Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2024/PN Gin Fikri Abdul Kornain, S.H. RAHMAT SUSANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3053/N.1.15/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fikri Abdul Kornain, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT SUSANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR

 

Bahwa Terdakwa RAHMAT SUSANTO pada hari Kamis tanggal 20 bulan Juni tahun 2024 sekira pukul 21.35 Wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Batubulan Banjar Tegehe Desa Batubulan Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 22.16 Wita Terdakwa dihubungi oleh VANI (DPO) via telfon whatsapp di 1 (satu) unit handphone merk Samsung 03s warna biru, kemudian VANI (DPO) meminta Terdakwa mengambil Narkotika Jenis Sabu dengan tidak menjelaskan berat Narkotika Jenis Sabu tersebut, selain itu VANI (DPO) juga meminta Terdakwa menimbang Narkotika Jenis Sabu tersebut setelah menemukannya, sekaligus VANI (DPO) juga mengirimkan petunjuk berupa foto dan alamat google maps dari lokasi Narkotika Jenis Sabu tersebut, kemudian Terdakwa menyanggupinya dan pada hari yang sama sekira pukul 22.31 Wita Terdakwa langsung berangkat ke lokasi, sesampainya di lokasi Terdakwa menemukan 1 (satu) paket besar berisi Narkotika Jenis Sabu di bungkus dengan plastik biru berada di celah tembok di sebuah pelinggih kecil, kemudian Terdakwa langsung mengambilnya dengan tangan kanan dan menaruhnya di kantong Jaket Hoodie tanpa merk warna hitam yang Terdakwa kenakan, kemudian Terdakwa langsung meninggalkan lokasi untuk kembali ke kos Terdakwa, sesampainya di kos Terdakwa langsung membuka pembungkus plastik warna biru dari paket Narkotika Jenis Sabu tersebut, setelah di buka terdapat 1 (satu) paket plastik klip besar berisi Narkotika Jenis Sabu, kemudian pembungkus plastik warna biru dari paket Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa buang  di bak sampah kos, sedangkan untuk 1 (satu) paket dari plastik klip besar berisi Narkotika Jenis Sabu Terdakwa timbang, dimana hasil penimbangan menunjukkan berat Narkotika Jenis Sabu tersebut yaitu 100,66 (seratus koma enam-enam) gram Brutto, setelah menimbangnya Terdakwa langsung memfoto hasil timbangan tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung 03s warna biru  dan mengirimkannya ke VANI (DPO), setelah itu VANI (DPO) meminta Terdakwa untuk memecah Narkotika Jenis Sabu tersebut menjadi beberapa paket, dimana awalnya ia menjelaskannya melalui chat whatsapp kemudian VANI (DPO) menelfon Terdakwa dan menjelaskan mengenai jumlah Narkotika Jenis Sabu yang harus Terdakwa pecah dan siapkan;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira Pukul 17.00 Wita Terdakwa berangkat dari rumah kos Terdakwa di Jalan Anyelir, Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan menuju ke kos Saksi VITTA ZHERA ZETTIRA ZAHRA (Dalam Berkas Perkara Terpisah) yang berada di Jalan Pulau Buangin, Gang Oka Nomor 18A, Banjar Sama, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dengan sebelumnya Terdakwa telah membawa 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah pipa kaca warna bening, 1 (satu) buah korek api warna hijau yang sudah di modifikasi dan saat itu Terdakwa juga membawa 33 (tiga puluh tiga) paket dari plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu berada dalam tas kertas warna orange bertuliskan Salsa yang Terdakwa gantungkan di 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna Hitam dengan No Pol DK 3740 ZJ serta Terdakwa membawa 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu yang diberikan oleh VANI (DPO), dimana dapat jelaskan bahwa pada saat Terdakwa sampai di kos Saksi VITTA ZHERA ZETTIRA ZAHRA, Terdakwa hanya membawa 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah pipa kaca warna bening, 1 (satu) buah korek api warna hijau yang sudah di modifikasi dan 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, selain itu Terdakwa juga sempat mengambil 4 (empat) paket dari plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus di dalam tabung plastik warna bening dari tas kertas warna orange, dan Terdakwa taruh di dalam kantong dari 1 (satu) buah jaket Hoodie warna hitam yang Terdakwa kenakan, sedangkan 29 (dua puluh sembilan)  paket dari plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu berada dalam tas kertas warna orange Terdakwa tinggalkan di luar kos dan masih tergantung di 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna Hitam No. Pol. DK 3740 ZJ;
  • Bahwa sesampainya Terdakwa di kos Saksi VITTA ZHERA ZETTIRA ZAHRA, Terdakwa dan Saksi VITTA ZHERA ZETTIRA ZAHRA menggunakan Narkotika Jenis Sabu tersebut bersama, kemudian untuk 4 (empat) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus di dalam tabung plastik warna bening masih berada di kantong  jaket dari 1 (satu) buah jaket Hoodie warna hitam yang Terdakwa kenakan. Selanjutnya setelah Terdakwa dan Saksi VITTA ZHERA ZETTIRA ZAHRA menggunakan Narkotika Jenis Sabu tersebut, Terdakwa berniat akan menempelkan 4 (empat) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus di dalam tabung plastik warna bening masih berada di kantong  jaket dari 1 (satu) buah jaket Hoodie warna hitam yang Terdakwa kenakan dan 29 (dua puluh sembilan)  paket dari plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu berada dalam tas kertas warna orange bertuliskan Salsa di daerah Batubulan dan sekitar Gianyar sesuai dengan perintah dari VANI (DPO). Kemudian akhirnya Terdakwa mengajak Saksi VITTA ZHERA ZETTIRA ZAHRA untuk keluar, dimana rencana awalnya terdakwa akan menempelkan seluruh paket Narkotika Jenis Sabu tersebut terlebih dulu baru kemudian menuju ke Pantai Sanur;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 18.30 Wita Terdakwa dan Saksi VITTA ZHERA ZETTIRA ZAHRA berangkat bersama - sama menuju ke Jalan Raya Batubulan dimana Terdakwa berangkat atas perintah dari VANI (DPO) untuk menempelkan Narkotika Jenis Sabu di daerah tersebut, dan setelah mondar-mandir di sekitar lokasi akhirnya sekitar pukul 19.25 Wita Terdakwa sampai di sekitar Kantor Samsat Cabang Gianyar yang ada di daerah Batubulan, saat sampai di lokasi Terdakwa langsung memberhentikan sepeda motor Terdakwa, dan berkata kepada Saksi VITTA ZHERA ZETTIRA ZAHRA “kamu nyebrang ke sana, aku ada urusan sebentar”, pada saat itu Saksi VITTA ZHERA ZETTIRA ZAHRA menyetujuinya dan langsung turun dari sepeda motor, dan setelah Saksi VITTA ZHERA ZETTIRA ZAHRA menyeberang Terdakwa langsung memasukan sepeda motor Terdakwa ke parkiran kantor Samsat Cabang Gianyar, kemudian Terdakwa mengambil 3 (tiga) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus di dalam tabung plastik warna bening yang masih berada di kantong Jaket Hoodie warna hitam yang Terdakwa kenakan dan menempelkannya sebanyak 3 (tiga) titik, pertama Terdakwa tempelkan di pot bunga kantor Samsat Cabang Gianyar, kedua Terdakwa tempelkan di rumput-rumput sebelah trotoar dan ketiga Terdakwa tempelkan di sebuah pot yang berada di dekat jalan raya, pada saat Terdakwa menempelkan Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa memfoto lokasi Terdakwa menempel Narkotika Jenis Sabu tersebut kemudian mengirimkannya ke VANI (DPO) lengkap dengan lokasi maps nya dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung 05 warna hijau, setelah Terdakwa menempelkan Narkotika Jenis Sabu Terdakwa langsung menuju ke lokasi Saksi VITTA ZHERA ZETTIRA ZAHRA yang sedang menunggu Terdakwa, setelah saya tiba Saksi VITTA ZHERA ZETTIRA ZAHRA langsung berkata kepada Terdakwa “kamu habis apa ? kamu kalau masih ada urusan kerja pasang-pasang gak usah bawa-bawa aku” saat itu Terdakwa menjawab “tenang aja aman kok, sebentar saja”, kemudian Terdakwa berkata kembali “udah-udah jangan marah-marah banyak orang, udah ayuk naik ayuk kita ke sanur”,  saat itu Saksi VITTA ZHERA ZETTIRA ZAHRA langsung naik ke atas motor, Selanjutnya Terdakwa langsung kembali berangkat, tetapi selang beberapa saat sepeda motor yang Terdakwa gunakan dalam keadaan habis bensin, pada saat itu Terdakwa berkata kepada Saksi VITTA ZHERA ZETTIRA ZAHRA “maaf kayaknya bensinnya habis, turun aja dulu nanti tunggu di depan” (sambil menunjuk sebuah logo warna merah), saat itu Saksi VITTA ZHERA ZETTIRA ZAHRA berkata “aku dingin”,  mendengar penjelasan itu Terdakwa langsung membuka 1 (satu) buah jaket Hoodie tanpa merk warna hitam milik Terdakwa dan menyerahkannya ke Saksi VITTA ZHERA ZETTIRA ZAHRA dan langsung digunakan oleh Saksi VITTA ZHERA ZETTIRA ZAHRA, kemudian Terdakwa langsung menuju pom bensin;
  • Bahwa kemudian pada sekira pukul 21.25 Wita, Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA, S.H. dan Saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN yang merupakan Petugas Kepolisian beserta Anggota Satresnarkoba Polres Gianyar yang lain, sedang melakukan patroli di sekitar Jalan Raya Batubulan Gianyar, kemudian petugas melihat gerak - gerik yang mencurigakan dari diri Terdakwa dan Saksi VITTA ZHERA ZETTIRA ZAHRA, sehingga petugas  melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan melakukan introgasi dan menunjukkan Surat Perintah Tugas terhadap Terdakwa dan Saksi VITTA ZHERA ZETTIRA ZAHRA, kemudian dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi I DEWA AGUNG GEDE KRISNA NARADIPA, S.E. dan Saksi I GUSTI AYU AGUNG RATIH SAPUTRA petugas menemukan :
  1. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu berada di dalam tabung plastik warna bening yang ditemukan di saku depan dari 1 (satu) buah jaket Hoodie tanpa merk warna hitam yang dikenakan oleh Saksi VITTA ZHERA ZETTIRA ZAHRA;
  2. 1 (satu) unit Handphone merk Redmi A2 warna hitam IMEI 864780068654922 tanpa SIM Card disita dari tangan kanan VITTA ZHERA ZETTIRA ZAHRA;

    Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa, dan petugas menemukan :

  1. 29 (dua puluh sembilan) paket dari plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu berada dalam tas kertas warna orange bertuliskan Salsa berada di gantungan dari 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna Hitam dengan No Pol DK 3740 ZJ;
  2. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung 03s warna biru IMEI 350208112932848 dengan SIM Card Simpati Nomor 085211148884 dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung 05 warna hijau IMEI 350584182487446 dengan SIM Card 3 Nomor 089529813998 ditemukan di tangan kanan Terdakwa;
  3. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna Hitam dengan No Pol DK 3740 ZJ Nomor Rangka : MH31KP001CK090967, Nomor Mesin: 1KP-091295, dengan selembar STNK atas nama I KOMANG MERTA YASA Alamat Br. Paralinggah, Ds. Ekasari, Kec. Melaya, Kab, Jembrana ditemukan di lokasi Terdakwa di tangkap.

Kemudian setelah Terdakwa ditangkap dan digeledah, petugas melakukan interogasi kepada Terdakwa dan Saksi VITTA ZHERA ZETTIRA ZAHRA, dan Terdakwa menjelaskan bahwa terdapat barang bukti lain yang berkaitan dengan narkotika di kos tempat tinggal Terdakwa di rumah kos yang beralamatkan di Jalan Anyelir, Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan dan di kos tempat tinggal VITTA ZHERA ZETTIRA ZAHRA di rumah kos milik Saksi R.RINTO YUNIARTO yang beralamatkan di Jalan Pulau Buangin, Gang Oka Nomor 18A, Banjar Sama, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, mendengar penjelasan tersebut kemudian petugas membawa Terdakwa ke kos tempat tinggal Terdakwa di Jalan Anyelir, Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan dan sesampainya di lokasi petugas melakukan penggeledahan, dan pada saat di geledah petugas menemukan :

  1.  31 (tiga puluh satu) paket dari plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu, berada dalam plastik klip besar berwarna bening yang ditemukan di bawah kasur;
  2. 1 (satu) unit timbangan digital merk Caltech warna hitam  yang berada di bawa kasur;
  3. 1 (satu) bendel plastik klip kecil berwarna bening berada di dalam plastik klip sedang berwarna bening yang berada di bawa kasur;
  4. 1 (satu) buah pipet warna bening bergaris merah muda dan putih yang ujungnya di runcingkan yang berada di bawa kasur;
  5. 1 (satu) buah gunting warna merah muda yang ditemukan di lantai;
  6. 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah pipa kaca warna bening ditemukan di kamar mandi kos;
  7. 1 (satu) buah kantong kresek warna ungu yang berisi 1 (satu)  bendel pipet warna bening bergaris merah muda dan putih, 1 (satu)  bendel pipet warna bening bergaris hijau muda dan putih dan 1 (satu)  bendel pipet warna bening bergaris biru dan putih digantung di tembok kos;
  8. 2 (dua) bendel plastik berbentuk peluru warna bening dan 1 (satu) bendel tabung plastik warna bening digantung di tembok kos;

Pada saat penggeledahan tersebut disaksikan oleh 2 (dua) orang masyarakat yaitu Saksi I KETUT SUARDIJAYA, S.H. dan Saksi I GEDE MADE YULIANA.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap kos tempat tinggal Saksi VITTA ZHERA ZETTIRA ZAHRA di rumah kos milik Saksi R.RINTO YUNIARTO yang beralamatkan di Jalan Pulau Buangin, Gang Oka Nomor 18A, Banjar Sama, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, dan pada saat petugas melakukan penggeledahan, petugas menemukan :

  1. 1 (satu) buah buku tulis warna hijau merk Sidu di temukan di bawah kasur kos.
  2. 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah pipa kaca warna bening, dan 1 (satu) buah korek api warna hijau yang sudah dimodifikasi ditemukan di bawah westafel.

Pada saat penggeledahan tersebut disaksikan oleh pemilik kos yaitu Saksi R.RINTO YUNIARTO.

  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penimbangan atas kekuatan sumpah jabatan oleh I NYOMAN WARTAWAN dan I KADEK WINDI PRANATA PUTRA,S.H., sebagai berikut :

Berdasarkan Surat Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 21 Juni 2024 dengan atas nama RAHMAT SUSANTO sebagai Terperiksa, dengan hasil :

        1. 29 (dua puluh sembilan) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Jenis Sabu diberi kode “B” sampai dengan kode “DD” dengan berat total 14.36 (empat belas koma tiga enam) gram Bruto atau 12,04 (dua belas koma nol empat) gram Netto, berada dalam tas kertas warna orange bertuliskan Salsa dengan rincian :
    1. 7 (tujuh) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berada di dalam kantong kresek warna merah muda dengan rincian:
  1. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “B”, berada di dalam tabung plastik warna bening.
  2. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “C”, berada di dalam tabung plastik warna bening.
  3. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “D”, berada di dalam tabung plastik warna bening.
  4. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “E”, berada di dalam tabung plastik warna bening.
  5. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “F”, berada di dalam tabung plastik warna bening.
  6. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “G”, berada di dalam tabung plastik warna bening.
  7. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “H”, berada di dalam tabung plastik warna bening.

Dengan berat total 7 (tujuh) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu diberi kode “B” sampai dengan kode “H” yaitu 7 (tujuh) gram Bruto atau 6,44 (enam koma empat empat) gram Netto.

    1. 15 (lima belas) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berada di dalam plastik klip sedang warna bening dengan rincian:
  1. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,34 (nol koma tiga empat) gram Netto diberi kode “I”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  2. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,34 (nol koma tiga empat) gram Netto diberi kode “J ”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  3. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,34 (nol koma tiga empat) gram Netto diberi kode “K”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  4. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,34 (nol koma tiga empat) gram Netto diberi kode “L”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  5. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,34 (nol koma tiga empat) gram Netto diberi kode “M”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  6. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,34 (nol koma tiga empat) gram Netto diberi kode “N”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  7. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,34 (nol koma tiga empat) gram Netto diberi kode “O”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  8. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,34 (nol koma tiga empat) gram Netto diberi kode “P”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  9. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,34 (nol koma tiga empat) gram Netto diberi kode “Q”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  10. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,34 (nol koma tiga empat) gram Netto diberi kode “R”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  11. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,18 (nol delapan belas) gram Netto diberi kode “S”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  12. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,18 (nol delapan belas) gram Netto diberi kode “T”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  13. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,18 (nol delapan belas) gram Netto diberi kode “U”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  14. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,18 (nol delapan belas) gram Netto diberi kode “V”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  15. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua delapan) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,2 (nol koma dua) gram Netto diberi kode “W”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.

Dengan berat total 15 (lima belas) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Jenis Sabu diberi kode “I” sampai dengan kode “W” yaitu 5,52 (lima koma lima dua) gram Bruto atau 4,32 (empat koma tiga dua) gram Netto.

    1. 7 (tujuh) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berada di dalam plastik klip sedang warna bening dengan rincian :
  1. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,18 (nol koma delapan belas) gram Netto diberi kode “X”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  2. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,24 (nol koma dua empat) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,16 (nol koma enam belas) gram Netto diberi kode “Y”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  3. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,18 (nol koma delapan belas) gram Netto diberi kode “Z”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  4. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua delapan) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,2 (nol koma dua) gram Netto diberi kode “AA”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  5. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua delapan) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,2 (nol koma dua) gram Netto diberi kode “BB”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  6. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,18 (nol koma delapan belas) gram Netto diberi kode “CC”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  7. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,18 (nol koma delapan belas) gram Netto diberi kode “DD”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.

Dengan berat total 7 (tujuh) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Jenis Sabu diberi kode “X” sampai dengan kode “DD” yaitu 1.84 (satu koma delapan empat) gram Bruto atau 1,28 (satu koma dua delapan) gram Netto.

        1. 31 (tiga puluh satu) paket dari plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Jenis Sabu diberi kode “EE” sampai dengan kode “III” dengan berat total 33.12 (tiga puluh tiga koma dua belas) gram Bruto atau 29,86 (dua puluh sembilan koma delapan enam) gram Netto, berada dalam plastik klip besar berwarna bening dengan rincian :
  1. 1 (satu) paket dari plastik klip sedang berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 7.86  (tujuh koma delapan enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,64  (nol koma enam empat) gram, sehingga menjadi 7,22 (tujuh koma dua dua) gram Netto diberi kode “EE
  2. 1 (satu) paket dari plastik klip sedang berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 9 (sembilan) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,3  (nol koma tiga) gram, sehingga menjadi 8,7  (delapan koma tujuh) gram Netto diberi kode “FF”.
  3. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “GG”, berada di dalam tabung plastik warna bening
  4. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “HH”, berada di dalam tabung plastik warna bening
  5. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “II”, berada di dalam tabung plastik warna bening
  6. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “JJ”, berada di dalam tabung plastik warna bening
  7. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “KK”, berada di dalam tabung plastik warna bening
  8. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “LL”, berada di dalam tabung plastik warna bening
  9. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “MM”, berada di dalam tabung plastik warna bening
  10. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “NN”, berada di dalam tabung plastik warna bening
  11. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “OO”, berada di dalam tabung plastik warna bening
  12. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “PP”, berada di dalam tabung plastik warna bening
  13. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,34 (nol koma tiga empat) gram Netto diberi kode “QQ”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening
  14. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,4 (nol koma empat) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,32 (nol koma tiga dua) gram Netto diberi kode “RR”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening
  15. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,34 (nol koma tiga empat) gram Netto diberi kode “SS”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening
  16. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,34 (nol koma tiga empat) gram Netto diberi kode “TT”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening
  17. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,18 (nol koma delapan belas) gram Netto diberi kode “UU”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening
  18. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,44 (nol koma empat empat) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,36 (nol koma tiga enam) gram Netto diberi kode “VV”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening
  19. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,44 (nol koma empat empat) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,36 (nol koma tiga enam) gram Netto diberi kode “WW”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening
  20. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,44 (nol koma empat empat) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,36 (nol koma tiga enam) gram Netto diberi kode “XX”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening
  21. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,34 (nol koma tiga empat) gram Netto diberi kode “YY”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening
  22. 10 (sepuluh) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berada di dalam plastik klip sedang warna bening dengan rincian :
  1. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,18 (nol koma delapan belas) gram Netto diberi kode “ZZ”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening
  2. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,18 (nol koma delapan belas) gram Netto diberi kode “AAA”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening
  3. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,18 (nol koma delapan belas) gram Netto diberi kode “BBB”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening
  4. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,24 (nol koma dua empat) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,16 (nol koma enam belas) gram Netto diberi kode “CCC”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening
  5. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua delapan) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,2 (nol koma dua) gram Netto diberi kode “DDD”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening
  6. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua delapan) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,2 (nol koma dua) gram Netto diberi kode “EEE”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening
  7. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,18 (nol koma delapan belas) gram Netto diberi kode “FFF”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening
  8. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,24 (nol koma dua empat) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,16 (nol koma enam belas) gram Netto diberi kode “GGG”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening
  9. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,18 (nol koma delapan belas) gram Netto diberi kode “HHH”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening
  10. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,18 (nol koma delapan belas) gram Netto diberi kode “III”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.

Dengan berat total 10 (sepuluh) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Jenis Sabu diberi kode “ZZ” sampai dengan kode “III” yaitu 2.6 (dua koma enam) gram Bruto atau 1.8 (satu koma delapan) gram Netto.

Sehingga, berat total 60 (enam puluh) paket dari plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Jenis Sabu diberi kode “B” sampai dengan kode “III” yaitu 47,48 (empat puluh tujuh koma empat puluh delapan) gram Bruto atau 41,9 (empat puluh satu koma sembilan) gram netto.

 

Berdasarkan Surat Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 21 Juni 2024 dengan atas nama VITTA ZHERA ZETTIRA ZAHRA sebagai Terperiksa, dengan hasil :

1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode "A", berada di dalam tabung plastik warna bening.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik :
  1. Pemeriksaan dalam Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik NO.LAB.: 912/NNF/2024 tanggal 24 Juni 2024, menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa RAHMAT SUSANTO, yaitu :
  1. 60 (enam puluh) buah plastik klip masing – masing berisi kristal bening (Kode B s/d Kode Z, Kode AA s/d Kode ZZ, dan Kode AAA s/d Kode III) dengan berat masing – masing netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 6367/2024/NF s/d 6426/2024/NF;
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning / urine (Kode A1) sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 6427/2024/NF;

Kesimpulan

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 6367/2024/NF s/d 6426/2024/NF berupa kristal bening tersebut adalah benar mengandung sediaan Metamfetmina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 6427/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine tersebut adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.
  1. Pemeriksaan dalam Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik NO.LAB.: 911/NNF/2024 tanggal 24 Juni 2024, menerangkan bahwa barang bukti milik VITTA HERA ZETTIRA ZAHRA, yaitu :
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 6365/2024/NF;
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning / urine (Kode A2) sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 6366/2024/NF;

Kesimpulan

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 6365/2024/NF berupa kristal bening tersebut adalah benar mengandung sediaan Metamfetmina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 6466/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine tersebut adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.
  • Bahwa setiap kali Terdakwa menempel Narkotika Jenis Sabu atas perintah dari VANI (DPO), Terdakwa mendapatkan upah kurang lebih sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap titik atau lokasi tempelan, dengan sistem dan cara pembayaran yaitu VANI (DPO) mentranfer sejumlah uang ke rekening Seabank milik Saksi VITTA ZHERA ZETTIRA ZAHRA, dimana rekening Seabank milik Saksi VITTA ZHERA ZETTIRA ZAHRA yang berada di 1 (satu) unit Handphone merk Samsung 03s warna biru milik terdakwa juga terdapat di 1 (satu) unit Handphone merk Redmi A2 warna hitam yang Saksi VITTA ZHERA ZETTIRA ZAHRA gunakan, yang mana rekening Seabank tersebut merupakan aplikasi yang dapat di buka pada beberapa handphone sekaligus, sehingga setiap transaksi akan terdapat pemberitahuan berupa notifikasi uang masuk ke rekening Seabank milik Saksi VITTA ZHERA ZETTIRA ZAHRA, dan juga dapat diketahui oleh masing – masing pemilik handphone tersebut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR

 

Bahwa Terdakwa RAHMAT SUSANTO pada hari Kamis tanggal 20 bulan Juni tahun 2024 sekira pukul 21.35 Wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Batubulan, Banjar Tegehe, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai brikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis, 20 Juni 2024 sekira pukul 21.25 Wita, Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA, S.H. dan Saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN yang merupakan Petugas Kepolisian beserta Anggota Satresnarkoba Polres Gianyar yang lain, sedang melakukan patroli di sekitar Jalan Raya Batubulan Gianyar, kemudian petugas melihat gerak - gerik yang mencurigakan dari diri Terdakwa dan Saksi VITTA ZHERA ZETTIRA ZAHRA, sehingga petugas  melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan melakukan introgasi dan menunjukkan Surat Perintah Tugas terhadap Terdakwa dan Saksi VITTA ZHERA ZETTIRA ZAHRA, kemudian dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi I DEWA AGUNG GEDE KRISNA NARADIPA, S.E. dan Saksi I GUSTI AYU AGUNG RATIH SAPUTRA petugas menemukan :
  1. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu berada di dalam tabung plastik warna bening yang ditemukan di saku depan dari 1 (satu) buah jaket Hoodie tanpa merk warna hitam yang dikenakan oleh Saksi VITTA ZHERA ZETTIRA ZAHRA;
  2. 1 (satu) unit Handphone merk Redmi A2 warna hitam IMEI 864780068654922 tanpa SIM Card disita dari tangan kanan VITTA ZHERA ZETTIRA ZAHRA;

    Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa, dan petugas menemukan :

  1. 29 (dua puluh sembilan) paket dari plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu berada dalam tas kertas warna orange bertuliskan Salsa berada di gantungan dari 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna Hitam dengan No Pol DK 3740 ZJ;
  2. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung 03s warna biru IMEI 350208112932848 dengan SIM Card Simpati Nomor 085211148884 dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung 05 warna hijau IMEI 350584182487446 dengan SIM Card 3 Nomor 089529813998 ditemukan di tangan kanan Terdakwa;
  3. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna Hitam dengan No Pol DK 3740 ZJ Nomor Rangka : MH31KP001CK090967, Nomor Mesin: 1KP-091295, dengan selembar STNK atas nama I KOMANG MERTA YASA Alamat Br. Paralinggah, Ds. Ekasari, Kec. Melaya, Kab, Jembrana ditemukan di lokasi Terdakwa di tangkap.

Kemudian setelah Terdakwa ditangkap dan digeledah, petugas melakukan interogasi kepada Terdakwa dan Saksi VITTA ZHERA ZETTIRA ZAHRA, dan Terdakwa menjelaskan bahwa terdapat barang bukti lain yang berkaitan dengan narkotika di kos tempat tinggal Terdakwa di rumah kos yang beralamatkan di Jalan Anyelir, Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan dan di kos tempat tinggal VITTA ZHERA ZETTIRA ZAHRA di rumah kos milik Saksi R.RINTO YUNIARTO yang beralamatkan di Jalan Pulau Buangin, Gang Oka Nomor 18A, Banjar Sama, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, mendengar penjelasan tersebut kemudian petugas membawa Terdakwa ke kos tempat tinggal Terdakwa di Jalan Anyelir, Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan dan sesampainya di lokasi petugas melakukan penggeledahan, dan pada saat di geledah petugas menemukan :

  1.  31 (tiga puluh satu) paket dari plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu, berada dalam plastik klip besar berwarna bening yang ditemukan di bawah kasur;
  2. 1 (satu) unit timbangan digital merk Caltech warna hitam  yang berada di bawa kasur;
  3. 1 (satu) bendel plastik klip kecil berwarna bening berada di dalam plastik klip sedang berwarna bening yang berada di bawa kasur;
  4. 1 (satu) buah pipet warna bening bergaris merah muda dan putih yang ujungnya di runcingkan yang berada di bawa kasur;
  5. 1 (satu) buah gunting warna merah muda yang ditemukan di lantai;
  6. 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah pipa kaca warna bening ditemukan di kamar mandi kos;
  7. 1 (satu) buah kantong kresek warna ungu yang berisi 1 (satu)  bendel pipet warna bening bergaris merah muda dan putih, 1 (satu)  bendel pipet warna bening bergaris hijau muda dan putih dan 1 (satu)  bendel pipet warna bening bergaris biru dan putih digantung di tembok kos;
  8. 2 (dua) bendel plastik berbentuk peluru warna bening dan 1 (satu) bendel tabung plastik warna bening digantung di tembok kos;

Pada saat penggeledahan tersebut disaksikan oleh 2 (dua) orang masyarakat yaitu Saksi I KETUT SUARDIJAYA, S.H. dan Saksi I GEDE MADE YULIANA.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap kos tempat tinggal Saksi VITTA ZHERA ZETTIRA ZAHRA di rumah kos milik Saksi R.RINTO YUNIARTO yang beralamatkan di Jalan Pulau Buangin, Gang Oka Nomor 18A, Banjar Sama, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, dan pada saat petugas melakukan penggeledahan, petugas menemukan :

  1. 1 (satu) buah buku tulis warna hijau merk Sidu di temukan di bawah kasur kos.
  2. 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah pipa kaca warna bening, dan 1 (satu) buah korek api warna hijau yang sudah dimodifikasi ditemukan di bawah westafel.

Pada saat penggeledahan tersebut disaksikan oleh pemilik kos yaitu Saksi R.RINTO YUNIARTO.

  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penimbangan atas kekuatan sumpah jabatan oleh I NYOMAN WARTAWAN dan I KADEK WINDI PRANATA PUTRA,S.H., sebagai berikut :

Berdasarkan Surat Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 21 Juni 2024 dengan atas nama RAHMAT SUSANTO sebagai Terperiksa, dengan hasil :

  1. 29 (dua puluh sembilan) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Jenis Sabu diberi kode “B” sampai dengan kode “DD” dengan berat total 14.36 (empat belas koma tiga enam) gram Bruto atau 12,04 (dua belas koma nol empat) gram Netto, berada dalam tas kertas warna orange bertuliskan Salsa dengan rincian :
  1. 7 (tujuh) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berada di dalam kantong kresek warna merah muda dengan rincian:
  1. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “B”, berada di dalam tabung plastik warna bening.
  2. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “C”, berada di dalam tabung plastik warna bening.
  3. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “D”, berada di dalam tabung plastik warna bening.
  4. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “E”, berada di dalam tabung plastik warna bening.
  5. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “F”, berada di dalam tabung plastik warna bening.
  6. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “G”, berada di dalam tabung plastik warna bening.
  7. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “H”, berada di dalam tabung plastik warna bening.

Dengan berat total 7 (tujuh) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu diberi kode “B” sampai dengan kode “H” yaitu 7 (tujuh) gram Bruto atau 6,44 (enam koma empat empat) gram Netto.

  1. 15 (lima belas) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berada di dalam plastik klip sedang warna bening dengan rincian:
  1. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,34 (nol koma tiga empat) gram Netto diberi kode “I”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  2. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,34 (nol koma tiga empat) gram Netto diberi kode “J ”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  3. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,34 (nol koma tiga empat) gram Netto diberi kode “K”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  4. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,34 (nol koma tiga empat) gram Netto diberi kode “L”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  5. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,34 (nol koma tiga empat) gram Netto diberi kode “M”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  6. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,34 (nol koma tiga empat) gram Netto diberi kode “N”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  7. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,34 (nol koma tiga empat) gram Netto diberi kode “O”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  8. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,34 (nol koma tiga empat) gram Netto diberi kode “P”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  9. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,34 (nol koma tiga empat) gram Netto diberi kode “Q”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  10. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,34 (nol koma tiga empat) gram Netto diberi kode “R”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  11. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,18 (nol delapan belas) gram Netto diberi kode “S”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  12. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,18 (nol delapan belas) gram Netto diberi kode “T”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  13. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,18 (nol delapan belas) gram Netto diberi kode “U”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  14. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,18 (nol delapan belas) gram Netto diberi kode “V”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  15. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua delapan) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,2 (nol koma dua) gram Netto diberi kode “W”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.

Dengan berat total 15 (lima belas) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Jenis Sabu diberi kode “I” sampai dengan kode “W” yaitu 5,52 (lima koma lima dua) gram Bruto atau 4,32 (empat koma tiga dua) gram Netto.

  1. 7 (tujuh) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berada di dalam plastik klip sedang warna bening dengan rincian :
  1. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,18 (nol koma delapan belas) gram Netto diberi kode “X”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  2. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,24 (nol koma dua empat) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,16 (nol koma enam belas) gram Netto diberi kode “Y”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  3. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,18 (nol koma delapan belas) gram Netto diberi kode “Z”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  4. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua delapan) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,2 (nol koma dua) gram Netto diberi kode “AA”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  5. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua delapan) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,2 (nol koma dua) gram Netto diberi kode “BB”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  6. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,18 (nol koma delapan belas) gram Netto diberi kode “CC”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  7. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,18 (nol koma delapan belas) gram Netto diberi kode “DD”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.

Dengan berat total 7 (tujuh) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Jenis Sabu diberi kode “X” sampai dengan kode “DD” yaitu 1.84 (satu koma delapan empat) gram Bruto atau 1,28 (satu koma dua delapan) gram Netto.

  1. 31 (tiga puluh satu) paket dari plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Jenis Sabu diberi kode “EE” sampai dengan kode “III” dengan berat total 33.12 (tiga puluh tiga koma dua belas) gram Bruto atau 29,86 (dua puluh sembilan koma delapan enam) gram Netto, berada dalam plastik klip besar berwarna bening dengan rincian :
  1. 1 (satu) paket dari plastik klip sedang berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 7.86  (tujuh koma delapan enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,64  (nol koma enam empat) gram, sehingga menjadi 7,22 (tujuh koma dua dua) gram Netto diberi kode “EE
  2. 1 (satu) paket dari plastik klip sedang berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 9 (sembilan) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,3  (nol koma tiga) gram, sehingga menjadi 8,7  (delapan koma tujuh) gram Netto diberi kode “FF”.
  3. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “GG”, berada di dalam tabung plastik warna bening
  4. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “HH”, berada di dalam tabung plastik warna bening
  5. 1 (sa
Pihak Dipublikasikan Ya