Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
190/Pdt.G/2026/PN Gin 1.I GUSTI MADE AGUNG PUTRA JAYA
2.I GUSTI KETUT NGURAH HARTHADI, S.E
I GUSTI AGUNG RAI RASMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 190/Pdt.G/2026/PN Gin
Tanggal Surat Kamis, 28 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I GUSTI MADE AGUNG PUTRA JAYA
2I GUSTI KETUT NGURAH HARTHADI, S.E
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABU BAKAR J. LAMATAPO, S.HI GUSTI MADE AGUNG PUTRA JAYA
2ABU BAKAR J. LAMATAPO, S.HI GUSTI KETUT NGURAH HARTHADI, S.E
Tergugat
NoNama
1I GUSTI AGUNG RAI RASMI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

VI.    PERMOHONAN PROVISI
Bahwa sebelum pemeriksaan pokok perkara, Para Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan provisi berupa larangan kepada Tergugat untuk melakukan perbuatan hukum apa pun atas objek sengketa, dengan alasan:
1.    Objek sengketa bernilai tinggi dan berpotensi dialihkan;
2.    Terdapat kekhawatiran beralasan objek sengketa dipindahtangankan;
3.    Apabila dialihkan, akan menimbulkan sengketa baru dan menyulitkan eksekusi.

VII.    PERMOHONAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG)
Bahwa guna menjamin agar putusan tidak menjadi illusoir (hampa), Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim agar meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa berupa tanah seluas ± 6.200 m?2;, Persil Nomor 11, Kohir Nomor 94, Blok/Klas III di Desa Keliki, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.

VIII.    PETITUM (TUNTUTAN)
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gianyar c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
A.    PETITUM PRIMAIR
1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari alm. I Gusti Putu Regeg;
3.    Menyatakan Para Penggugat berhak atas objek sengketa berupa tanah seluas ± 6.200 m?2;, Persil Nomor 11, Kohir Nomor 94, Blok/Klas III, yang terletak di Desa Keliki, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali;
4.    Menyatakan tindakan Tergugat yang menguasai objek sengketa tanpa hak adalah Perbuatan Melawan Hukum;
5.    Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, baik, dan tanpa beban apa pun;
6.    Mengabulkan permohonan provisi Para Penggugat;
7.    Mengabulkan permohonan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa;
8.    Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Para Penggugat berupa:
a)    kerugian materiil sebesar Rp 3.750.000.000,- (Tiga Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
b)    kerugian  mmaterial sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah);
    dengan total ganti rugi sebesar Rp 4.750.000.000,- (Empat Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
9.    Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzet), banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
10.    Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
11.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

B.    PETITUM PROVISI (PUTUSAN SELA)
12.    Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun terhadap objek sengketa, termasuk menjual, menghibahkan, mengalihkan hak, menyewakan, menggadaikan, mengagunkan, membebani hak tanggungan, atau perbuatan lain yang mengakibatkan beralihnya hak kepada pihak ketiga selama perkara berlangsung;

C.    PETITUM SITA JAMINAN
13.    Memerintahkan Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Gianyar untuk melakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa berupa tanah seluas ± 6.200 m?2;, Persil Nomor 11, Kohir Nomor 94, Blok/Klas III di Desa Keliki, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Bali;
14.    Menyatakan sita jaminan tersebut sah dan berharga serta tetap berlaku sampai perkara berkekuatan hukum tetap.

D.    PETITUM SUBSIDER
15.    Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak