Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
212/Pdt.G/2026/PN Gin ARI MARDAWA KENCANA PT. SIPATA MAHALA PROPERTY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 212/Pdt.G/2026/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARI MARDAWA KENCANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alinda Afriani Firman, S.H.ARI MARDAWA KENCANA
Tergugat
NoNama
1PT. SIPATA MAHALA PROPERTY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;--------------------
2. Meletakkan sita tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Bangkiang Siden No. 8/9 Desa Keliki, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar yang dikenal sebagai Villa Mahala;----------------------------------------------
3. Menyatakan sah dan berharga sita atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Bangkiang Siden No. 8/9 Desa Keliki, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar yang dikenal sebagai Villa Mahala;-------
4. Menyatakan batal demi hukum Surat Perjanjian Mahapala Ubud Bali, tertanggal 30 April 2024, yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;-------------------------------------------------------------------------
5. Menyatakan tindakan TERGUGAT yang melaporkan PENGGUGAT ke Kepolisan Daerah Bali dengan itikad tidak baik, karena sengketa tentang kerugian yang diderita TERGUGAT yang belum pasti jumlahnya, apakah sebesar Rp3.263.480.000,- (tiga miliar dua ratus enam puluh tiga juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) sesuai kesepakatgan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan atau sebesar Rp7.040.032.737,91 (tujuh milliar empat puluh juta tiga puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah Sembilan puluh satu sen) dan denda sebesar Rp1.840.000.000,- (satu miliar delapan ratus empat puluh juta rupiah) atau TERGUGAT lah yang seharusnya membayar selisih lebih kepada PENGGUGAT, yang sebenarnya merupakan sengketa perdata yang harus diselesaikan secara hukum perdata melalui pengadilan Negeri Gianyar sesuai denganĀ  pilihan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Perjanjian, adalah perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian materiil maupun kerugian immateriil, sebesarĀ  Rp4.015.036.283,00 (empat miliar lima belas juta tiga puluh enam ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah) dengan perincian sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
a. Kerugian materiil sebesar Rp1.015.036.283,00 (satu miliar lima belas juta tiga puluh enam ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------
b. Kerugian immateriil sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT kerugian materiil maupun kerugian immateriil, sebesar Rp4.015.036.283,00 (empat miliar lima belas juta tiga puluh enam ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah) dengan perincian sebagai berikut:---------------------------------------------------------
c. Kerugian materiil sebesar Rp1.015.036.283,00 (satu miliar lima belas juta tiga puluh enam ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------
d. Kerugian immateriil sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.--------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak