Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | GEDE MASA, SH., MH | KETUT SUKAADIATMIKA | 2 | GEDE MASA, SH., MH | NI MADE WARSI | 3 | GEDE MASA, SH., MH | I MADE BUDIANA | 4 | GEDE MASA, SH., MH | I NYOMAN JULIANA |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------------
- Menyatakan hukum I Wayan Ruda dan I Resep (alm) sebagai ahli waris yang sah dari I Aji (alm);-----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah cucu dari I Resep dan Tergugat I Tergugat II, Tergugat III adalah anak dari I wayan Ruda, sama-sama sebagai ahli waris yang sah dari I Aji (alm) dan karenanya berhak atas harta peninggalan I Aji (alm);------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum silsilah keturunan AJI adalah sah dan mengikat;-------------
- Menyatakan hukum harta peninggalan yaitu :
- Sebidang Tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 2153/Desa Lodtunduh atas nama I Ketut Sukaadyatmika yang terletak di desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar;
Sebelah Utara : Jalan;
Sebelah Timur : Tanah Milik Mangku Cedan & Tanah Milik I Made Sudana;
Sebelah Selatan : Tanah Milik I Made Sudana;
Sebelah Barat : Tanah Milik I Pugeg;
Tanah Sengketa merupakan harta peninggalan dari I Aji (alm) yang harus dibagi; --
- Menyatakan hukum Sertipikat Hak Milik No. Sertipikat Hak Milik No. 2153/Desa Lodtunduh atas nama I Ketut Sukaadyatmika yang terletak di desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang menguasai Tanah Sengketa untuk membagi 2 (dua) sama rata dan menyerahkan kepada keturunan (alm) I Wayan Ruda (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III) dan keturunan (alm) I Resep (Penggugat) dalam keadaan kosong (lasia); ------------------------------------------
- Menyatakan sah sita jaminan (conservatoir beslaag) dalam perkara a quo yang telah diletakkan terhadap tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang ada di atas Tanah-tanah Sengketa yang dikuasai Tergugat I; -------------------------------
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, jika Tergugat I tidak melaksanakan isi Putusan terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat I melakukan upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|