Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2025/PN Gin Yuni Ida Riyani,S.H. I KETUT BUDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18/Pid.B/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 368/N.1.15/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yuni Ida Riyani,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KETUT BUDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR --------- Bahwa Terdakwa I KETUT BUDA (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pertama pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 03.00 Wita, kedua pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 03.00 Wita, ketiga pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira pukul 04.00 Wita, dan keempat pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 04.15 Wita dan atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di proyek Pembangunan Restaurant Telaga Singha yang beralamat di Jalan Raya Singapadu Banjar Apuan Desa Singapadu Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 03.00 Wita Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih DK 3619 LS No. Rangka MH1JF1319AK345363, No. Mesin JF13E0338486 milik Terdakwa melewati proyek pembangunan Restaurant Telaga Singha yang merupakan pekarangan tertutup, kemudian Terdakwa yang sudah mempunyai niat mengambil barang-barang yang ada di proyek tersebut lalu memarkir sepeda motor Honda Vario warna putih DK 3619 LS di sebelah Timur proyek berjarak sekitar 7 meter, kemudian Terdakwa berjalan kaki berkeliling di sekitar proyek, lalu Terdakwa naik ke lantai 3 melalui tangga, sesampainya di lantai 3 Terdakwa menemukan besi besi kapoding sebanyak 33 (tiga puluh tiga) batang lalu Terdakwa mengambil besi penyangga kapoding (Uhead & Jackbase) sebanyak 33 (tiga puluh tiga) batang dan membawanya turun secara bertahap, melalui tangga menuju parkir sepeda motor Terdakwa dan meletakkan di dasboard bagian bawah sepeda motor Honda Vario warna putih DK 3619 LS dengan posisi melintang, hal itu dilakukan Terdakwa sebanyak 6 (enam) kali sampai sepeda motor Terdakwa penuh, lalu Terdakwa membawa 33 (tiga puluh tiga) batang besi penyangga kapoding (Uhead & Jackbase) untuk dijual ke Jalan Sekarsari nomor 17 B Denpasar yakni ke gudang pengepul barang rongsokan milik Saksi RONI NUGRAHA dengan berat timbang sekitar 132 (seratus tiga puluh dua) kg sehingga total Terdakwa mendapatkan hasil penjualan sebanyak Rp 660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah); - Bahwa pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 03.00 Wita Terdakwa datang kembali ke proyek pembangunan Restaurant Telaga Singha tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih DK 3619 LS dan memarkir kendaraan Terdakwa di sebelah timur proyek berjarak sekitar 7 meter selanjutnya Terdakwa berjalan kaki menuju ke proyek dan naik melalui tangga ke lantai 3 sesampainya di lantai 3 Terdakwa melihat 3 (tiga) batang besi penyangga kapoding (Uhead & Jackbase) kemudian Terdakwa mengambilnya menggunakan kedua tangan Terdakwa dan Terdakwa membawa turun melalui tangga ke lantai 1. Sesampainya di lantai 1 Terdakwa menemukan sebanyak 100 (seratus) besi begel ukuran 8 cm x 12 cm, 15 (lima belas) batang potongan-potongan pipa besi ukuran 40 cm, 1 (satu) buah mesin gerinda, 1 (satu) buah palu besi, 1 (satu) gulung kabel stop kontak, 1 (satu) dus paku dan 1 (satu) gulung tali kawat, setelah itu semua barang-barang tersebut Terdakwa masukkan menggunakan kedua tangannya ke dalam kampil plastik yang Terdakwa sudah persiapkan, lalu membawa ke parkiran motor Terdakwa dan meletakkannya ke dasboard bawah sepeda motor milik Terdakwa setelah itu, Terdakwa berangkat untuk menjual barang-barang tersebut ke gudang pengepul barang rongsokan milik Saksi RONI NUGRAHA sehingga total Terdakwa mendapatkan hasil penjualan sebanyak Rp 620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah); - Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekitar pukul 04.00 Wita, Terdakwa datang kembali ke proyek pembangunan Restaurant Telaga Singha dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih DK 3619 LS, lalu memarkir kendaraan Terdakwa di sebelah timur proyek yang jaraknya sekitar 7 meter, selanjutnya Terdakwa berjalan kaki menuju ke proyek dan naik ke lantai 3, sesampainya di lantai 3 Terdakwa melihat 24 (dua puluh empat) besi penyangga kapoding (Uhead & Jackbase) kemudian Terdakwa mengambil secara bertahap menggunakan kedua tangan Terdakwa kemudian membawa turun melalui tangga menuju tempat parkir sepeda motor Terdakwa dan meletakkan batang besi tersebut diatas dasboard bawah sepeda motor yang dilakukan Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali sampai memuat sebanyak 24 (dua puluh empat) batang besi penyangga kapoding (Uhead & Jackbase) di dasboard sepeda motor Terdakwa. Setelah itu Terdakwa berangkat untuk menjual barang-barang tersebut ke gudang pengepul barang rongsokan milik Saksi RONI NUGRAHA dengan berat timbang sekitar 96 (sembilan puluh enam) kg sehingga total Terdakwa mendapatkan hasil penjualan sebanyak Rp 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah); - Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 04.15 Wita, Terdakwa kembali datang ke proyek pembangunan Restaurant Telaga Singha, sesampainya di lokasi Terdakwa memarkir sepeda motor Terdakwa di sebelah Selatan proyek restaurant berjarak sekitar 10 meter, kemudian Terdakwa berjalan kaki masuk ke area proyek dengan membawa 1 (satu) palu besi, namun ketika Terdakwa masuk di lantai 1 yang berjarak sekitar 1 meter dari lubang masuk sementara yang berada di sebelah Selatan kemudian Terdakwa dilihat oleh Saksi RIYANTO beserta buruh-buruh lainnya memergoki lalu menangkap Terdakwa; - Bahwa Terdakwa mengambil 60 (enam puluh) batang besi penyangga kapoding (Uhead & Jackbase), 1 (satu) buah mesin gerinda, 100 (seratus) batang besi begel ukuran 8 cm x 12 cm, 15 (lima belas) batang potongan pipa besi ukuran 40 cm, 1 (satu) gulung kabel stop kontak, 1 (satu) dus paku, dan 1 (satu) gulung tali kawat adalah tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi korban I WAYAN AGUS SUWANTARA; - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi korban I WAYAN AGUS SUWANTARA mengalami kerugian materiil sekitar Rp 7.725.000,-(tujuh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah). --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP)---------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDIAIR --------- Bahwa Terdakwa I KETUT BUDA (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pertama pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 03.00 Wita, kedua pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 03.00 Wita, ketiga pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira pukul 04.00 Wita, dan keempat pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 04.15 Wita dan atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di proyek Pembangunan Restaurant Telaga Singha yang beralamat di Jalan Raya Singapadu Banjar Apuan Desa Singapadu Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 03.00 Wita Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih DK 3619 LS No. Rangka MH1JF1319AK345363, No. Mesin JF13E0338486 milik Terdakwa melewati proyek pembangunan Restaurant Telaga Singha yang merupakan pekarangan tertutup, kemudian Terdakwa yang sudah mempunyai niat mengambil barang-barang yang ada di proyek tersebut lalu memarkir sepeda motor Honda Vario warna putih DK 3619 LS di sebelah Timur proyek berjarak sekitar 7 meter, kemudian Terdakwa berjalan kaki berkeliling di sekitar proyek, lalu Terdakwa naik ke lantai 3 melalui tangga, sesampainya di lantai 3 Terdakwa menemukan besi besi kapoding sebanyak 33 (tiga puluh tiga) batang lalu Terdakwa mengambil besi penyangga kapoding (Uhead & Jackbase) sebanyak 33 (tiga puluh tiga) batang dan membawanya turun secara bertahap, melalui tangga menuju parkir sepeda motor Terdakwa dan meletakkan di dasboard bagian bawah sepeda motor Honda Vario warna putih DK 3619 LS dengan posisi melintang, hal itu dilakukan Terdakwa sebanyak 6 (enam) kali sampai sepeda motor Terdakwa penuh, lalu Terdakwa membawa 33 (tiga puluh tiga) batang besi penyangga kapoding (Uhead & Jackbase) untuk dijual ke Jalan Sekarsari nomor 17 B Denpasar yakni ke gudang pengepul barang rongsokan milik Saksi RONI NUGRAHA dengan berat timbang sekitar 132 (seratus tiga puluh dua) kg sehingga total Terdakwa mendapatkan hasil penjualan sebanyak Rp 660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah); - Bahwa pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 03.00 Wita Terdakwa datang kembali ke proyek pembangunan Restaurant Telaga Singha tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih DK 3619 LS dan memarkir kendaraan Terdakwa di sebelah timur proyek berjarak sekitar 7 meter selanjutnya Terdakwa berjalan kaki menuju ke proyek dan naik melalui tangga ke lantai 3 sesampainya di lantai 3 Terdakwa melihat 3 (tiga) batang besi penyangga kapoding (Uhead & Jackbase) kemudian Terdakwa mengambilnya menggunakan kedua tangan Terdakwa dan Terdakwa membawa turun melalui tangga ke lantai 1. Sesampainya di lantai 1 Terdakwa menemukan sebanyak 100 (seratus) besi begel ukuran 8 cm x 12 cm, 15 (lima belas) batang potongan-potongan pipa besi ukuran 40 cm, 1 (satu) buah mesin gerinda, 1 (satu) buah palu besi, 1 (satu) gulung kabel stop kontak, 1 (satu) dus paku dan 1 (satu) gulung tali kawat, setelah itu semua barang-barang tersebut Terdakwa masukkan menggunakan kedua tangannya ke dalam kampil plastik yang Terdakwa sudah persiapkan, lalu membawa ke parkiran motor Terdakwa dan meletakkannya ke dasboard bawah sepeda motor milik Terdakwa setelah itu, Terdakwa berangkat untuk menjual barang-barang tersebut ke gudang pengepul barang rongsokan milik Saksi RONI NUGRAHA sehingga total Terdakwa mendapatkan hasil penjualan sebanyak Rp 620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah); - Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekitar pukul 04.00 Wita, Terdakwa datang kembali ke proyek pembangunan Restaurant Telaga Singha dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih DK 3619 LS, lalu memarkir kendaraan Terdakwa di sebelah timur proyek yang jaraknya sekitar 7 meter, selanjutnya Terdakwa berjalan kaki menuju ke proyek dan naik ke lantai 3, sesampainya di lantai 3 Terdakwa melihat 24 (dua puluh empat) besi penyangga kapoding (Uhead & Jackbase) kemudian Terdakwa mengambil secara bertahap menggunakan kedua tangan Terdakwa kemudian membawa turun melalui tangga menuju tempat parkir sepeda motor Terdakwa dan meletakkan batang besi tersebut diatas dasboard bawah sepeda motor yang dilakukan Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali sampai memuat sebanyak 24 (dua puluh empat) batang besi penyangga kapoding (Uhead & Jackbase) di dasboard sepeda motor Terdakwa. Setelah itu Terdakwa berangkat untuk menjual barang-barang tersebut ke gudang pengepul barang rongsokan milik Saksi RONI NUGRAHA dengan berat timbang sekitar 96 (sembilan puluh enam) kg sehingga total Terdakwa mendapatkan hasil penjualan sebanyak Rp 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah); - Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 04.15 Wita, Terdakwa kembali datang ke proyek pembangunan Restaurant Telaga Singha, sesampainya di lokasi Terdakwa memarkir sepeda motor Terdakwa di sebelah Selatan proyek restaurant berjarak sekitar 10 meter, kemudian Terdakwa berjalan kaki masuk ke area proyek dengan membawa 1 (satu) palu besi, namun ketika Terdakwa masuk di lantai 1 yang berjarak sekitar 1 meter dari lubang masuk sementara yang berada di sebelah Selatan kemudian Terdakwa dilihat oleh Saksi RIYANTO beserta buruh-buruh lainnya memergoki lalu menangkap Terdakwa; - Bahwa Terdakwa mengambil 60 (enam puluh) batang besi penyangga kapoding (Uhead & Jackbase), 1 (satu) buah mesin gerinda, 100 (seratus) batang besi begel ukuran 8 cm x 12 cm, 15 (lima belas) batang potongan pipa besi ukuran 40 cm, 1 (satu) gulung kabel stop kontak, 1 (satu) dus paku, dan 1 (satu) gulung tali kawat adalah tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi korban I WAYAN AGUS SUWANTARA; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi korban I WAYAN AGUS SUWANTARA mengalami kerugian materiil sekitar Rp 7.725.000,-(tujuh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah). --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP)-----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya