Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
97/Pdt.P/2026/PN Gin 1.I KOMANG ARTANA
2.NI MADE MIRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 97/Pdt.P/2026/PN Gin
Tanggal Surat Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I KOMANG ARTANA
2NI MADE MIRA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I DEWA NYOMAN SATIAWAN,SH.MMI KOMANG ARTANA
2I DEWA NYOMAN SATIAWAN,SH.MMNI MADE MIRA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah nama Anak  Pemohon yaitu:
  • Untuk Nama Anak yang awalnya bernama I KADEK BASKARA ADITYA diganti/dirubah menjadi I KADEK SEDANA PUTRA yang selanjutya menyebut dirinya  I KADEK SEDANA PUTRA;

3. Menetapkan perubahan nama anak dalam Akta Kelahiran No.5104-LT-03012022-0004 yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Gianyar tertanggal 03 Januari 2022 atas nama I KADEK BASKARA ADITYA dirubah/diganti menjadi I KADEK SEDANA PUTRA;

4. Memerintahkan kepada pemohon untuk segera mengirimkan Salinan dari Penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk mencatatkan penggantian/perubahan Nama Anak Pemohon tersebut pada register yang tersedia untuk itu;

5. Membebankan Seluruh Biaya Permohonan/Penetapan Kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak