Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR :
---------- Bahwa Terdakwa I, MOH SYAOQY bersama-sama dengan Terdakwa II, AHMAD FAWAID MAHMUD, dan ZAKARIA (DPO) pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekitar jam 14.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di pinggir jalan depan Toko Sari Lumbung Banjar Tengah, Desa Tegallalang, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver Nomor Polisi DK 6873 KAA, Nomor rangka : MH1JF8115CK654911, Nomor mesin : JF81E1651652, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi korban I MADE BUDAYASA, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana para Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
-
-
- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekitar jam 08.00 Wita Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan ZAKARIA (DPO) berangkat dari tempat mereka bertiga bekerja yaitu di rumah saksi I KETUT ARKA, Banjar Pinjul Desa Kenderan, Kecamatan Tegallalang Kabupaten Gianyar menuju ketempat temannya yang bernama AMIR bekerja, yang juga berada di daerah Tegalalang Gianyar dengan cara berjalan kaki, selanjutnya sekitar jam 13.00 Wita Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan ZAKARIA (DPO) kembali ke tempatnya bekerja dengan berjalan kaki dan sesampainya di depan Toko Sari Lumbung Banjar Tengah Desa Tegallalang Kecamatan Tegallalang Kabupaten Gianyar para Terdakwa dan ZAKARIA (DPO) melihat ada sepeda motor Honda Vario warna hitam silver Nomor Polisi DK 6873 KAA, Nomor rangka : MH1JF8115CK654911, Nomor mesin : JF81E1651652, yang kuncinya masih terpasang, lalu para Terdakwa dan ZAKARIA (DPO) mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor tersebut ;
- Bahwa kemudian Terdakwa I dan ZAKARIA (DPO) berpura-pura kebelakang motor untuk mengawasi situasi sekitar, sedangkan Terdakwa II tanpa izin dari Saksi Korban I MADE BUDAYASA mendekati sepeda motor tersebut kemudian duduk diatas motor lalu menyalakan sepeda motor tersebut dengan kunci kontak yang sudah terpasang di lubang kunci, dan setelah sepeda motor tersebut dapat dinyalakan Zakaria (DPO) dan Terdakwa I naik di boncengan Terdakwa II, lalu Terdakwa II mengendarai sepeda motor tersebut menuju ke daerah Sanur Denpasar ;
- Bahwa setelah sampai di daerah Sanur Denpasar, para Terdakwa dan ZAKAIRA (DPO) berhenti dan duduk dipinggir jalan, kemudian Terdakwa II membuka plat sepeda motor tersebut lalu membuangnya, selanjutnya ZAKARIA (DPO) menerima telpon dari saksi I KETUT ARKA bos tempat mereka bekerja yang menyuruh mereka untuk kembali karena sudah terlihat di CCTV mereka melakukan pencurian sepeda motor, mengetahui hal tersebut para Terdakwa dan ZAKARIA (DPO) panik dan memutuskan untuk pulang ke Jawa, dengan mengendarai sepeda motor tersebut para Terdakwa dengan ZAKARIA (DPO) menuju sebuah Pantai di Jembrana dan mereka tidur disekitar pantai tersebut;
- Bahwa keesokan harinya sekitar jam 10.00 Wita sepeda motor tersebut diamankan oleh petugas patroli dari Polres Jembrana karena para Terdakwa dan Zakaria (DPO) tidak dapat menunjukkan surat-surat bukti kepemilikan sepeda motor tersebut, selanjutnya para Terdakwa dan ZAKARIA (DPO) pulang ke Jawa dengan meninggalkan sepeda motor tersebut di Polsek Mendoyo;
- Bahwa pada tanggal 27 September 2024 Terdakwa I dan Terdakwa II kembali datang ke Bali dan bekerja sebagai tukang mebel di Denpasar, dan pada tanggal 10 Oktober 2024 Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap oleh saksi SANG KOMPIANG SUARDIANTARA petugas dari Satuan Polisi Resor Gianyar untuk selanjutnya para Terdakwa dibawa ke Polres Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut ;
- Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan ZAKARIA (DPO) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver Nomor Polisi DK 6873 KAA, Nomor rangka : MH1JF8115CK654911, Nomor mesin : JF81E1651652, tanpa seijin pemiliknya yaitu Saksi Korban I MADE BUDAYASA, sehingga akibat perbuatan Para Terdakwa Saksi Korban I MADE BUDAYASA mengalami kerugian sekitar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
-------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
---------- Bahwa Terdakwa I MOH SYAOQY bersama-sama dengan Terdakwa I AHMAD FAWAID MAHMUD dan ZAKARIA (DPO) pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekitar jam 14.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di pinggir jalan depan Toko Sari Lumbung Banjar Tengah, Desa Tegallalang, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver Nomor Polisi DK 6873 KAA, Nomor rangka : MH1JF8115CK654911, Nomor mesin : JF81E1651652, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi korban I MADE BUDAYASA, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
-
-
- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekitar jam 08.00 Wita Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan ZAKARIA (DPO) berangkat dari tempat mereka bertiga bekerja yaitu di rumah saksi I KETUT ARKA, Banjar Pinjul Desa Kenderan, Kecamatan Tegallalang Kabupaten Gianyar menuju ketempat temannya yang bernama AMIR bekerja, yang juga berada di daerah Tegalalang Gianyar dengan cara berjalan kaki, selanjutnya sekitar jam 13.00 Wita Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan ZAKARIA (DPO) kembali ke tempatnya bekerja dengan berjalan kaki dan sesampainya di depan Toko Sari Lumbung Banjar Tengah Desa Tegallalang Kecamatan Tegallalang Kabupaten Gianyar para Terdakwa dan ZAKARIA (DPO) melihat ada sepeda motor Honda Vario warna hitam silver Nomor Polisi DK 6873 KAA, Nomor rangka : MH1JF8115CK654911, Nomor mesin : JF81E1651652, yang kuncinya masih terpasang, lalu para Terdakwa dan ZAKARIA (DPO) mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor tersebut ;
- Bahwa kemudian Terdakwa I dan ZAKARIA (DPO) berpura-pura kebelakang motor untuk mengawasi situasi sekitar, sedangkan Terdakwa II tanpa izin dari Saksi Korban I MADE BUDAYASA mendekati sepeda motor tersebut kemudian duduk diatas motor lalu menyalakan sepeda motor tersebut dengan kunci kontak yang sudah terpasang di lubang kunci, dan setelah sepeda motor tersebut dapat dinyalakan Zakaria (DPO) dan Terdakwa I naik di boncengan Terdakwa II, lalu Terdakwa II mengendarai sepeda motor tersebut menuju ke daerah Sanur Denpasar ;
- Bahwa setelah sampai di daerah Sanur Denpasar, para Terdakwa dan ZAKAIRA (DPO) berhenti dan duduk dipinggir jalan, kemudian Terdakwa II membuka plat sepeda motor tersebut lalu membuangnya, selanjutnya ZAKARIA (DPO) menerima telpon dari saksi I KETUT ARKA bos tempat mereka bekerja yang menyuruh mereka untuk kembali karena sudah terlihat di CCTV mereka melakukan pencurian sepeda motor, mengetahui hal tersebut para Terdakwa dan ZAKARIA (DPO) panik dan memutuskan untuk pulang ke Jawa, dengan mengendarai sepeda motor tersebut para Terdakwa dengan ZAKARIA (DPO) menuju sebuah Pantai di Jembrana dan mereka tidur disekitar pantai tersebut;
- Bahwa keesokan harinya sekitar jam 10.00 Wita sepeda motor tersebut diamankan oleh petugas patroli dari Polres Jembrana karena para Terdakwa dan Zakaria (DPO) tidak dapat menunjukkan surat-surat bukti kepemilikan sepeda motor tersebut, selanjutnya para Terdakwa dan ZAKARIA (DPO) pulang ke Jawa dengan meninggalkan sepeda motor tersebut di Polsek Mendoyo;
- Bahwa pada tanggal 27 September 2024 Terdakwa I dan Terdakwa II kembali datang ke Bali dan bekerja sebagai tukang mebel di Denpasar, dan pada tanggal 10 Oktober 2024 Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap oleh saksi SANG KOMPIANG SUARDIANTARA petugas dari Satuan Polisi Resor Gianyar untuk selanjutnya para Terdakwa dibawa ke Polres Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut ;
- Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan ZAKARIA (DPO) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver Nomor Polisi DK 6873 KAA, Nomor rangka : MH1JF8115CK654911, Nomor mesin : JF81E1651652, tanpa seijin pemiliknya yaitu Saksi Korban I MADE BUDAYASA, sehingga akibat perbuatan Para Terdakwa Saksi Korban I MADE BUDAYASA mengalami kerugian sekitar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
-------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------- |