan kegiatan untuk mengelola dan memanfaatkan secara normal atas tanah sengketa dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2023 (13 tahun) yang mana dalam satu tahun akan dapat menghasilkan sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) jadi jumlah seluruhnya sebesar Rp. 520.000.000,- (lima ratus duapuluh juta rupiah);
  1. Kerugian immaterial/moril yaitu permasalahan tersebut telah mengakibatkan tekanan phisikis yang berkepanjangan selama kurang lebih 13 (tiga belas) tahun, kalau dihitung secara wajar dengan nilai uang adalah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  2. Menghukum dan mewajibkan kepada Tergugat dan/atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik terhitung dari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Menghukum dan mewajibkan kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;
  4. Menyatakan hukum putusan ini dapat di laksanakan lebih dahulu walaupun ada verzet, banding dan kasasi dari  Tergugat( bij voorraad );
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini..-

A T A U :

Apa bila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak