Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
185/Pdt.P/2024/PN Gin I Nyoman Natih Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 185/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Nyoman Natih
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON ;---------------------------------------------------------
  2. Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk melakukan penegasan nama PEMOHON yaitu:
  • Untuk nama I Nyoman Natih dan I Nyoman Bonjol Merupakan orang yang sama ;--------------------------------------
  1. Menetapkan penegasan nama PEMOHON  sesuai dengan Akta Kelahiran No. 5104-LT-22112024-0014 yakni tertulis bernama I Nyoman Natih dengan yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk/ KTP NIK. 5104013112600287 yakni tertulis bernama I Nyoman Natih Merupakan orang yang sama dengan nama I Nyoman Bonjol adalah nama orang yang ada di Setifikat Tanah dengan Nomer 22.05.03.04.1.00779;----------------------------------------
  2. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk segera mengirimkan salinan dari Penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk mencatatkan penggantian/perubahan Nama PEMOHON  tersebut pada register yang tersedia untuk itu ;----------------------------------------------------
  3. Membebankan Seluruh Biaya Perkara Kepada Para Pemohon ;---------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak