|
Bahwa Terdakwa MOHAMMAD ALI AL-BAIDOWI Alias IBAD selanjutnya disebut Terdakwa, pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sampai dengan hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di Warung Tempat Jualan Janur Jln. IR. Soekarno, Banjar Bukit, Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
-
-
- Bahwa berawal pada pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 15.00 WITA, Terdakwa menghubungi sdr. ROPIK (DPO) melalui WhatsApp dengan nomor 085156345565 untuk memesan narkotika jenis sabu sejumlah 5 (lima) gram dengan harga Rp5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya sekitar pukul 16.10 WITATerdakwa mentransfer pembayaran ke rekening Seabank atas nama AINUR ROPIK melalui counter BriLink di Jln. Soekarno, kemudian Terdakwa mengirimkan bukti pembayaran tersebut ke sdr. ROPIK (DPO), selanjutnya Terdakwa membuang bukti transfer dan menghapus seluruh percakapan WhatsApp dengan sdr. ROPIK (DPO), dan menghubungi sdr. PUR (DPO) melalui Whatsapp untuk menitipkan pengambilan narkotika jenis sabu pesanan tersebut dari sdr. ROPIK (DPO).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 06.00 wita, Terdakwa bertemu sdr. PUR (DPO) di dalam mobil L300 warna hitam di samping Cocomart, Blahbatuh, dan menerima 1 (satu) bungkusan kopi kapal api yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat ±5 (lima) gram, selanjutnya Terdakwa memasukkan 1 (satu) bungkusan kopi kapal api tersebut ke dalam saku jaket kiri, kemudian Terdakwa diberikan 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hijau merk Digital Scale, dan Terdakwa memasukkan kedalam saku jaket bagian dalam sebelah kiri, selanjutnya Terdakwa meninggalkan lokasi dan pergi ke warung Janur miliknya yang beralamat di Banjar Tarukan, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar kemudian barang tersebut disimpan Terdakwa di lemari pakaian kamar di warung Banjar Tarukan tersebut.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa memecah narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hijau merk Digital Scale menjadi paket-paket kecil dan menjualnya kepada sdr. AGUS Alias POLIK (DPO) di warung janur Jln. Bitera, Gianyar, yaitu :
- Pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 22.00 wita sebanyak 7 (tujuh) paket sabu 0,2 gram seharga Rp300.000,- per paket;
- Pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 10.00 wita sebanyak 1 (satu) paket sabu 1 (satu) gram seharga Rp1.200.000,-; dan sekira pukul 22.00 wita sebanyak 1 (satu) paket sabu 0,4 gram seharga Rp600.000,-,
sehingga total hasil penjualan adalah Rp3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).
-
-
- Bahwa uang hasil penjualan sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) diberikan Terdakwa secara bertahap kepada istrinya, saksi IRMAWATI, pada tanggal 27 dan 28 Mei 2026 dengan alasan hasil penjualan janur, sedangkan sisanya ±Rp900.000,- digunakan Terdakwa untuk keperluan pribadi.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 00.30 wita, Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Gianyar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Pada saat itu Terdakwa yang sedang membawa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu yang masing-masing paket berada di dalam potongan pipet plastik bening bergaris merah dan putih dan 1 (satu) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu serta 1 (satu) bundel plastik klip dengan total 7 (tujuh) paket yang Terdakwa simpan didalam saku bagian dalam sebelah kiri jaket merk KENT yang dikenakan oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa berusaha menyerahkan 1 (satu) plastik klip sedang berisi total 7 (tujuh) paket sabu tersebut kepada adiknya, saksi AHMAD AINUR ROZIKIN, sambil berbisik “buang ini, buang ini”, namun hal tersebut diketahui oleh Anggota Kepolisian, dan barang bukti ditemukan di dalam kloset kamar mandi dengan disaksikan oleh saksi umum I WAYAN WIDIANA dan WAYAN EKA WIRAYUDA. Selanjutnya Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Gianyar melakukan penggeledahan di Warung Janur Banjar Tarukan, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar kemudian menyita barang berupa 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hijau didalam lemari kamar dan uang tunai sebesar Rp3.000.000,- dari tangan saksi IRMAWATI.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 yang di lakukan penimbangan oleh KOMANG ARIESTINI, S.H. didapatkannya fakta bahwa barang bukti berupa 7 (tujuh) paket diduga sabu (kode A s/d G) tersebut ditimbang di Pegadaian Cabang Gianyar, Jl. Ciuang Wanara Gianyar kemudian didapatkan dengan berat total 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram netto.
- Bahwa barang berupa 7 (tujuh) plastik klip yang ditemukan pada Terdakwa tersebut benar mengandung sedian Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golonga I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab 955/NNF/2026 tanggal 30 Mei 2026 oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali yang ditandatangani oleh NGURAH WIJAYA PUTRA S.Si., M.Si dan DEWI YULIANA S.Si.,M.Si, dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR selaku Pemeriksa.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tersebut.
Perbuatan Terdakwa MOHAMMAD ALI AL-BAIDOWI Alias IBAD diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa MOHAMMAD ALI AL-BAIDOWI Alias IBAD selanjutnya disebut Terdakwa, pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sampai dengan hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di Warung Tempat Jualan Janur Jln. IR. Soekarno, Banjar Bukit, Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut
-
-
- Bahwa berawal pada pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 15.00 WITA, Terdakwa menghubungi sdr. ROPIK (DPO) melalui WhatsApp dengan nomor 085156345565 untuk memesan narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram dengan harga Rp5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya sekitar pukul 16.10 WITATerdakwa mentransfer pembayaran ke rekening Seabank atas nama AINUR ROPIK melalui counter BriLink di Jln. Soekarno, kemudian Terdakwa mengirimkan bukti pembayaran tersebut ke sdr. ROPIK (DPO), selanjutnya Terdakwa membuang bukti transfer dan menghapus seluruh percakapan WhatsApp dengan sdr. ROPIK (DPO), dan menghubungi sdr. PUR (DPO) melalui Whatsapp untuk menitipkan pengambilan narkotika jenis sabu pesanan tersebut dari sdr. ROPIK (DPO).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 06.00 wita, Terdakwa bertemu sdr. PUR (DPO) di dalam mobil L300 warna hitam di samping Cocomart, Blahbatuh, dan menerima 1 (satu) bungkusan kopi kapal api yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket sabu seberat ±5 (lima) gram, selanjutnya Terdakwa memasukkan 1 (satu) bungkusan kopi kapal api tersebut ke dalam saku jaket kiri, kemudian Terdakwa diberikan 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hijau merk Digital Scale, dan Terdakwa memasukkan kedalam saku jaket bagian dalam sebelah kiri, selanjutnya Terdakwa meninggalkan lokasi dan pergi ke warung Janur miliknya yang beralamat di Banjar Tarukan, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar kemudian barang tersebut disimpan Terdakwa di lemari pakaian kamar di warung Banjar Tarukan tersebut.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 00.30 wita, Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Gianyar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Pada saat itu Terdakwa yang sedang membawa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu yang masing-masing paket berada di dalam potongan pipet plastik bening bergaris merah dan putih dan 1 (satu) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu serta 1 (satu) bundel plastik klip dengan total 7 (tujuh) paket yang Terdakwa simpan didalam saku bagian dalam sebelah kiri jaket merk KENT yang dikenakan oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa berusaha menyerahkan 1 (satu) plastik klip sedang berisi total 7 (tujuh) paket sabu tersebut kepada adiknya, saksi AHMAD AINUR ROZIKIN, sambil berbisik “buang ini, buang ini”, namun hal tersebut diketahui oleh Anggota Kepolisian, dan barang bukti ditemukan di dalam kloset kamar mandi dengan disaksikan oleh saksi umum I WAYAN WIDIANA dan WAYAN EKA WIRAYUDA. Selanjutnya Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Gianyar melakukan penggeledahan di Warung Janur Banjar Tarukan, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar kemudian menyita barang berupa 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hijau didalam lemari kamar dan uang tunai sebesar Rp3.000.000,- dari tangan saksi IRMAWATI.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 yang di lakukan penimbangan oleh KOMANG ARIESTINI, S.H. didapatkannya fakta bahwa barang bukti berupa 7 (tujuh) paket diduga sabu (kode A s/d G) tersebut ditimbang di Pegadaian Cabang Gianyar, Jl. Ciuang Wanara Gianyar kemudian didapatkan dengan berat total 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram netto.
- Bahwa barang berupa 7 (tujuh) plastik klip yang ditemukan pada Terdakwa tersebut benar mengandung sedian Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golonga I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab 955/NNF/2026 tanggal 30 Mei 2026 oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali yang ditandatangani oleh NGURAH WIJAYA PUTRA S.Si., M.Si dan DEWI YULIANA S.Si.,M.Si, dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR selaku Pemeriksa.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan barang berupa Kristal bening sabu yang mengandung sediaan Narkotika Matamfetamina tersebut;
Perbuatan Terdakwa MOHAMMAD ALI AL-BAIDOWI Alias IBAD diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
|