| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 2/Pid.Pra/2025/PN Gin | JONATHAN WIJAYA | Polres Gianyar | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2025/PN Gin | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat | 0 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Menyatakan permohonan Pemohon Praperadilan dikabulkan dan atau diterima untuk seluruhnya;-- 2. Menyatakan sah secara hukum bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Pemohon atas meminjam dan dipinjamnya Mesin Gesek EDC bukan merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum tindakan pidana, karena tidak ada Peristiwa Perbuatan Pidana dan atau unsur Mens rea yang dilakukan oleh Pemohon atas Pasal 362 KUHP Jonto 56 KUHP atau Pasal 480 KUHP; 3. Menyatakan hukum tindakan Termohon menyita Hand Phone (Hp)milik Pemohon yang tidak ada kaitannya dengan peristiwa Pidana sesuia dengan pasal yang disangkakan dan juga tanpa dibuatan Berita Acara Penyitaan serta tidak adanya surat ijin dari pihak Pengadilan Negeri Gianyar merupakan suatu tindakan yang sewenang-wenang dari penyidik dan melanggar hukum sehingga perbuatan yang dilakukan penyidik tidak mempunyai kekutan hukum yang mengikat; 4. Menyatakan Hukum Tindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Gianyar Abuse Of Power yang dilakukan oleh Satuan Reskrim melalui Penyidik, diluar wilayah kewenangannya untuk melakukann proses penyelidikan dan penyidikan karena dugaan tindak pidana yang disangkakan pada Pemohon, Tempus Dulus Deliknya diluar wilayah Polres Gianyar;- 5. Menyatakan Hukum Tidak Sah tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.tap tsk/ 87/X/RES.1.8/2025/Reskrim tanggal 4 Oktober 2025, atas dugaan tindak pidana Pencurian atau Pertolongan Jahat (Penadahan), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Jonto Pasal 56 dan Pasal 480 atau Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) oleh Kepolisian Republik Indonesia Daerah Bali Resor Gianyar adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak memiliki dua (2) alat bukti yang cukup sehingga penetapan tersangka A quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6.Menyatakan tidak sah secara hukum segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka dan Perintah Penangkapan dan Perintah Penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon tidak sah secara hukum maka untuk itu Wajib hukumnya membebaskan Pemohon dari tahanan dan segala akibat hukumnya; 7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan dan membebaskan Tersangka atas Pasal yang disangkakan dan mencabut/membatalkan, Penetapan Tersangka, Perintah Penahanan Pemohon terhadap perintah penyidikan yang dilakukan oleh Termohon; 8.Memulihkan hak dan nama baik Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Dan Menghukum pihak Termohon untuk mengganti kerugian yang timbul akibat penetapan Tersangka dan atau perintah penetapan penahanan sesuai Pasal 1 Angka 22 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP); 9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
