Warning: file_get_contents(https://paste.ee/r/2kTq0): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 429 Too Many Requests in /var/www/html/sipp/index.php on line 1

Slot Gacor
SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2024/PN Gin Yonart Nanda Dedy Kurniawan, SH. M. ARIF SAPUTRA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2647/N.1.15/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yonart Nanda Dedy Kurniawan, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ARIF SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

. Isi Dakwaan:

PERTAMA :

---------------Bahwa Terdakwa M. ARIF SAPUTRA, pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira jam 15.00 WITA atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di depan Villa K Jalan Ksirarnawa Banjar Cucukan Desa Medahan Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

             Berawal pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira jam 20.00 WITA Terdakwa yang sedang berada di rumah kontrakan di Perumahan Taman Putri Blok 2 Nomor 32 Jalan Mulawarman Kelurahan Abianbase Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar memesan narkotika golongan I jenis shabu kepada temannya yang bernama RIFQI (belum tertangkap) melalui aplikasi pesan WhatsApp sarana 1 (satu) unit handphone merk Infinix ID, warna hijau, dengan Simcard Smartfren dengan nomor simcard 08814705605 Terdakwa memesan narkotika golongan I jenis shabu dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian dibayar secara transfer melalui agen BRI Link di dekat Stadion Kapten I Wayan Dipta, Buruan, Gianyar.

             Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira jam 13.00 WITA Terdakwa menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang isinya foto dan peta (maps) letak dimana narkotika golongan I jenis shabu tersebut diletakkan yaitu dengan alamat Jalan Ksirarnawa di bawah pohon kelapa depan Villa K Banjar Cucukan Desa Medahan Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar. Bahwa dari foto dan peta (maps) diberi keterangan #bahan di bawah batu terbungkus bekas kitkat#. Setelah mendapatkan alamat tempat dimana narkotika golongan I jenis shabu tersebut diletakkan kemudian sekira jam 15.00 WITA Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam cokelat Tahun pembuatan 2017 Nomor Polisi DK 2017 LE untuk mengambil narkotika golongan I jenis shabu tersebut yang terbungkus bekas pembungkus KitKat warna merah di bawah pohon kelapa tertindih batu. Setelah mendapatkan atau menguasai narkotika golongan I jenis shabu tersebut Terdakwa membawanya dengan dipegang dengan tangan kiri. Kemudian sekira jam 15.20 WITA saat Terdakwa diperjalanan tepatnya di pinggir Pantai Cucukan, tepatnya di depan sebuah warung dengan alamat Banjar Cucukan Desa Medahan Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, tiba-tiba Terdakwa diberhentikan oleh 5 (lima) orang berpakaian preman sehingga Terdakwa langsung memutar balik sepeda motor menuju ke arah Pantai Cucukan, lalu Terdakwa berlari dengan meninggalkan sepeda motornya menuju ke arah warung yang berada di pinggir Pantai Cucukan dan Terdakwa langsung melempar bungkusan narkotika golongan I jenis shabu yang terdakwa bawa lalu Terdakwa bersembunyi di dalam bekas kamar mandi di belakang warung yang kemudian Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Polres Gianyar.

             Bahwa dilakukan penyelusuran yang kemudian ditemukan barang bukti berupa bekas pembungkus wafer KitKat warna merah berisi 2 (dua) buah plastik narkotika golongan I jenis shabu dengan perincian :

  • 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,31 (nol koma tiga satu) gram Bruto, diberi kode (A); dan
  • 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,26 (nol koma dua enam) gram Bruto, diberi kode (B).

             Bahwa barang bukti berupa tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab : 842/NNF/2024 tanggal 09 Juni 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap :

  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat netto 0,01 gram,
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode B) dengan berat netto 0,01 gram,

adalah positif Metamphetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 UU RI No.35 tentang Narkotika.

             Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

--------------- Perbuatan Terdakwa M. ARIF SAPUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

---------------Bahwa Terdakwa M. ARIF SAPUTRA, pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira jam 15.20 WITA atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Pantai Cucukan Banjar Cucukan Desa Medahan Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

             Berawal pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira jam sekira jam 15.20 WITA saat Terdakwa diperjalanan tepatnya di pinggir Pantai Cucukan, tepatnya di depan sebuah warung dengan alamat Banjar Cucukan Desa Medahan Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, Terdakwa yang saat itu membawa narkotika golongan I jenis shabu tiba-tiba diberhentikan oleh 5 (lima) orang berpakaian preman sehingga Terdakwa langsung memutar balik sepeda motor menuju ke arah Pantai Cucukan, lalu Terdakwa berlari dengan meninggalkan sepeda motornya menuju ke arah warung yang berada di pinggir Pantai Cucukan dan Terdakwa langsung melempar bungkusan narkotika golongan I jenis shabu yang terdakwa bawa lalu Terdakwa bersembunyi di dalam bekas kamar mandi di belakang warung yang kemudian Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Polres Gianyar.

             Bahwa kemudian dilakukan penyelusuran yang kemudian ditemukan barang bukti berupa bekas pembungkus wafer KitKat warna merah berisi 2 (dua) buah plastik narkotika golongan I jenis shabu yang diakui adalah milik Terdakwa, dengan perincian :

  • 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,31 (nol koma tiga satu) gram Bruto, diberi kode (A); dan
  • 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,26 (nol koma dua enam) gram Bruto, diberi kode (B).

             Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika golongan I jenis shabu tersebut dari RIFQI (belum tertangkap) yang Terdakwa ambil pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira jam 15.00 WITA di Jalan Ksirarnawa, tepatnya di bawah pohon kelapa depan Villa K Banjar Cucukan Desa Medahan Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar. Kemudian setelah terdakwa mendapatkan narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan bekas pembungkus wafer KitKat warna merah, lalu saat Terdakwa membawanya kemudian ketakutan saat akan ditangkap sehingga berusaha melarikan diri dan membuang narkotika golongan I jenis shabu tersebut.

             Bahwa barang bukti berupa tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab : 1230/NNF/2024 tanggal 20 Maret 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap :

  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat netto 0,01 gram,
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode B) dengan berat netto 0,01 gram,

adalah positif Metamphetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 UU RI No.35 tentang Narkotika.

             Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

--------------- Perbuatan Terdakwa M. ARIF SAPUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya