Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
70/Pid.B/2024/PN Gin | Julius Anthony, S.H. | 1.I KETUT EKAYANA Als. MANGKU 2.DEWA PUTU CARMA BAJA ANANDA 3.ANAK AGUNG GDE AGUNG JAYA SEMARA Als. AJUNG |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 70/Pid.B/2024/PN Gin | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2080 /N.1.15/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Kesatu Primair --------Bahwa mereka terdakwa I I KETUT EKAYANA als. MANGKU, terdakwa II DEWA PUTU CARMA BAJA ANANDA dan terdakwa III ANAK AGUNG GDE AGUNG JAYA SEMARA als. AJUNG pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 04:45 wita atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau pada waktu lain yang dalam tahun 2024, bertempat di Wints Bar dan Resto jalan Bay Pas IB Mantra, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gianyar telah “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka,” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------Berawal pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 04:45 wita bertempat di Wints Bar dan Resto jalan Bay Pas IB Mantra, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar terdakwa I I KETUT EKAYANA als. MANGKU bersama dengan terdakwa III ANAK AGUNG GDE AGUNG JAYA SEMARA als. AJUNG datang ke tempat tersebut menemui saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN, karena terdakwa III ANAK AGUNG GDE AGUNG JAYA SEMARA als. AJUNG merasa jengkel dengan saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN maka setelah turun dari sepeda motor terdakwa III ANAK AGUNG GDE AGUNG JAYA SEMARA als. AJUNG kemudian menendang RIZKI sebanyak satu kali dengan kaki kanan dan mengenai paha saksi saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN kemudian terdakwa II DEWA PUTU CARMA BAJA ANANDA yang juga berada di tempat tersebut dan sempat adu mulut dengan saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN memukul saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN dengan tangan kanan sebanyak satu kali ke arah saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN Selanjutnya terdakwa I yang memiliki permasalahan mengenai sepeda motor saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN memukul saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN dengan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali yang mengenai wajah saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN lalu saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN mundur sambil mempertahankan diri dari pukulan terdakwa I I KETUT EKAYANA yang terus memukul dan sempat saksi Rizki Khoiruk Rozikin membalas memukul terdakwa I I KETUT EKAYANA namun terdakwa I terus memukul saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN dengan tangan dan kirinya dan saat bersamaan itu juga terdakwa II DEWA PUTU CARMA BAJA ANANDA menendang saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN dari arah belakang saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN yang mengenai pinggang saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN sehingga saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN terdesak dan masuk kedalam WINTS BAR dan RESTO sambil diikuti oleh terdakwa I I KETUT EKAYANA als MANGKU dan ketika itu terdakwa I I KETUT EKAYANA Als MANGKU ingat ada pisau didalam tas terdakwa I I KETUT EKAYANA Als MANGKU kemudian pisau tersebut terdakwa I I KETUT EKAYANA Als MANGKU ambil dengan menggunakan tangan kanan dan digunakan untuk menikam/membacok saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN hingga mengenai bahu, punggung dan tangan korban saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN, setelah ada yang melerai kemudian terdakwa I I KETUT EKAYANA Als MANGKU dan terdakwa II DEWA PUTU CARMA BAJA ANANDA meninggalkan tempat tersebut.
Bahwa Akibat kejadian tersebut saksi saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN mengalami luka –luka sebagaimana Surat Visum Et Repertum Nomor: 013/RSUGBM/V/SKV/2024 tanggal 25 Mei 2024 dari Rumah Sakit Umum GRHA BHAKTI MEDIKA yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. I Gusti Ayu Agung Sriska Pradnya Dewi, telah melakuykan Pemeriksaan terhadap korban dengan rekam medis nomor 01-76-68 : Nama : RIZKI Khoirul Rozikin Jenis Kelamin : Laki – laki Umur : 23 Tahun Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Jl. KH. Agus Salim, RT/RW/041/008, Desa Sananrejo, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Hasil Pemeriksaan:
Kesimpulan Pada Korban laki- laki berusia dua puluh tiga tahun ini, ditemukan luka terbuka akibat kekerasan tajam, luka – luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan atau pencaharian sementara waktu
-------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 170 ayat (2) ke -1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair --------Bahwa mereka terdakwa I I KETUT EKAYANA als. MANGKU, terdakwa II DEWA PUTU CARMA BAJA ANANDA dan terdakwa III ANAK AGUNG GDE AGUNG JAYA SEMARA als. AJUNG pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 04:45 wita atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau pada waktu lain yang dalam tahun 2024, bertempat di Wints Bar dan Resto jalan Bay Pas IB Mantra, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gianyar telah “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,” perbuatan tersebut dilakukan Para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------- Berawal pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 04:45 wita bertempat di Wints Bar dan Resto jalan Bay Pas IB Mantra, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar terdakwa I I KETUT EKAYANA als. MANGKU bersama dengan terdakwa III ANAK AGUNG GDE AGUNG JAYA SEMARA als. AJUNG datang ke tempat tersebut menemui saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN, karena terdakwa III ANAK AGUNG GDE AGUNG JAYA SEMARA als. AJUNG merasa jengkel dengan saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN maka setelah turun dari sepeda motor terdakwa III ANAK AGUNG GDE AGUNG JAYA SEMARA als. AJUNG kemudian menendang RIZKI sebanyak satu kali dengan kaki kanan dan mengenai paha saksi saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN kemudian terdakwa II DEWA PUTU CARMA BAJA ANANDA yang juga berada di tempat tersebut dan sempat adu mulut dengan saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN memukul saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN dengan tangan kanan sebanyak satu kali ke arah saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN Selanjutnya terdakwa I yang memiliki permasalahan mengenai sepeda motor saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN memukul saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN dengan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali yang mengenai wajah saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN lalu saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN mundur sambil mempertahankan diri dari pukulan terdakwa I I KETUT EKAYANA yang terus memukul dan sempat saksi Rizki Khoiruk Rozikin membalas memukul terdakwa I I KETUT EKAYANA namun terdakwa I terus memukul saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN dengan tangan dan kirinya dan saat bersamaan itu juga terdakwa II DEWA PUTU CARMA BAJA ANANDA menendang saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN dari arah belakang saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN yang mengenai pinggang saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN sehingga saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN terdesak dan masuk kedalam WINTS BAR dan RESTO sambil diikuti oleh terdakwa I I KETUT EKAYANA als MANGKU dan ketika itu terdakwa I I KETUT EKAYANA Als MANGKU ingat ada pisau didalam tas terdakwa I I KETUT EKAYANA Als MANGKU kemudian pisau tersebut terdakwa I I KETUT EKAYANA Als MANGKU ambil dengan menggunakan tangan kanan dan digunakan untuk menikam/membacok saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN hingga mengenai bahu, punggung dan tangan korban saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN, setelah ada yang melerai kemudian terdakwa I I KETUT EKAYANA Als MANGKU dan terdakwa II DEWA PUTU CARMA BAJA ANANDA meninggalkan tempat tersebut.
Bahwa Akibat kejadian tersebut saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN sebagaimana Surat Visum Et Repertum Nomor: 013/RSUGBM/V/SKV/2024 tanggal 25 Mei 2024 dari Rumah Sakit Umum GRHA BHAKTI MEDIKA yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. I Gusti Ayu Agung Sriska Pradnya Dewi, telah melakuykan Pemeriksaan terhadap korban dengan rekam medis nomor 01-76-68 : Nama : RIZKI Khoirul Rozikin Jenis Kelamin : Laki – laki Umur : 23 Tahun Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Jl. KH. Agus Salim, RT/RW/041/008, Desa Sananrejo, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Hasil Pemeriksaan:
Kesimpulan Pada Korban laki- laki berusia dua puluh tiga tahun ini, ditemukan luka terbuka akibat kekerasan tajam, luka – luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan atau pencaharian sementara waktu
-------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 170 ayat (1) KUHP.
A T A U Kedua --------Bahwa mereka terdakwa I I KETUT EKAYANA als. MANGKU, terdakwa II DEWA PUTU CARMA BAJA ANANDA dan terdakwa III ANAK AGUNG GDE AGUNG JAYA SEMARA als. AJUNG pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 04:45 wita atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau pada waktu lain yang dalam tahun 2024, bertempat di Wints Bar dan Resto jalan Bay Pas IB Mantra, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gianyar telah “Yang melakukan, Menyuruh melakukan dan Turut serta Melakukan Perbuatan Penganiayaan ,” perbuatan tersebut dilakukan Para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------ Berawal pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 04:45 wita bertempat di Wints Bar dan Resto jalan Bay Pas IB Mantra, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar terdakwa I I KETUT EKAYANA als. MANGKU bersama dengan terdakwa III ANAK AGUNG GDE AGUNG JAYA SEMARA als. AJUNG datang ke tempat tersebut menemui saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN, karena terdakwa III ANAK AGUNG GDE AGUNG JAYA SEMARA als. AJUNG merasa jengkel dengan saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN maka setelah turun dari sepeda motor terdakwa III ANAK AGUNG GDE AGUNG JAYA SEMARA als. AJUNG kemudian menendang RIZKI sebanyak satu kali dengan kaki kanan dan mengenai paha saksi saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN kemudian terdakwa II DEWA PUTU CARMA BAJA ANANDA yang juga berada di tempat tersebut dan sempat adu mulut dengan saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN memukul saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN dengan tangan kanan sebanyak satu kali ke arah saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN Selanjutnya terdakwa I yang memiliki permasalahan mengenai sepeda motor saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN memukul saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN dengan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali yang mengenai wajah saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN lalu saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN mundur sambil mempertahankan diri dari pukulan terdakwa I I KETUT EKAYANA yang terus memukul dan sempat saksi Rizki Khoiruk Rozikin membalas memukul terdakwa I I KETUT EKAYANA namun terdakwa I terus memukul saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN dengan tangan dan kirinya dan saat bersamaan itu juga terdakwa II DEWA PUTU CARMA BAJA ANANDA menendang saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN dari arah belakang saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN yang mengenai pinggang saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN sehingga saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN terdesak dan masuk kedalam WINTS BAR dan RESTO sambil diikuti oleh terdakwa I I KETUT EKAYANA als MANGKU dan ketika itu terdakwa I I KETUT EKAYANA Als MANGKU ingat ada pisau didalam tas terdakwa I I KETUT EKAYANA Als MANGKU kemudian pisau tersebut terdakwa I I KETUT EKAYANA Als MANGKU ambil dengan menggunakan tangan kanan dan digunakan untuk menikam/membacok saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN hingga mengenai bahu, punggung dan tangan korban saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN, setelah ada yang melerai kemudian terdakwa I I KETUT EKAYANA Als MANGKU dan terdakwa II DEWA PUTU CARMA BAJA ANANDA meninggalkan tempat tersebut.
Bahwa Akibat kejadian tersebut saksi saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN merasakan kesakitan sebagaimana Surat Visum Et Repertum Nomor: 013/RSUGBM/V/SKV/2024 tanggal 25 Mei 2024 dari Rumah Sakit Umum GRHA BHAKTI MEDIKA yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. I Gusti Ayu Agung Sriska Pradnya Dewi, telah melakuykan Pemeriksaan terhadap korban dengan rekam medis nomor 01-76-68 : Nama : RIZKI Khoirul Rozikin Jenis Kelamin : Laki – laki Umur : 23 Tahun Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Jl. KH. Agus Salim, RT/RW/041/008, Desa Sananrejo, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Hasil Pemeriksaan:
Kesimpulan Pada Korban laki- laki berusia dua puluh tiga tahun ini, ditemukan luka terbuka akibat kekerasan tajam, luka – luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan atau pencaharian sementara waktu
-------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |