Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;-------------------------
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk menjadi wali dari anak pemohon yang bernama RACHEL INTAN ARMINI untuk mengalihkan hak atas tanah dengan cara menjual/melepaskan hak, atas tanah ataupun dengan cara lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, yang berupa 1 bidang tanah yang terletak di Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 955/ Desa Guwang, NIB. 22.05.03.02.00561, Surat Ukur Tgl. 26-03-2004, No. 549/2004, Luas 1500 M2, atas nama RATNA ARMINI. -------------------------------------------------------------
- Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.-------------------------------------------------------------------------
|