Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2024/PN Gin LUH PUTU NITYA DEWI, S.H. 1.DIMAS FIRMASYAH
2.FERKI FERIANATA Als FEBRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 58/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1801/N.1.15/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUH PUTU NITYA DEWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS FIRMASYAH[Penahanan]
2FERKI FERIANATA Als FEBRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN PRIMAIR ----------Bahwa Terdakwa I DIMAS FIRMANSYAH selanjutnya disebut Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II FERKI FERIANATA Als FEBRI selanjutnya disebut Terdakwa II pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Maret 2024 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat sebuah warung milik Saksi Ni WAYAN SUKARMINI yang beralamat di Jalan Raya Pantai Lebih, Banjar Kesian, Desa Lebih, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dihendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------- ? Berawal pada Hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 09.00 wita Terdakwa I bersama Terdakwa II berada di alun-alun Kota Gianyar berbincang-bincang hingga sekira pukul 00.01 wita, Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk melakukan pencurian lalu Terdakwa II menyetujuinya. Kemudian Terdakwa bersama dengan Terdakwa II mengendarai sepeda motor honda Supra X 125 cc warna hitam Nopol DK 8647 EN menuju daerah Lebih Gianyar. Sesampainya di wilayah Banjar Kesian Desa Lebih Gianyar, Terdakwa I dan Terdakwa II melihat situasi sepi lalu Terdakwa II memarkir sepeda motor di depan kuburan Desa Adat Kesian. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan kaki menuju arah selatan dimana para Terdakwa melihat ada sebuah warung milik Saksi NI WAYAN SUKARMINI. Sesampainya di depan warung, Terdakwa II memperhatikan situasi lalu langsung memanjat pagar besi dibantu oleh Terdakwa I, setelah berhasil masuk ke dalam area warung, Terdakwa II langsung mengambil 1 (satu) buah tabung gas, sedangkan Terdakwa I berada diluar bertugas mengawasi situasi sekitar. Setelah berhasil mengambil 1 (satu) buah tabung gas 3 kg kemudian Terdakwa II menyerahkan kepada Terdakwa I yang berada di luar pagar besi dan Terdakwa II keluar dengan cara yang sama saat masuk; ? Kemudian Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II langsung pergi ke daerah Samplangan untuk menjual 1 (satu) buah tabung gas 3 kg tersebut kepada Saksi HASAN BASRI seharga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah). Setelah menjual 1 (satu) buah gas 3 kg, Terdakwa I dan Terdakwa II membagi hasil penjualan masing-masing sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah); ? Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 1 (satu) buah tabung gas dengan tujuan membeli membeli rokok dan makanan; ? Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak pernah meminta izin untuk mengambil 1 (satu) buah tabung gas 3 kg milik Saksi NI WAYAN SUKARMINI dan akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi NI WAYAN SUKARMINI mengalami kerugian sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah); ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP SUBSIDAIR ----------Bahwa Terdakwa I DIMAS FIRMANSYAH selanjutnya disebut Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II FERKI FERIANATA Als FEBRI selanjutnya disebut Terdakwa II pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Maret 2024 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat sebuah warung milik Saksi Ni WAYAN SUKARMINI yang beralamat di Jalan Raya Pantai Lebih, Banjar Kesian, Desa Lebih, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dihendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ? Berawal pada Hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 09.00 wita Terdakwa I bersama Terdakwa II berada di alun-alun Kota Gianyar berbincang-bincang hingga sekira pukul 00.01 wita, Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk melakukan pencurian lalu Terdakwa II menyetujuinya. Kemudian Terdakwa bersama dengan Terdakwa II mengendarai sepeda motor honda Supra X 125 cc warna hitam Nopol DK 8647 EN menuju daerah Lebih Gianyar. Sesampainya di wilayah Banjar Kesian Desa Lebih Gianyar, Terdakwa I dan Terdakwa II melihat situasi sepi lalu Terdakwa II memarkir sepeda motor di depan kuburan Desa Adat Kesian. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan kaki menuju arah selatan dimana para Terdakwa melihat ada sebuah warung milik Saksi NI WAYAN SUKARMINI. Sesampainya di depan warung, Terdakwa II memperhatikan situasi lalu langsung memanjat pagar besi dibantu oleh Terdakwa I, setelah berhasil masuk ke dalam area warung, Terdakwa II langsung mengambil 1 (satu) buah tabung gas, sedangkan Terdakwa I berada diluar bertugas mengawasi situasi sekitar. Setelah berhasil mengambil 1 (satu) buah tabung gas 3 kg kemudian Terdakwa II menyerahkan kepada Terdakwa I yang berada di luar pagar besi dan Terdakwa II keluar dengan cara yang sama saat masuk; ? Kemudian Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II langsung pergi ke daerah Samplangan untuk menjual 1 (satu) buah tabung gas 3 kg tersebut kepada Saksi HASAN BASRI seharga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah). Setelah menjual 1 (satu) buah gas 3 kg, Terdakwa I dan Terdakwa II membagi hasil penjualan masing-masing sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah); ? Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 1 (satu) buah tabung gas dengan tujuan membeli membeli rokok dan makanan; ? Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak pernah meminta izin untuk mengambil 1 (satu) buah tabung gas 3 kg milik Saksi NI WAYAN SUKARMINI dan akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi NI WAYAN SUKARMINI mengalami kerugian sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah); ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya