Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
136/Pdt.G/2023/PN Gin I WAYAN SUWIKA 1.KETUT SUKAADIATMIKA
2.NI MADE WARSI
3.I MADE BUDIANA
4.I NYOMAN JULIANA
5.I WAYAN CANDRA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 136/Pdt.G/2023/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 30 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I WAYAN SUWIKA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Nyoman Putra Selamet, SHI WAYAN SUWIKA
Tergugat
NoNama
1KETUT SUKAADIATMIKA
2NI MADE WARSI
3I MADE BUDIANA
4I NYOMAN JULIANA
5I WAYAN CANDRA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1GEDE MASA, SH., MHKETUT SUKAADIATMIKA
2GEDE MASA, SH., MHNI MADE WARSI
3GEDE MASA, SH., MHI MADE BUDIANA
4GEDE MASA, SH., MHI NYOMAN JULIANA
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN GIANYAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------------
  2. Menyatakan hukum I Wayan Ruda dan I Resep (alm) sebagai ahli waris yang sah dari  I Aji (alm);-----------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah cucu dari I Resep dan Tergugat I Tergugat II, Tergugat III adalah anak dari I wayan Ruda, sama-sama sebagai ahli waris yang sah dari I Aji (alm) dan karenanya berhak atas harta peninggalan I Aji (alm);------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan hukum silsilah keturunan AJI adalah sah dan mengikat;-------------
  5. Menyatakan hukum harta peninggalan yaitu :

 

  • Sebidang Tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 2153/Desa Lodtunduh atas nama I Ketut Sukaadyatmika yang terletak di desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar;

Sebelah Utara     : Jalan;

Sebelah Timur    : Tanah Milik Mangku Cedan & Tanah Milik I Made Sudana;

Sebelah Selatan : Tanah Milik I Made Sudana;

Sebelah Barat     : Tanah Milik I Pugeg;

Tanah  Sengketa merupakan harta peninggalan dari  I Aji (alm) yang harus dibagi; --

  1. Menyatakan hukum Sertipikat Hak Milik No. Sertipikat Hak Milik No. 2153/Desa Lodtunduh atas nama I Ketut Sukaadyatmika yang terletak di desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;------------------------------------------------
  2. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang menguasai Tanah Sengketa untuk membagi 2 (dua) sama rata dan menyerahkan kepada keturunan (alm) I Wayan Ruda (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III) dan keturunan (alm) I Resep (Penggugat) dalam keadaan kosong (lasia); ------------------------------------------
  3. Menyatakan sah sita jaminan (conservatoir beslaag) dalam perkara a quo yang telah diletakkan terhadap tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang ada di atas Tanah-tanah Sengketa yang dikuasai Tergugat I; -------------------------------
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, jika Tergugat I tidak melaksanakan isi Putusan terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;-----------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan hukum Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat I melakukan upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya;
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak