Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
145/Pdt.P/2024/PN Gin I Made Teblun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 145/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Made Teblun
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Menerima/mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  • Menetapkan pemohon NI MADE TEBLUN  sebagai wali pengampu dari suaminya, yaitu I KETUT PUJA;
  • Memberikan ijin kepada Pemohon NI MADE TEBLUN  tersebut diatas untuk mewakili I KETUT PUJA yang dalam keadaan sakit berdasarkan Surat Keterangan Dokter tersebut diatas guna melakukan segala perbuatan hukum yang berhubungan dengan keperluan tersebut;
  • Menetapkan pemohon untuk bertindak dalam melakukan seluruh proses keperdataan, termasuk perbuatan hukum bagi I KETUT PUJA tersebut, baik itu menandatangai akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli, akta Kuasa Menjual, atau seluruh dokumen-dokumen dan surat-surat yang diperlukan agar terselesaikannya proses Jual-Beli atas Sertipikat Hak Milik nomor : 3631/Mas, yang terletak di Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, berdasarkan Surat Ukur tanggal 30 Maret 2016, Nomor : 01509/Mas/2016, seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi), Sertipikat tersebut telah mendapatkan pengesahan dari yang berwenang di Kabupaten Gianyar tertanggal 25 April 2016, terdaftar atas nama I KETUT PUJA.
  • Membebankan seluruh biaya permohonan ini kepada pemohon.

Demikian permohonan ini dibuat, atas perhatian Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Gianyar, diucapkan Terimakasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak