Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
105/Pid.B/2024/PN Gin | Creisna Okkanandya Elsadwipa, S.H. | FEBRIANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 105/Pid.B/2024/PN Gin | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3055/N.1.15/Eoh.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | . D A K W A A N : Bahwa Terdakwa FEBRIANTO, pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 03.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam kurun tahun 2024, bertempat di depan Warung Cinta AJ Jalan Puri Peling Kelurahan Bitera Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang mengadili telah melakukan Penganiayaan, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: Hasil Pemeriksaan Luar
Kesimpulan
------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |