Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; -------------------------------------
- Menetapkan Pemohon sebagai wali yang sah dari 2 (dua) orang anak Pemohon yang bernama :
- PUTU LOLA RUSNA, Perempuan Tempat/ Tanggal Lahir Denpasar 28 September 2008 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No:003149/B1/IST/2008 Tanggal 16 Mei 2008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar; --------------------------------------------------------------------------
- MADE KYRA ROSE RUSNA, Perempuan Tempat/ Tanggal Lahir Denpasar 08 Januari 2021 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No:5104-LT-03092021-0014 Tanggal 10 September 2021 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung; --------------------------------------------------------------
- Memberi ijin kepada Pemohon sebagai ibu kandungnya bertindak sebagai wali
untuk dan atas nama dari 2 (dua) orang anak Pemohon yang bernama :
- PUTU LOLA RUSNA, Perempuan Tempat/ Tanggal Lahir Denpasar 28 September 2008 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No:003149/B1/IST/2008 Tanggal 16 Mei 2008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar; -------------------------------
- MADE KYRA ROSE RUSNA, Perempuan Tempat/ Tanggal Lahir Denpasar 08 Januari 2021 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No:5104-LT-03092021-0014 Tanggal 10 September 2021 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung Untuk melakukan pemecahan dan peralihan hak (termasuk jual beli, menyewakan dan atau peralihan hak lainnya) atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Mertasari Gang 2 No. 20 Sanur Kauh Denpasar Selatan, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:141/Sanur Kauh, Surat Ukur Tanggal 11/06/2013, Nomor:02047/Sanur Kauh/2013, Luas: 930 m2 tercatat atas nama Putu Lola Rusna; ---------------------------
- Membebankan semua biaya permohonan yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon; ------------------------
Demikian permohonan ini Pemohon ajukan kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dan atas kebijaksanaannya, Pemohon haturkan terima kasih. |