INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 266/Pdt.G/2026/PN Gin | 1.NGAKAN KETUT SUTA ARNEWA 2.NI WAYAN RASMINI |
1.NGAKAN MADE EDY SAPUTRA 2.Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Agu. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 266/Pdt.G/2026/PN Gin | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 09 Mar. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;---------
2. Menyatakan Para Penggugat merupakan ahli waris yang sah dari almarhum almarhum NGAKAN MADE OKA ;------------------------------------------------------------
3. Menyatakan tanah Sengketa merupakan Tanah Pekarangan Desa yang dikuasai dan dilakukan ayahan oleh almarhum NGAKAN MADE OKA ;------------------------
4. Menyatakan Para Penggugat dan seluruh ahli waris memiliki kedudukan hukum secara adat menempati tanah sengketa/Tanah Milik Desa Adat untuk melanjutkan kewajiban ngayah dari almarhum NGAKAN MADE OKA ;-------------
5. Menyatakan Tanah sengketa merupakan tanah ayahan desa (PKD) Tanah milik Desa Adat Pejeng Kawan, yang terletak Br. Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar dengan batas batas sebagai berikut :
Utara : Jalan
Timur : Jalan
Selatan : Tanah Milik Ngakan Putu Maja
Barat : Tanah Milik Ida Bagus Putu Rai Oka
6. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan melanggar Hukum terhadap Para Penggugat ;----------------------------------------------------------------------------------
7. Menyatakan tidak berkekuatan hukum dan tidak sah Sertipikat Hak Milik Nomor 1215/Pejeng kawan dengan surat ukur No. 00752/Pejeng Kawan/2018 atas nama NGAKAN EDI SAPUTRA ;--------------------------------------------------------------
8. Memerintahkan Tergugat II melalui mekanisme prosedur yang berlaku dan menjadi kewenangan Tergugat II mengenai proses balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 1215/Pejeng kawan dengan surat ukur No. 00752/Pejeng Kawan/2018 menjadi atas nama NGAKAN EDI SAPUTRA pada daftar buku tanah kantor Turut tergugat yang dimohonkan oleh Penggugat menjadi nama Turut Terggugat I yang dikuasai dan ditempati oleh Para Penggugat dan seluruh ahli warisnya ;---------------------------------------------------------------------------------------
9. Menhukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil dan immaterial dengan jumlah total 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
1. Kerugian materiil atas nilai obyek sengketa senilai 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
2. Kerugian Immateriil akibat hilangnya waktu, tenaga dan pikiran, serta nama baik Penggugat yang jika diperhitungkan dengan uang akan dinilai sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan oleh Pengadilan terhadap sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 1215/Pejeng kawan dengan surat ukur No. 00752/Pejeng Kawan/2018 menjadi atas nama NGAKAN EDI SAPUTRA sebagaiman diuraikan dalam sertipikat yang diterbitkan oleh Tergugat II ;-----------------------------------------------------------------------------------------
11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan perkara aquo ;--------------------------------------
12. Menyatakan sah semua alat bukti yang digunakan oleh Penggugat dalam perkara ini ;------------------------------------------------------------------------------------------
13. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ;---
14. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------------------------------------------------------- |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
