Warning: file_get_contents(https://paste.ee/r/2kTq0): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /var/www/html/sipp/index.php on line 1

Slot Gacor
SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.B/2024/PN Gin Gede Wisnu Yoga Mandala, S.H. I PUTU BAYU INDRAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 113/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3073/N.1.15/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Gede Wisnu Yoga Mandala, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I PUTU BAYU INDRAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA PRIMAIR Bahwa Terdakwa I PUTU BAYU INDRAWAN, pada hari Sabtu Tanggal 1 Juni 2024 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya DR. Ir. Soekarno Wilayah Br. Bukit, Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, tepatnya disebelah selatan Kantor Koramil Tampaksiring, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang, mengadili dan memeriksa perkara Percobaan melakukan pidana, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut Terdakwa I PUTU BAYU INDRAWAN lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: - Bahwa bermula pada hari Sabtu Tanggal 1 Juni 2024, Terdakwa I PUTU BAYU INDRAWAN ketika pulang dari Denpasar dan sesampai di rumah Terdakwa merasa jenuh dan ingat dengan permasalah pribadi yaitu Terdakwa I PUTU BAYU INDRAWAN kesal kepada Saksi IDA AYU MADE DWIPAYANI Als. DAYU EVA (mantan pacar Terdakwa) sekarang ini berpacaran dengan Saksi korban IDA BAGUS PUTU ARDANA sehingga Terdakwa langsung mengambil senapan angin dan mengisi 1 (satu) butir peluru selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Genio warna hitam DK 5682 KBK langsung menuju Tampaksiring karena Terdakwa mengetahui Saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA biasanya sudah pulang kerja pada sore hari, dan sekira pukul 17.00 Wita tanpa sengaja ketika melintas di Jalan Raya Dr. Ir. Soekarno yang berlokasi disebelah selatan Kantor Koramil di Wilayah Br. Bukit, Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar Terdakwa menemukan Saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA mengendarai sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX DK 7684 KT seorang diri tanpa menggunakan helm dimana situasinya juga sepi, dan Terdakwa yang berada dibelakang sebelah kanan Saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA dengan membawa senapan angin yang sudah berisikan peluru, Terdakwa memegang senapan angin dengan mempergunakan tangan kiri dari rumah selanjutnya Terdakwa sengaja mangarahkan ujung senapan angin tersebut kebagian tubuh belakang Saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA dan langsung menembaknya sebanyak satu kali dari atas sepeda motor dengan jarak sekitar 1 (satu) meter dan mengenai bagian kepala belakang sebelah kanan Saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA yang mengakibatkan terdapat luka lubang mengeluarkan darah dan terasa sakit setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut, kemudian saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA melakukan pengejaran terhadap Terdakwa I PUTU BAYU INDRAWAN sampai di jalan raya depan Pura Desa Bukit namun tidak diketemukan juga selanjutnya Saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA menelfon adiknya yaitu Saksi IDA BAGUS NYOMAN ARDIKA untuk meminta pertolongan dan saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA disarankan segera ke ANA Klinik yang berada di Br. Kelodan Tampakasiring untuk mendapatkan penanganan medis dan kemudian Saksi IDA BAGUS NYOMAN ARDIKA bergegas kesana dengan mengendarai sepeda motor, sesampainya di ANA Klinik Saksi IDA BAGUS NYOMAN ARDIKA melihat langsung Saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA mengalami luka tembak pada bagian kepala belakang sebelah kanan yang mengakibatkan terdapat lubang dan mengeluarkan darah, karena pada saat itu tidak ada dokter, Saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA disarankan ke Rumah Sakit Daerah Sanjiwani Gianyar sehingga Saksi IDA BAGUS NYOMAN ARDIKA menelfon Saksi IDA BAGUS NYOMAN ADI SAPUTRA memberitahukan peristiwa tersebut, selanjutnya Saksi IDA BAGUS NYOMAN ARDIKA menelfon Saksi DEWA GEDE TAMAN YASA untuk meminta bantuan mengantar ke rumah sakit, tidak berselang lama datang Saksi IDA BAGUS NYOMAN ADI SAPUTRA dan Saksi IDA AYU MADE DWIPAYANI Als. DAYU EVA kemudian Saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA dibonceng menuju Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar oleh Saksi IDA BAGUS NYOMAN ADI SAPUTRA sementara Saksi IDA BAGUS NYOMAN ARDIKA mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor, Sesampainya di depan SPBU Sanding bertemu dengan Saksi DEWA GEDE TAMAN YASA dan selanjutnya Saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA naik ke mobil milik Saksi DEWA GEDE TAMAN YASA menuju Rumah Sakit Daerah Sanjiwani Gianyar. - Akibat penembakan yang dilakukan Terdakwa I PUTU BAYU INDRAWAN tersebut, korban IDA BAGUS PUTU ARDANA harus menjalani penanganan awal / observasi di Rumah Sakit Umum Daerah Sanjiwani Gianyar dan selanjutnya sampai dilakukan tindakan oprasi di Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr.I.G.N.G. Ngoerah Denpasar untuk mengeluarkan proyektil /peluru serta harus menjalani rawat inap selama tiga hari dua malam. - Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I. G.N.G. Ngoerah Denpasar Nomor : RS.01.06/D.XVII.1.4.15/169/2024, Tanggal 13 Juni 2024 oleh dr. Henky, Sp.FM., M.Bioethics.,S.H., sesuai rekam medis 24026864 yaitu : 1) Korban datang dalam keadaan sadar, mengeluh nyeri pada kepala bagian belakang setelah kena luka tembak menggunakan senapan angin, sekitar 7 jam SMRS oleh orang yang tidak dikenal. Riwayat perdarahan aktif(-) Mual(-) Muntah(-), riwayat pingsan disangkal. Korban mengaku sudah sempat datang ke Rumah sakit Sanjiwani Gianyar untuk melakukan pemeriksaan, namun setelah dilakukan pemeriksaan penunjang Korban dirujuk kebagian Bedah Trauma Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I. N. G. Ngoerah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Korban diikuti dari belakang dan ditembak menggunakan senapan angin saat naik motor oleh pengendara sepeda motor yang tak dikenal dari arah belakang dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter. 2) Pada korban dilakukan pemeriksaan oleh : dr. I Ketut Wiragitha, Sp. B (K). a) Pemeriksaan fisik: Tingkat kesadaran berdasarkan Glasgow Coma Scale E4V5M6, tekanan darah 110/60 mmHg, frekuensi denyut nadi 86x/menit,frekuensi pernapasan 20x/menit, suhu ketiak 360C b) Pemeriksan luka-luka Pada bagian kepala belakang sisi kanan, satu sentimeter dari garis pertengahan belakang, dua centimeter dibawah liang telinga, seratus tiga puluh sentimeter diatas tumit, tedapat luka terbuka berbentuk bulat dengan diameter satu sentimeter, disekitarnya terdapat luka-luka lecet dengan rincian sebagai berikut : • Pada arah kanan atas dengan lebar nol koma satu sentimeter. • Pada arah kiri bawah, dengan lebar nol koma satu sentimeter. • Pada arah kiri atas, dengan lebar nol koma satu sentimeter. • Pada arah kana bawah, dengan lebar nol koma satu sentimeter. • Disekitar luka tidak terdapat kelim jelaga dan kelim tato. 3) Pada korban dilakukan tindakan : a) Perawatan luka. b) Pemeriksaan CT Scan kepala tanpa kontras 01/06/24 di RS Sanjiwani terlapir Corpus Alienum ( Peluru Angin) Regio Occipitalis Due To Gun Shot Wound. c) Dilakukan Oprasi Eksplorasi luka pada tanggal 02-06-2024 pukul 16:45 WITA, oleh dr. GEDE SUWEDAGATHA, Sp.B, dan ditemukan benda asing, berbentuk bulat, warna keabuan, bahan timah, garis tengah empat koma lima milimeter di dalam kepala. d) Penjahitan luka. e) Pemberian obat anti nyeri dan antibiotik. 4) Korban dirawat inap mulai tanggal 02 Juni 2024 sampai 03 Juni 2024, korban pulang dalam keadaan membaik dengan anjuran kontrol kembali ke Poli Bedah Trauma tanggal 07 Juni 2024. - Bahwa atas luka yang dialami Saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA pada bagian kepala belakang sisi kanan yang merupakan organ vital manusia, tidak dapat sembuh dalam waktu seminggu karena setelah Saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA dioperasi untuk mengeluarkan proyektil / peluru senapan angin tersebut saksi masih harus menjalani perawatan dan saksi tidak bisa melaksanakan pekerjaan sehari-hari. Bahwa Perbuatan Terdakwa I PUTU BAYU INDRAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa I PUTU BAYU INDRAWAN, pada hari Sabtu Tanggal 1 Juni 2024 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya DR. Ir. Soekarno Wilayah Br. Bukit, Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, tepatnya disebelah selatan Kantor Koramil Tampaksiring, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang, mengadili dan memeriksa perkara Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, perbuatan tersebut Terdakwa I PUTU BAYU INDRAWAN lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: - Bahwa bermula pada hari Sabtu Tanggal 1 Juni 2024, Terdakwa I PUTU BAYU INDRAWAN ketika pulang dari Denpasar dan sesampai di rumah Terdakwa merasa jenuh dan ingat dengan permasalah pribadi yaitu Terdakwa I PUTU BAYU INDRAWAN kesal kepada Saksi IDA AYU MADE DWIPAYANI Als. DAYU EVA (mantan pacar Terdakwa) sekarang ini berpacaran dengan Saksi korban IDA BAGUS PUTU ARDANA sehingga Terdakwa langsung mengambil senapan angin dan mengisi 1 (satu) butir peluru selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Genio warna hitam DK 5682 KBK langsung menuju Tampaksiring karena Terdakwa mengetahui Saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA biasanya sudah pulang kerja pada sore hari, dan sekira pukul 17.00 Wita tanpa sengaja ketika melintas di Jalan Raya Dr. Ir. Soekarno yang berlokasi disebelah selatan Kantor Koramil di Wilayah Br. Bukit, Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar Terdakwa menemukan Saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA mengendarai sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX DK 7684 KT seorang diri tanpa menggunakan helm dimana situasinya juga sepi, dan Terdakwa yang berada dibelakang sebelah kanan Saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA dengan membawa senapan angin yang sudah berisikan peluru, Terdakwa memegang senapan angin dengan mempergunakan tangan kiri dari rumah selanjutnya Terdakwa sengaja mangarahkan ujung senapan angin tersebut kebagian tubuh belakang Saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA dan langsung menembaknya sebanyak satu kali dari atas sepeda motor dengan jarak sekitar 1 (satu) meter dan mengenai bagian kepala belakang sebelah kanan Saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA yang mengakibatkan terdapat luka lubang mengeluarkan darah dan terasa sakit setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut, kemudian saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA melakukan pengejaran terhadap Terdakwa I PUTU BAYU INDRAWAN sampai di jalan raya depan Pura Desa Bukit namun tidak diketemukan juga selanjutnya Saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA menelfon adiknya yaitu Saksi IDA BAGUS NYOMAN ARDIKA untuk meminta pertolongan dan saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA disarankan segera ke ANA Klinik yang berada di Br. Kelodan Tampakasiring untuk mendapatkan penanganan medis dan kemudian Saksi IDA BAGUS NYOMAN ARDIKA bergegas kesana dengan mengendarai sepeda motor, sesampainya di ANA Klinik Saksi IDA BAGUS NYOMAN ARDIKA melihat langsung Saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA mengalami luka tembak pada bagian kepala belakang sebelah kanan yang mengakibatkan terdapat lubang dan mengeluarkan darah, karena pada saat itu tidak ada dokter, Saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA disarankan ke Rumah Sakit Daerah Sanjiwani Gianyar sehingga Saksi IDA BAGUS NYOMAN ARDIKA menelfon Saksi IDA BAGUS NYOMAN ADI SAPUTRA memberitahukan peristiwa tersebut, selanjutnya Saksi IDA BAGUS NYOMAN ARDIKA menelfon Saksi DEWA GEDE TAMAN YASA untuk meminta bantuan mengantar ke rumah sakit, tidak berselang lama datang Saksi IDA BAGUS NYOMAN ADI SAPUTRA dan Saksi IDA AYU MADE DWIPAYANI Als. DAYU EVA kemudian Saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA dibonceng menuju Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar oleh Saksi IDA BAGUS NYOMAN ADI SAPUTRA sementara Saksi IDA BAGUS NYOMAN ARDIKA mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor, Sesampainya di depan SPBU Sanding bertemu dengan Saksi DEWA GEDE TAMAN YASA dan selanjutnya Saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA naik ke mobil milik Saksi DEWA GEDE TAMAN YASA menuju Rumah Sakit Daerah Sanjiwani Gianyar. - Akibat penembakan yang dilakukan Terdakwa I PUTU BAYU INDRAWAN tersebut, korban IDA BAGUS PUTU ARDANA harus menjalani penanganan awal / observasi di Rumah Sakit Umum Daerah Sanjiwani Gianyar dan selanjutnya sampai dilakukan tindakan oprasi di Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr.I.G.N.G. Ngoerah Denpasar untuk mengeluarkan proyektil /peluru serta harus menjalani rawat inap selama tiga hari dua malam. - Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I. G.N.G. Ngoerah Denpasar Nomor : RS.01.06/D.XVII.1.4.15/169/2024, Tanggal 13 Juni 2024 oleh dr. Henky, Sp.FM., M.Bioethics.,S.H., sesuai rekam medis 24026864 yaitu : 1) Korban datang dalam keadaan sadar, mengeluh nyeri pada kepala bagian belakang setelah kena luka tembak menggunakan senapan angin, sekitar 7 jam SMRS oleh orang yang tidak dikenal. Riwayat perdarahan aktif(-) Mual(-) Muntah(-), riwayat pingsan disangkal. Korban mengaku sudah sempat datang ke Rumah sakit Sanjiwani Gianyar untuk melakukan pemeriksaan, namun setelah dilakukan pemeriksaan penunjang Korban dirujuk kebagian Bedah Trauma Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I. N. G. Ngoerah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Korban diikuti dari belakang dan ditembak menggunakan senapan angin saat naik motor oleh pengendara sepeda motor yang tak dikenal dari arah belakang dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter. 2) Pada korban dilakukan pemeriksaan oleh : dr. I Ketut Wiragitha, Sp. B (K). a) Pemeriksaan fisik: Tingkat kesadaran berdasarkan Glasgow Coma Scale E4V5M6, tekanan darah 110/60 mmHg, frekuensi denyut nadi 86x/menit,frekuensi pernapasan 20x/menit, suhu ketiak 360C b) Pemeriksan luka-luka Pada bagian kepala belakang sisi kanan, satu sentimeter dari garis pertengahan belakang, dua centimeter dibawah liang telinga, seratus tiga puluh sentimeter diatas tumit, tedapat luka terbuka berbentuk bulat dengan diameter satu sentimeter, disekitarnya terdapat luka-luka lecet dengan rincian sebagai berikut : • Pada arah kanan atas dengan lebar nol koma satu sentimeter. • Pada arah kiri bawah, dengan lebar nol koma satu sentimeter. • Pada arah kiri atas, dengan lebar nol koma satu sentimeter. • Pada arah kana bawah, dengan lebar nol koma satu sentimeter. • Disekitar luka tidak terdapat kelim jelaga dan kelim tato. 3) Pada korban dilakukan tindakan : a) Perawatan luka. b) Pemeriksaan CT Scan kepala tanpa kontras 01/06/24 di RS Sanjiwani terlapir Corpus Alienum ( Peluru Angin) Regio Occipitalis Due To Gun Shot Wound. c) Dilakukan Oprasi Eksplorasi luka pada tanggal 02-06-2024 pukul 16:45 WITA, oleh dr. GEDE SUWEDAGATHA, Sp.B, dan ditemukan benda asing, berbentuk bulat, warna keabuan, bahan timah, garis tengah empat koma lima milimeter di dalam kepala. d) Penjahitan luka. e) Pemberian obat anti nyeri dan antibiotik. 4) Korban dirawat inap mulai tanggal 02 Juni 2024 sampai 03 Juni 2024, korban pulang dalam keadaan membaik dengan anjuran kontrol kembali ke Poli Bedah Trauma tanggal 07 Juni 2024. - Bahwa atas luka yang dialami Saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA pada bagian kepala belakang sisi kanan yang merupakan organ vital manusia, tidak dapat sembuh dalam waktu seminggu karena setelah Saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA dioperasi untuk mengeluarkan proyektil / peluru senapan angin tersebut saksi masih harus menjalani perawatan dan saksi tidak bisa melaksanakan pekerjaan sehari-hari. Bahwa Perbuatan Terdakwa I PUTU BAYU INDRAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP. LEBIH SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa I PUTU BAYU INDRAWAN, pada hari Sabtu Tanggal 1 Juni 2024 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya DR. Ir. Soekarno Wilayah Br. Bukit, Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, tepatnya disebelah selatan Kantor Koramil Tampaksiring, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang, mengadili dan memeriksa perkara Telah Melakukan Penganiayaan, perbuatan tersebut Terdakwa I PUTU BAYU INDRAWAN lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: - Bahwa bermula pada hari Sabtu Tanggal 1 Juni 2024, Terdakwa I PUTU BAYU INDRAWAN ketika pulang dari Denpasar dan sesampai di rumah Terdakwa merasa jenuh dan ingat dengan permasalah pribadi yaitu Terdakwa I PUTU BAYU INDRAWAN kesal kepada Saksi IDA AYU MADE DWIPAYANI Als. DAYU EVA (mantan pacar Terdakwa) sekarang ini berpacaran dengan Saksi korban IDA BAGUS PUTU ARDANA sehingga Terdakwa langsung mengambil senapan angin dan mengisi 1 (satu) butir peluru selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Genio warna hitam DK 5682 KBK langsung menuju Tampaksiring karena Terdakwa mengetahui Saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA biasanya sudah pulang kerja pada sore hari, dan sekira pukul 17.00 Wita tanpa sengaja ketika melintas di Jalan Raya Dr. Ir. Soekarno yang berlokasi disebelah selatan Kantor Koramil di Wilayah Br. Bukit, Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar Terdakwa menemukan Saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA mengendarai sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX DK 7684 KT seorang diri tanpa menggunakan helm dimana situasinya juga sepi, dan Terdakwa yang berada dibelakang sebelah kanan Saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA dengan membawa senapan angin yang sudah berisikan peluru, Terdakwa memegang senapan angin dengan mempergunakan tangan kiri dari rumah selanjutnya Terdakwa sengaja mangarahkan ujung senapan angin tersebut kebagian tubuh belakang Saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA dan langsung menembaknya sebanyak satu kali dari atas sepeda motor dengan jarak sekitar 1 (satu) meter dan mengenai bagian kepala belakang sebelah kanan Saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA yang mengakibatkan terdapat luka lubang mengeluarkan darah dan terasa sakit setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut, kemudian saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA melakukan pengejaran terhadap Terdakwa I PUTU BAYU INDRAWAN sampai di jalan raya depan Pura Desa Bukit namun tidak diketemukan juga selanjutnya Saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA menelfon adiknya yaitu Saksi IDA BAGUS NYOMAN ARDIKA untuk meminta pertolongan dan saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA disarankan segera ke ANA Klinik yang berada di Br. Kelodan Tampakasiring untuk mendapatkan penanganan medis dan kemudian Saksi IDA BAGUS NYOMAN ARDIKA bergegas kesana dengan mengendarai sepeda motor, sesampainya di ANA Klinik Saksi IDA BAGUS NYOMAN ARDIKA melihat langsung Saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA mengalami luka tembak pada bagian kepala belakang sebelah kanan yang mengakibatkan terdapat lubang dan mengeluarkan darah, karena pada saat itu tidak ada dokter, Saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA disarankan ke Rumah Sakit Daerah Sanjiwani Gianyar sehingga Saksi IDA BAGUS NYOMAN ARDIKA menelfon Saksi IDA BAGUS NYOMAN ADI SAPUTRA memberitahukan peristiwa tersebut, selanjutnya Saksi IDA BAGUS NYOMAN ARDIKA menelfon Saksi DEWA GEDE TAMAN YASA untuk meminta bantuan mengantar ke rumah sakit, tidak berselang lama datang Saksi IDA BAGUS NYOMAN ADI SAPUTRA dan Saksi IDA AYU MADE DWIPAYANI Als. DAYU EVA kemudian Saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA dibonceng menuju Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar oleh Saksi IDA BAGUS NYOMAN ADI SAPUTRA sementara Saksi IDA BAGUS NYOMAN ARDIKA mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor, Sesampainya di depan SPBU Sanding bertemu dengan Saksi DEWA GEDE TAMAN YASA dan selanjutnya Saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA naik ke mobil milik Saksi DEWA GEDE TAMAN YASA menuju Rumah Sakit Daerah Sanjiwani Gianyar. - Akibat penembakan yang dilakukan Terdakwa I PUTU BAYU INDRAWAN tersebut, korban IDA BAGUS PUTU ARDANA harus menjalani penanganan awal / observasi di Rumah Sakit Umum Daerah Sanjiwani Gianyar dan selanjutnya sampai dilakukan tindakan oprasi di Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr.I.G.N.G. Ngoerah Denpasar untuk mengeluarkan proyektil /peluru serta harus menjalani rawat inap selama tiga hari dua malam. - Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I. G.N.G. Ngoerah Denpasar Nomor : RS.01.06/D.XVII.1.4.15/169/2024, Tanggal 13 Juni 2024 oleh dr. Henky, Sp.FM., M.Bioethics.,S.H., sesuai rekam medis 24026864 yaitu : 1) Korban datang dalam keadaan sadar, mengeluh nyeri pada kepala bagian belakang setelah kena luka tembak menggunakan senapan angin, sekitar 7 jam SMRS oleh orang yang tidak dikenal. Riwayat perdarahan aktif(-) Mual(-) Muntah(-), riwayat pingsan disangkal. Korban mengaku sudah sempat datang ke Rumah sakit Sanjiwani Gianyar untuk melakukan pemeriksaan, namun setelah dilakukan pemeriksaan penunjang Korban dirujuk kebagian Bedah Trauma Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I. N. G. Ngoerah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Korban diikuti dari belakang dan ditembak menggunakan senapan angin saat naik motor oleh pengendara sepeda motor yang tak dikenal dari arah belakang dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter. 2) Pada korban dilakukan pemeriksaan oleh : dr. I Ketut Wiragitha, Sp. B (K). a) Pemeriksaan fisik: Tingkat kesadaran berdasarkan Glasgow Coma Scale E4V5M6, tekanan darah 110/60 mmHg, frekuensi denyut nadi 86x/menit,frekuensi pernapasan 20x/menit, suhu ketiak 360C b) Pemeriksan luka-luka Pada bagian kepala belakang sisi kanan, satu sentimeter dari garis pertengahan belakang, dua centimeter dibawah liang telinga, seratus tiga puluh sentimeter diatas tumit, tedapat luka terbuka berbentuk bulat dengan diameter satu sentimeter, disekitarnya terdapat luka-luka lecet dengan rincian sebagai berikut : • Pada arah kanan atas dengan lebar nol koma satu sentimeter. • Pada arah kiri bawah, dengan lebar nol koma satu sentimeter. • Pada arah kiri atas, dengan lebar nol koma satu sentimeter. • Pada arah kana bawah, dengan lebar nol koma satu sentimeter. • Disekitar luka tidak terdapat kelim jelaga dan kelim tato. 3) Pada korban dilakukan tindakan : a) Perawatan luka. b) Pemeriksaan CT Scan kepala tanpa kontras 01/06/24 di RS Sanjiwani terlapir Corpus Alienum ( Peluru Angin) Regio Occipitalis Due To Gun Shot Wound. c) Dilakukan Oprasi Eksplorasi luka pada tanggal 02-06-2024 pukul 16:45 WITA, oleh dr. GEDE SUWEDAGATHA, Sp.B, dan ditemukan benda asing, berbentuk bulat, warna keabuan, bahan timah, garis tengah empat koma lima milimeter di dalam kepala. d) Penjahitan luka. e) Pemberian obat anti nyeri dan antibiotik. 4) Korban dirawat inap mulai tanggal 02 Juni 2024 sampai 03 Juni 2024, korban pulang dalam keadaan membaik dengan anjuran kontrol kembali ke Poli Bedah Trauma tanggal 07 Juni 2024. - Bahwa atas luka yang dialami Saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA pada bagian kepala belakang sisi kanan yang merupakan organ vital manusia, tidak dapat sembuh dalam waktu seminggu karena setelah Saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA dioperasi untuk mengeluarkan proyektil / peluru senapan angin tersebut saksi masih harus menjalani perawatan dan saksi tidak bisa melaksanakan pekerjaan sehari-hari. Bahwa Perbuatan Terdakwa I PUTU BAYU INDRAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa I PUTU BAYU INDRAWAN, pada hari Sabtu Tanggal 1 Juni 2024 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya DR. Ir. Soekarno Wilayah Br. Bukit, Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, tepatnya disebelah selatan Kantor Koramil Tampaksiring, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang, mengadili dan memeriksa perkara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau bahan peledak, perbuatan tersebut Terdakwa I PUTU BAYU INDRAWAN lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: - Bahwa bermula pada hari Sabtu Tanggal 1 Juni 2024, Terdakwa I PUTU BAYU INDRAWAN ketika pulang dari Denpasar dan sesampai di rumah Terdakwa merasa jenuh dan ingat dengan permasalah pribadi yaitu Terdakwa I PUTU BAYU INDRAWAN kesal kepada Saksi IDA AYU MADE DWIPAYANI Als. DAYU EVA (mantan pacar Terdakwa) sekarang ini berpacaran dengan Saksi korban IDA BAGUS PUTU ARDANA sehingga Terdakwa langsung mengambil senapan angin dan mengisi 1 (satu) butir peluru selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Genio warna hitam DK 5682 KBK langsung menuju Tampaksiring karena Terdakwa mengetahui Saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA biasanya sudah pulang kerja pada sore hari, dan sekira pukul 17.00 Wita tanpa sengaja ketika melintas di Jalan Raya Dr. Ir. Soekarno yang berlokasi disebelah selatan Kantor Koramil di Wilayah Br. Bukit, Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar Terdakwa menemukan Saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA mengendarai sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX DK 7684 KT seorang diri tanpa menggunakan helm dimana situasinya juga sepi, dan Terdakwa yang berada dibelakang sebelah kanan Saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA dengan membawa senapan angin yang sudah berisikan peluru, Terdakwa memegang senapan angin dengan mempergunakan tangan kiri dari rumah selanjutnya Terdakwa sengaja mangarahkan ujung senapan angin tersebut kebagian tubuh belakang Saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA dan langsung menembaknya sebanyak satu kali dari atas sepeda motor dengan jarak sekitar 1 (satu) meter dan mengenai bagian kepala belakang sebelah kanan Saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA yang mengakibatkan terdapat luka lubang mengeluarkan darah dan terasa sakit setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut, kemudian saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA melakukan pengejaran terhadap Terdakwa I PUTU BAYU INDRAWAN sampai di jalan raya depan Pura Desa Bukit namun tidak diketemukan juga selanjutnya Saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA menelfon adiknya yaitu Saksi IDA BAGUS NYOMAN ARDIKA untuk meminta pertolongan dan saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA disarankan segera ke ANA Klinik yang berada di Br. Kelodan Tampakasiring untuk mendapatkan penanganan medis dan kemudian Saksi IDA BAGUS NYOMAN ARDIKA bergegas kesana dengan mengendarai sepeda motor, sesampainya di ANA Klinik Saksi IDA BAGUS NYOMAN ARDIKA melihat langsung Saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA mengalami luka tembak pada bagian kepala belakang sebelah kanan yang mengakibatkan terdapat lubang dan mengeluarkan darah, karena pada saat itu tidak ada dokter, Saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA disarankan ke Rumah Sakit Daerah Sanjiwani Gianyar sehingga Saksi IDA BAGUS NYOMAN ARDIKA menelfon Saksi IDA BAGUS NYOMAN ADI SAPUTRA memberitahukan peristiwa tersebut, selanjutnya Saksi IDA BAGUS NYOMAN ARDIKA menelfon Saksi DEWA GEDE TAMAN YASA untuk meminta bantuan mengantar ke rumah sakit, tidak berselang lama datang Saksi IDA BAGUS NYOMAN ADI SAPUTRA dan Saksi IDA AYU MADE DWIPAYANI Als. DAYU EVA kemudian Saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA dibonceng menuju Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar oleh Saksi IDA BAGUS NYOMAN ADI SAPUTRA sementara Saksi IDA BAGUS NYOMAN ARDIKA mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor, Sesampainya di depan SPBU Sanding bertemu dengan Saksi DEWA GEDE TAMAN YASA dan selanjutnya Saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA naik ke mobil milik Saksi DEWA GEDE TAMAN YASA menuju Rumah Sakit Daerah Sanjiwani Gianyar. - Akibat penembakan yang dilakukan Terdakwa I PUTU BAYU INDRAWAN tersebut, korban IDA BAGUS PUTU ARDANA harus menjalani penanganan awal / observasi di Rumah Sakit Umum Daerah Sanjiwani Gianyar dan selanjutnya sampai dilakukan tindakan oprasi di Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr.I.G.N.G. Ngoerah Denpasar untuk mengeluarkan proyektil /peluru serta harus menjalani rawat inap selama tiga hari dua malam. - Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I. G.N.G. Ngoerah Denpasar Nomor : RS.01.06/D.XVII.1.4.15/169/2024, Tanggal 13 Juni 2024 oleh dr. Henky, Sp.FM., M.Bioethics.,S.H., sesuai rekam medis 24026864 yaitu : 1) Korban datang dalam keadaan sadar, mengeluh nyeri pada kepala bagian belakang setelah kena luka tembak menggunakan senapan angin, sekitar 7 jam SMRS oleh orang yang tidak dikenal. Riwayat perdarahan aktif(-) Mual(-) Muntah(-), riwayat pingsan disangkal. Korban mengaku sudah sempat datang ke Rumah sakit Sanjiwani Gianyar untuk melakukan pemeriksaan, namun setelah dilakukan pemeriksaan penunjang Korban dirujuk kebagian Bedah Trauma Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I. N. G. Ngoerah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Korban diikuti dari belakang dan ditembak menggunakan senapan angin saat naik motor oleh pengendara sepeda motor yang tak dikenal dari arah belakang dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter. 2) Pada korban dilakukan pemeriksaan oleh : dr. I Ketut Wiragitha, Sp. B (K). a) Pemeriksaan fisik: Tingkat kesadaran berdasarkan Glasgow Coma Scale E4V5M6, tekanan darah 110/60 mmHg, frekuensi denyut nadi 86x/menit,frekuensi pernapasan 20x/menit, suhu ketiak 360C b) Pemeriksan luka-luka Pada bagian kepala belakang sisi kanan, satu sentimeter dari garis pertengahan belakang, dua centimeter dibawah liang telinga, seratus tiga puluh sentimeter diatas tumit, tedapat luka terbuka berbentuk bulat dengan diameter satu sentimeter, disekitarnya terdapat luka-luka lecet dengan rincian sebagai berikut : • Pada arah kanan atas dengan lebar nol koma satu sentimeter. • Pada arah kiri bawah, dengan lebar nol koma satu sentimeter. • Pada arah kiri atas, dengan lebar nol koma satu sentimeter. • Pada arah kana bawah, dengan lebar nol koma satu sentimeter. • Disekitar luka tidak terdapat kelim jelaga dan kelim tato. 3) Pada korban dilakukan tindakan : a) Perawatan luka. b) Pemeriksaan CT Scan kepala tanpa kontras 01/06/24 di RS Sanjiwani terlapir Corpus Alienum ( Peluru Angin) Regio Occipitalis Due To Gun Shot Wound. c) Dilakukan Oprasi Eksplorasi luka pada tanggal 02-06-2024 pukul 16:45 WITA, oleh dr. GEDE SUWEDAGATHA, Sp.B, dan ditemukan benda asing, berbentuk bulat, warna keabuan, bahan timah, garis tengah empat koma lima milimeter di dalam kepala. d) Penjahitan luka. e) Pemberian obat anti nyeri dan antibiotik. 4) Korban dirawat inap mulai tanggal 02 Juni 2024 sampai 03 Juni 2024, korban pulang dalam keadaan membaik dengan anjuran kontrol kembali ke Poli Bedah Trauma tanggal 07 Juni 2024. - Bahwa atas luka yang dialami Saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA pada bagian kepala belakang sisi kanan yang merupakan organ vital manusia, tidak dapat sembuh dalam waktu seminggu karena setelah Saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA dioperasi untuk mengeluarkan proyektil / peluru senapan angin tersebut saksi masih harus menjalani perawatan dan saksi tidak bisa melaksanakan pekerjaan sehari-hari. - Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Peluru NO. LAB. : 1080/BSF/2024 Ahli I KADEK SUSANTA, dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali adalah sebagai Ps. Kepala Urusan Balistik bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pada barang bukti Proyekti Peluru tersebut, maka hasil dari pemeriksan barang bukti tersebut adalah anak peluru berat 0,7 gram, diameter 4,5 mm, panjang 7 mm, warna kuning kemerahan, jenis peluru senapan angin, bahan timbal (Pb) dan tembaga (Cu) bentuk Pointed, kaliber 4,5 m, kondisi terdeformasi (rusak). - Bahwa senapan angin yang dipergunakan menembak Saksi Korban IDA BAGUS PUTU ARDANA yang mengenai bagian kepala belakang sebelah kanan. - Bahwa Terdakwa I PUTU BAYU INDRAWAN mengakui sebagai pemilik senapan angin tersebut namun tidak memiliki izin, tidak memiliki Kartu Tanda Anggota klub menembak dan tidak ikut bergabung pada Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin). Bahwa Perbuatan Terdakwa I PUTU BAYU INDRAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnatie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 No. 17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun 1948.

Pihak Dipublikasikan Ya