Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggu gat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Tindakan/ perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak mau memperbaiki dan/atau membuat akta baru yang isinya Tergugat I hanya menyewa tanah sewa milik Penggugat hanya seluas 265 M2 adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum ;
- Menyatakan Akta Pengoperan Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 02 tanggal 9 Maret 2018, yang dibuat di hadapan Tergugat II adalah Akta yang cacat hukum sehingga patut dinyatakan batal demi hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat I hanya memiliki hak atas tanah seluas 2,65 are (265 m?2;) berdasarkan Perjanjian Sub-Sewa tanggal 14 Desember 2016 adalah sah menurut hukum ;
- Menghukum dan mewajibkan kepada Tergu gat I bersama-sama penggugat untuk dapat datang dihadapan Tergugat II selaku Notaris untuk dapat membuat dan menandatangani Akta Perbaikan dan/atau membuat Akta yang Baru berkenaan dengan luasan sewa tanah yang disewa oleh Tergugat I dari penggugat yang hanya seluas 265 M2, dengan jangka waktu sampai dengan tahun 2047, yang bunyi klausulnya selengkapnya berbunyi sebagai berikut : bahwa atas sebidang tanah yang disewa tersebut, pihak kesatu bermaksud untuk mengoperkan sebidang tanah tersebut dan pihak kedua berkehendak menyewa /menerima pengoperan perjanjian sewa menyewa dan perpanjangan perjanjian sewa menyewa dari pihak kesatu, yaitu sebidang tanah Hak Milik nomor 403, Desa Tegallang, seluas 2,65 are (265 meter persegi), terletak di Desa Tegallang, Kecamatan Tegallang, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, demikian diuraikan dalam Surat Ukur tanggal enam belas (16) Maret (1985) seribu Sembilan ratus delapan puluh lima, nomor 1035/1985, tercatat atas nama DEWA NYOMAN KARI -Bila mana perlu dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat negara yang ditugaskan untuk itu adalah sah menurut hukum ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa apabila petitum angka 4 perkara ini tidak dijalankan oleh Tergugat I, maka putusan dalam perkara ini dapat dipakai oleh penggugat sekaligus dianggap sebagai kuasa dari Tergugat I, sehingga Penggugat dapat menanda tangani perbaikan dan/atau membuat akta pengoper an/sub sewa baru yang isinya bahwa Tergugat I menyewa tanah sewa milik Penggugat hanya seluas 265 M2 dihadapan Tergugat II adalah sah menurut hukum ;
- Menghukum Tergugat II untuk taat dan tunduk serta mematuhi isi putusan dalam perkara ini seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |