Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
90/Pdt.G/2024/PN Gin 1.I KETUT BUDIASA
2.WAYAN GIAN ELYSIA MAHESWARI (GIAN)
PENGURUS KOPERASI WANITA (KOPWAN) SEDANA AYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 90/Pdt.G/2024/PN Gin
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I KETUT BUDIASA
2WAYAN GIAN ELYSIA MAHESWARI (GIAN)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HAMZAH ADI RAHARJOI KETUT BUDIASA
2HAMZAH ADI RAHARJOWAYAN GIAN ELYSIA MAHESWARI (GIAN)
Tergugat
NoNama
1PENGURUS KOPERASI WANITA (KOPWAN) SEDANA AYU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan sah dan berharga “Simpanan Berharga” Para Penggugat  di Kopwan Sedana Ayu, dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas pencairan “Simpanan Berharga” Para Penggugat yang telah jatuh tempo dari tahun 2021 sebesar total Rp155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta rupiah), yang dirinci:
  • “Simpanan Berharga” Penggugat I             Rp       75.000.000,00
  • “Simpanan Berharga” Penggugat II            Rp      80.000.000,00
  1. Menyatakan sah dan berharga sita terhadap barang-barang bergerak milik Tergugat yang berupa:
  • Mobil Toyota Kijang dengan No. Polisi DK 1367 LC,
  • Mobil Suzuki Jimny dengan No. Polisi DK 1990 KK,
  • Motor Yamaha Fazzio dengan No. Polisi DK 2942 KBM,
  • Benda bergerak dan/benda tetap lainnya milik pengurus yang akan ditentukan kemudian.
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;
  2. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

atau

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak