Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
133/Pdt.P/2025/PN Gin 1.I Wayan Juliarta
2.Ni Komang Witari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 133/Pdt.P/2025/PN Gin
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Juliarta
2Ni Komang Witari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon I Wayan Juliarta dengan Ni Komang Witari
  2. Memberikan ijin kepada Para pemohon untuk Mengganti/Merubah nama Anak Para Pemohon yaitu: Untuk Anak dari I Putu Saka Mahardika diganti/dirubah menjadi I Putu Saka Purcana yang selanjutnya menyebut diri I Putu Saka Purcana.
  3. Menetapkan perubahan nama anak dalam Akta Kelahiran No. 5104-LT-23102024-0006 yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Gianyar Tertanggal 23 Oktober 2024 atas nama I Putu Saka Mahardika dirubah/diganti menjadi I Putu Saka Purcana.
  4. Memerintahkan kepada para pemohon untuk segera mengirimkan Salinan dari Penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap  Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk mencatatkan penggantian/perubahan Nama Anak Para Pemohon tersebut pada Register yang tersedia untuk itu………..…
  5. Menetapkan Biaya menurut hukum : ……….….

Atau

Mohon Putusan Penetapan Seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak