Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
108/Pdt.P/2026/PN Gin 1.KRISTIAN DBH.PARHUSIP
2.KATHRYN LEE HUMPHREY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 108/Pdt.P/2026/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KRISTIAN DBH.PARHUSIP
2KATHRYN LEE HUMPHREY
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I DEWA NYOMAN SATIAWAN,SH.MMKRISTIAN DBH.PARHUSIP
2I DEWA NYOMAN SATIAWAN,SH.MMKATHRYN LEE HUMPHREY
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan secara hukum bahwa anak bernama MANAHAR LEE HUMPHREY,Laki-laki lahir di Coweta, pada tanggal 19 Januari 20, adalah anak kandung sah dari pasangan KRISTIAN DBH.PARHUSIP (Pemohon I) dan KATHRYN LEE HUMPHREY (Pemohon II);
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan pengesahan anak ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar;
  4. Membebani semua biaya yang timbul kepada Para Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak