| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon ;------------------------------------------
2. Memberikan Dispensasi Mengawinkan Anak Dibawah Umur kepada Para Pemohon I WAYAN MADIA dan NI KETUT SWITI untuk mengawinkan anaknya yang bernama NI KADEK PUTRIASIH, Perempuan, Tempat/Tgl. lahir: Gianyar, 16-02-2008, sesuai kutipan Akte Kelahiran Nomor : 5104-LT-11122020-0010 yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar tanggal, 11-12-2020;---------------------------------------
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada Para Pemohon ;---------------
|