Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2024/PN Gin DESTIYAN RAMA DEO NANTA, S.H. JERI PATONI LAMBI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 25/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 900 /N.1.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DESTIYAN RAMA DEO NANTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JERI PATONI LAMBI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN   :

--------------- Bahwa ia terdakwa JERI PATONI LAMBI pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 Wita atau sewaktu-waktu dalam bulan Februari tahun 2023 bertempat di warung Madura di Jl. Patih Jelantik Gianyar atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, mengambil sesuatu barang, sebagian termasuk atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hak/hukum telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 13 warna Green dengan No. Imei 1: 355178630574700 dan Imei 2: 355178630272230, diamana Iphone tersebut adalah sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain yaitu milik dari saksi korban I MADE YOGA SUDARMA TIRTA dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

-    Bahwa berawal dari pada sekitar pukul 11.00 Wita hari Sabtu tanggal 11 Februari 2023 terdakwa datang ke warung Madura yang bertempat di Jl. Patih jelantik Gianyar untuk membeli air mineral, sesampainya disana terdakwa langsung menuju kulkas untuk mengambil air mineral, kemudian air mmineral tersebut dibayar dengan memperlihatkannya ke penjual di atas rak etalase, dan saat membayar tersebut terdakwa melihat ada Handphone di atas rak etalase yang di depannya ada sebuah kardus kecil yang kalau dari arah penjual Handphone di atas rak etalase tidak kelihatan karena kehalang kardus kecil, kemudian setelah terdakwa membayar air mineral langsung mengambil Handphone tersebut dan memasukkannya ke dalam saku celananya dan langsung pergi meninggalkan warung Madura tersebut menuju kosannya yang beralamat di Jl. Suli No.3 Br. Sangging, Ds./Kel. Gianyar, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar, sesampainya di kosan Handphone tersebut terdakwa simpan sekitar 11 (sebelas) bulan di dalam tas namun tidak dimatikan, selanjutnya setelah pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 Handphone tersebut terdakwa ambil kembali lagi dari dalam tas yang rencana akan terdakwa bawa ke counter Handphone di daerah Renon untuk di Unlock (buka kunci);

 

-    Bahwa sesampainya terdakwa di konter terdakwa sampaikan ”mas.. saya mau unlock Iphone”, dan petugas Counter menanyakan ”ini Iphone milik siapa..?”, dan terdakwa jawab ”Iphone dapat nemu”, kemudian pegawai counter menanyakan lagi ”kalau orang yang punya datang kesini mau mengambil Iphonennya bagaimana..?” dan terdakwa jawab ”tidak apa-apa, biarkan saja diambil kalau ada yang mengakui itu Iphone miliknya”  kemudian setelah diterima oleh pegawai Counter dan diberi nota kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan counter tersebut menuju ke kosannya ;

 

-    Bahwa kemudian pada sekitar pukul 21.00 Wita hari Senin tanggal 15 Januari 2024 terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengaku dari Counter Handphone dan menyampaikan ”Mas... bisa datang ke counter sekarang ambil HP nya...?” kemudian tersangka jawab ”memangnya udah selesai..gak bisa besok aja saya ambil, posisi saya baru pulang kerja” kemudian dijawab ”sekarang aja mas... soalnya saya besok mau pulang kampung” kemudian terdakwa jawab ”oh ya udah saya kesana pergi ambil” selanjutnya tersangka langsung menuju ke counter Hanphone ke daerah Renon untuk mengambil Iphone yang terdakwa unlock tersebut;

 

-    Bahwa setelah terdakwa sampai di counter Handphone di daerah Renon tersebut sekitar pukul 22.00 Wita, terdakwa langsung menemui pegawai counter dan menyampaikan akan mengambil Iphone yang terdakwa unlock, dan saat itu petugas menjelaskan ”Mas... HP ini kayaknya bermasalah” kemudian terdakwa jawab ”ya sudah kalau memang bermasalah saya siap mengembalikan, kalau memang nanti ditindak lanjuti saya siap menerima resikonya” kemudian dijawab ”tunggu disini’ dan terdakwa jawab ”ya... saya tunggu disini” selanjutnya terdakwa melihat pegawai counter tersebut menghubungi seseorang dan selang 2 (dua) menitan ada sekitar 6 (enam) orang laki-laki yang datang dan masuk ke dalam counter dan salah seorang langsung menanyai terdakwa ”Iphone ini kamu ambil di atas etalase warung madura ya...?” dan terdakwa jawab ”ya” kemudian terdakwa langsung diamankan dan diajak menuju ke kantor Resmob Polda Bali kemudian di interogasi terkait terdakwa mengambil Iphone milik saksi korban;

 

-    Atas perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar RP.13.000.000.- (tiga belas juta rupiah).

 

-------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya