Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA :
---------- Bahwa Terdakwa I WAYAN SUDARMADA Alias SIMON pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2024 sekira jam 17.00 Wita, atau setidak – tidaknya pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pasekan, Banjar Kapal, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa shabu yang terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sekira jam 17.00 Wita terdakwa I WAYAN SUDARMADA Alias SIMON yang sudah pernah dipidana dalam perkara narkotika di Lapastik Bangli patungan membeli narkotika jenis shabu dengan seseorang yang terdakwa kenal bernama SUKIMERTA (DPO), lalu saat itu seseorang bernama SUKIMERTA (DPO) tersebut menyarankan ke terdakwa agar bisa mendapatkan shabu tanpa membeli dengan cara membantu temannya memindahkan narkotika jenis shabu dan akan mendapatkan upah berupa shabu seberat 0,4 (nol koma empat) gram, selanjutnya setelah terdakwa mengiyakannya, seseorang bernama SUKIMERTA (DPO) tersebut memberikan nomor telpon terdakwa kepada seseorang yang selanjutnya terdakwa kenal bernama AGUNG PUTRA (DPO);
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar jam 10.00 Wita terdakwa di WhatsApp oleh seseorang yang terdakwa kenal bernama AGUNG PUTRA (DPO) dengan katakata “bli siap-siap jam 3 sore karena jam 4 sore tiang suruh PL (peluncur) siapin alamat sama bahan shabu 10 f (8 gram), timbangan, pipet dan plastik klip. Tolong bantu pecah nggih, nanti saya kasi tahu dipecahnya jadi berapa, nanti bli ambil dah 0,4 (nol koma empat) gram ”
- Bahwa sekitar jam 15.00 Wita terdakwa di whatsApp lagi oleh seseorang bernama AGUNG PUTRA (DPO) dan menyuruh terdakwa berangkat ke Gatsu Timur, selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan menggunakan Nomor Polisi palsu DK 6333 DE (yang sesuai data di kantor Samsat Nomor polisinya adalah DK 7751 HJ) terdakwa berangkat menuju ke daerah Gatsu Timur, dan sesampainya diGatsu Timur terdakwa menunggu sampai seseorang bernama AGUNG PUTRA (DPO) mengirimkan lokasi tempelan Narkotika jenis shabu ;
- Bahwa sekitar jam 16.30 Wita seseorang yang terdakwa kenal bernama AGUNG PUTRA (DPO) mengirimkan mapss lokasi dan foto lokasi tempelan narkotika jenis shabu yaitu pada sebuah paping di Jalan Pasekan, Banjar Kapal, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, lalu terdakwa berangkat menuju lokasi tersebut, dan sesampainya di lokasi terdakwa turun dari sepeda motornya dan berjalan menuju tempat tempelan dan langsung mengambil tempelan narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik berwarna hitam dibawah sebuah paping, dan setelah mengambilnya langsung terdakwa taruh di dashboard depan sebelah kanan sepeda motor yang dikendarai terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya saat terdakwa hendak pergi dari tempat tersebut dengan mengendarai sepeda motornya langsung ditangkap oleh petugas Kepolisian dari satuan Narkoba Polres Gianyar yaitu diantaranya saksi I DEWA GEDE ADI DWIPAYANA, SH. dan saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN, SH., yang setelah dilakukan penggeledahan pada dashboard depan sebelah kanan sepeda motor Honda Scoopy dengan menggunakan Nomor Polisi palsu DK 6333 DE (yang sesuai data di kantor Samsat Nomor polisinya adalah DK 7751 HJ) yang dikendarai terdakwa ditemukan bungkusan plastik berwarna hitam yang setelah dibuka didalamnnya terdapat bekas pembungkus rokok Sampoerna Mild yang berisi 12 (dua belas) plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dalam gulungan tissue warna putih dan di jok sepeda motor Honda Scoopy DK 6333 DE ditemukan 1 (satu) buah tas pinggang merk Eiger warna biru yang didalamnnya berisi 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) bekas pembungkus rokok Sampoerna Mild mentol yang berisi 4 (empat) buah plastik klip kosong bekas ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut dan setelah di Polres Gianyar barang bukti berupa 12 (dua belas) paket palstik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu yang ditemukan di dashboard depan sebelah kanan sepeda motor yang dikendarai terdakwa tersebut dilakukan penimbangan beratnya masingmasing :
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,23 (nol koma dua tiga) gram netto ;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,22 (nol koma dua dua ) gram netto ;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,2 (nol koma dua gram netto ;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,22 (nol koma dua dua) gram netto ;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,21 (nol koma dua satu) gram netto ;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,22 (nol koma dua dua) gram netto ;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,23 (nol koma dua tiga) gram netto ;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,21 (nol koma dua satu) gram netto ;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,21 (nol koma dua satu) gram netto ;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,22 (nol koma dua dua) gram netto ;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto ;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,2 (nol koma dua) gram netto ;
Sehingga berat keseluruhan adalah seberat 2,55 (dua koma lima lima) gram netto yang selanjutnya masing-masing disisihkan seberat 0,01 gr (nol koma nol satu gram) netto untuk keperluan pemeriksaan laboratorium yang selanjutnya diberikan kode A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K dan L serta diberi nomor barang bukti 7644/2024/NF s/d 7655/2024/NF dan urine terdakwa juga diambil untuk pemeriksaan laboratorium diberikan kode M dengan nomor barang bukti 7656/2024/NF ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali tanggal 24 Juli 2024 No.LAB.:1079/NNF/2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor ;
- 7644/2024/NF s/d 7655/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
- 7656/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika,
- Bahwa terdakwa I WAYAN SUDARMADA Alias SIMON tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu dari pihak yang berwenang
--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------------
KEDUA :
KESATU
---------- Bahwa terdakwa I WAYAN SUDARMADA Alias SIMON pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2024 sekira jam 17.00 Wita, atau setidak – tidaknya pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pasekan, Banjar Kapal, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu yang terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sekira jam 17.00 Wita terdakwa I WAYAN SUDARMADA Alias SIMON yang sudah pernah dipidana dalam perkara narkotika di Lapastik Bangli patungan membeli narkotika jenis shabu dengan seseorang yang terdakwa kenal bernama SUKIMERTA (DPO), dan saat itu dengan sepengetahuan terdakwa, seseorang bernama SUKIMERTA (DPO) tersebut memberikan nomor telpon terdakwa kepada seseorang yang selanjutnya terdakwa kenal bernama AGUNG PUTRA (DPO) dengan tujuan terdakwa dapat membantu orang tersebut memindahmindahkan narkotika jenis shabu untuk mendapatkan upah berupa narkotika jenis shabu untuk terdakwa gunakan ;
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar jam 10.00 Wita terdakwa di WhatsApp oleh seseorang yang terdakwa kenal bernama AGUNG PUTRA (DPO) tersebut dengan katakata “bli siap-siap jam 3 sore karena jam 4 sore tiang suruh PL (peluncur) siapin alamat sama bahan shabu 10 f (8 gram), timbangan, pipet dan plastik klip. Tolong bantu pecah nggih, nanti saya kasi tahu dipecahnya jadi berapa, nanti bli ambil dah 0,4 (nol koma empat) gram ”
- Bahwa sekitar jam 15.00 Wita terdakwa di whatsApp lagi oleh seseorang bernama AGUNG PUTRA (DPO) dan menyuruh terdakwa berangkat ke Gatsu Timur, selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan menggunakan Nomor Polisi DK 6333 DE (yang sesuai data di kantor Samsat Nomor polisinya adalah DK 7751 HJ) terdakwa berangkat menuju ke daerah Gatsu Timur, dan sesampainya di Gatsu Timur terdakwa menunggu sampai seseorang bernama AGUNG PUTRA (DPO) mengirimkan lokasi tempelan Narkotika jenis shabu ;
- Bahwa sekitar jam 16.30 Wita seseorang yang terdakwa kenal bernama AGUNG PUTRA (DPO) mengirimkan mapss lokasi dan foto lokasi tempelan narkotika jenis shabu yaitu pada sebuah paping di Jalan Pasekan, Banjar Kapal, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, kemudian terdakwa berangkat menuju lokasi tersebut, dan sesampainya di lokasi terdakwa turun dari sepeda motornya dan berjalan menuju tempat tempelan dan langsung mengambil tempelan narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik berwarna hitam dibawah sebuah paping, dan setelah mengambilnya langsung terdakwa taruh di dashboard depan sebelah kanan sepeda motor yang dikendarai terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya saat terdakwa hendak pergi dari tempat tersebut dengan mengendarai sepeda motornya langsung ditangkap oleh petugas Kepolisian dari satuan Narkoba Polres Gianyar yaitu diantaranya saksi I DEWA GEDE ADI DWIPAYANA, SH. dan saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN, SH., yang setelah dilakukan penggeledahan pada dashboard depan sebelah kanan sepeda motor Honda Scoopy dengan menggunakan Nomor Polisi DK 6333 DE (yang sesuai data di kantor Samsat Nomor polisinya adalah DK 7751 HJ) yang dikendarai terdakwa ditemukan bungkusan plastik berwarna hitam yang setelah dibuka didalamnnya terdapat bekas pembungkus rokok Sampoerna Mild yang berisi 12 (dua belas) plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dalam gulungan tissue warna putih dan di jok sepeda motor Honda Scoopy dengan menggunakan Nomor Polisi DK 6333 DE (yang sesuai data di kantor Samsat Nomor polisinya adalah DK 7751 HJ) ditemukan 1 (satu) buah tas pinggang merk Eiger warna biru yang didalamnnya berisi 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) bekas pembungkus rokok Sampoerna Mild mentol yang berisi 4 (empat) buah plastik klip kosong bekas ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut dan setelah di Polres Gianyar barang bukti berupa 12 (dua belas) paket palstik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu yang ditemukan di dashboard depan sebelah kanan sepeda motor yang dikendarai terdakwa tersebut dilakukan penimbangan beratnya masingmasing :
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,23 (nol koma dua tiga) gram netto ;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,22 (nol koma dua dua ) gram netto ;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,2 (nol koma dua gram netto ;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,22 (nol koma dua dua) gram netto ;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,21 (nol koma dua satu) gram netto ;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,22 (nol koma dua dua) gram netto ;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,23 (nol koma dua tiga) gram netto ;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,21 (nol koma dua satu) gram netto ;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,21 (nol koma dua satu) gram netto ;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,22 (nol koma dua dua) gram netto ;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto ;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,2 (nol koma dua) gram netto ;
Sehingga berat keseluruhan adalah seberat 2,55 (dua koma lima lima) gram netto yang selanjutnya masing-masing disisihkan seberat 0,01 gr (nol koma nol satu gram) netto untuk keperluan pemeriksaan laboratorium yang selanjutnya diberikan kode A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K dan L serta diberi nomor barang bukti 7644/2024/NF s/d 7655/2024/NF dan urine terdakwa juga diambil untuk pemeriksaan laboratorium diberikan kode M dengan nomor barang bukti 7656/2024/NF ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali tanggal 24 Juli 2024 No.LAB.:1079/NNF/2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor ;
- 7644/2024/NF s/d 7655/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
- 7656/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika,
- Bahwa terdakwa I WAYAN SUDARMADA Alias SIMON tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dari pihak yang berwenang
--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------- D A N ------------------------------------------------------------
KEDUA :
---------- Bahwa terdakwa I WAYAN SUDARMADA Alias SIMON pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2024 sekira jam 17.00 Wita, atau setidak – tidaknya pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pasekan, Banjar Kapal, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar penyalah guna Narkotika Golongan I berupa sabu bagi diri sendiri yang terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sekira jam 17.00 Wita terdakwa I WAYAN SUDARMADA Alias SIMON yang sudah pernah dipidana dalam perkara narkotika di Lapastik Bangli patungan membeli narkotika jenis shabu dengan seseorang yang terdakwa kenal bernama SUKIMERTA (DPO) untuk Terdakwa gunakan, dan saat itu dengan sepengetahuan terdakwa, seseorang bernama SUKIMERTA (DPO) tersebut memberikan nomor telpon terdakwa kepada seseorang yang selanjutnya terdakwa kenal bernama AGUNG PUTRA (DPO) dengan tujuan terdakwa dapat membantu orang tersebut memindahmindahkan narkotika jenis shabu untuk mendapatkan upah berupa narkotika jenis shabu untuk terdakwa gunakan ;
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar jam 10.00 Wita terdakwa di WhatsApp oleh seseorang yang terdakwa kenal bernama AGUNG PUTRA (DPO) tersebut dengan katakata “bli siap-siap jam 3 sore karena jam 4 sore tiang suruh PL (peluncur) siapin alamat sama bahan shabu 10 f (8 gram), timbangan, pipet dan plastik klip. Tolong bantu pecah nggih, nanti saya kasi tahu dipecahnya jadi berapa, nanti bli ambil dah 0,4 (nol koma empat) gram ”
- Bahwa upah seberat 0,4 (nol koma empat) gram tersebut rencananya Terdakwa gunakan sendiri karena Terdakwa biasa menggunakan narkotika jenis sabu yang dilakukan dengan cara pertamatama narkotika jenis sabu disiapkan seperlunya dan dimasukkan kedalam pipa kaca, lalu dalam pipa kaca diisi pipet sebagai alat isap (bong) kemudian pada ujung pipa kaca dibakar dengan menggunakan korek api gas setelah mengeluarkan asap baru diisap melalui ujung pipet yang tidak berisi pipa seperti mengisap rokok dengan cara berulang-ulang ;
- Bahwa sekitar jam 15.00 Wita terdakwa di whatsApp lagi oleh seseorang bernama AGUNG PUTRA (DPO) dan menyuruh terdakwa berangkat ke Gatsu Timur, selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan menggunakan Nomor Polisi DK 6333 DE (yang sesuai data di kantor Samsat Nomor polisinya adalah DK 7751 HJ) terdakwa berangkat menuju ke daerah Gatsu Timur, dan sesampainya di Gatsu Timur terdakwa menunggu sampai seseorang bernama AGUNG PUTRA (DPO) mengirimkan lokasi tempelan Narkotika jenis shabu ;
- Bahwa sekitar jam 16.30 Wita seseorang yang terdakwa kenal bernama AGUNG PUTRA (DPO) mengirimkan mapss lokasi dan foto lokasi tempelan narkotika jenis shabu yaitu pada sebuah paping di Jalan Pasekan, Banjar Kapal, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, kemudian terdakwa berangkat menuju lokasi tersebut, dan sesampainya di lokasi terdakwa turun dari sepeda motornya dan berjalan menuju tempat tempelan dan langsung mengambil tempelan narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik berwarna hitam dibawah sebuah paping, dan setelah mengambilnya langsung terdakwa taruh di dashboard depan sebelah kanan sepeda motor yang dikendarai terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya saat terdakwa hendak pergi dari tempat tersebut dengan mengendarai sepeda motornya langsung ditangkap oleh petugas Kepolisian dari satuan Narkoba Polres Gianyar yaitu diantaranya saksi I DEWA GEDE ADI DWIPAYANA, SH. dan saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN, SH., yang setelah dilakukan penggeledahan pada dashboard depan sebelah kanan sepeda motor Honda Scoopy dengan menggunakan Nomor Polisi DK 6333 DE (yang sesuai data di kantor Samsat Nomor polisinya adalah DK 7751 HJ) yang dikendarai terdakwa ditemukan bungkusan plastik berwarna hitam yang setelah dibuka didalamnnya terdapat bekas pembungkus rokok Sampoerna Mild yang berisi 12 (dua belas) plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dalam gulungan tissue warna putih dan di jok sepeda motor Honda Scoopy dengan menggunakan Nomor Polisi DK 6333 DE (yang sesuai data di kantor Samsat Nomor polisinya adalah DK 7751 HJ) ditemukan 1 (satu) buah tas pinggang merk Eiger warna biru yang didalamnnya berisi 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) bekas pembungkus rokok Sampoerna Mild mentol yang berisi 4 (empat) buah plastik klip kosong bekas ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut dan setelah di Polres Gianyar barang bukti berupa 12 (dua belas) paket palstik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu yang ditemukan di dashboard depan sebelah kanan sepeda motor yang dikendarai terdakwa tersebut dilakukan penimbangan beratnya masingmasing :
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,23 (nol koma dua tiga) gram netto ;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,22 (nol koma dua dua ) gram netto ;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,2 (nol koma dua gram netto ;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,22 (nol koma dua dua) gram netto ;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,21 (nol koma dua satu) gram netto ;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,22 (nol koma dua dua) gram netto ;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,23 (nol koma dua tiga) gram netto ;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,21 (nol koma dua satu) gram netto ;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,21 (nol koma dua satu) gram netto ;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,22 (nol koma dua dua) gram netto ;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto ;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,2 (nol koma dua) gram netto ;
Sehingga berat keseluruhan adalah seberat 2,55 (dua koma lima lima) gram netto yang selanjutnya masing-masing disisihkan seberat 0,01 gr (nol koma nol satu gram) netto untuk keperluan pemeriksaan laboratorium yang selanjutnya diberikan kode A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K dan L serta diberi nomor barang bukti 7644/2024/NF s/d 7655/2024/NF dan urine terdakwa juga diambil untuk pemeriksaan laboratorium diberikan kode M dengan nomor barang bukti 7656/2024/NF ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali tanggal 24 Juli 2024 No.LAB.:1079/NNF/2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor ;
- 7644/2024/NF s/d 7655/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
- 7656/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika,
- Bahwa terdakwa I WAYAN SUDARMADA Alias SIMON tidak memiliki ijin untuk menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dari pihak yang berwenang
--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------
KETIGA :
---------- Bahwa terdakwa I WAYAN SUDARMADA Alias SIMON pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2024 sekira jam 17.00 Wita, atau setidak – tidaknya pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pasekan, Banjar Kapal, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu yang terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sekira jam 17.00 Wita terdakwa I WAYAN SUDARMADA Alias SIMON yang sudah pernah dipidana dalam perkara narkotika di Lapastik Bangli patungan membeli narkotika jenis shabu dengan seseorang yang terdakwa kenal bernama SUKIMERTA (DPO), dan saat itu dengan sepengetahuan terdakwa, seseorang bernama SUKIMERTA (DPO) tersebut memberikan nomor telpon terdakwa kepada seseorang yang selanjutnya terdakwa kenal bernama AGUNG PUTRA (DPO) dengan tujuan terdakwa dapat membantu orang tersebut memindahmindahkan narkotika jenis shabu untuk mendapatkan upah berupa narkotika jenis shabu untuk terdakwa gunakan ;
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar jam 10.00 Wita terdakwa di WhatsApp oleh seseorang yang terdakwa kenal bernama AGUNG PUTRA (DPO) tersebut dengan katakata “bli siap-siap jam 3 sore karena jam 4 sore tiang suruh PL (peluncur) siapin alamat sama bahan shabu 10 f (8 gram), timbangan, pipet dan plastik klip. Tolong bantu pecah nggih, nanti saya kasi tahu dipecahnya jadi berapa, nanti bli ambil dah 0,4 (nol koma empat) gram ”
- Bahwa sekitar jam 15.00 Wita terdakwa di whatsApp lagi oleh seseorang bernama AGUNG PUTRA (DPO) dan menyuruh terdakwa berangkat ke Gatsu Timur, selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan menggunakan Nomor Polisi DK 6333 DE (yang sesuai data di kantor Samsat Nomor polisinya adalah DK 7751 HJ) terdakwa berangkat menuju ke daerah Gatsu Timur, dan sesampainya di Gatsu Timur terdakwa menunggu sampai seseorang bernama AGUNG PUTRA (DPO) mengirimkan lokasi tempelan Narkotika jenis shabu ;
- Bahwa sekitar jam 16.30 Wita seseorang yang terdakwa kenal bernama AGUNG PUTRA (DPO) mengirimkan mapss lokasi dan foto lokasi tempelan narkotika jenis shabu yaitu pada sebuah paping di Jalan Pasekan, Banjar Kapal, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, kemudian terdakwa berangkat menuju lokasi tersebut, dan sesampainya di lokasi terdakwa turun dari sepeda motornya dan berjalan menuju tempat tempelan dan langsung mengambil tempelan narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik berwarna hitam dibawah sebuah paping, dan setelah mengambilnya langsung terdakwa taruh di dashboard depan sebelah kanan sepeda motor yang dikendarai terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya saat terdakwa hendak pergi dari tempat tersebut dengan mengendarai sepeda motornya langsung ditangkap oleh petugas Kepolisian dari satuan Narkoba Polres Gianyar yaitu diantaranya saksi I DEWA GEDE ADI DWIPAYANA, SH. dan saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN, SH., yang setelah dilakukan penggeledahan pada dashboard depan sebelah kanan sepeda motor Honda Scoopy dengan menggunakan Nomor Polisi DK 6333 DE (yang sesuai data di kantor Samsat Nomor polisinya adalah DK 7751 HJ) yang dikendarai terdakwa ditemukan bungkusan plastik berwarna hitam yang setelah dibuka didalamnnya terdapat bekas pembungkus rokok Sampoerna Mild yang berisi 12 (dua belas) plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dalam gulungan tissue warna putih dan di jok sepeda motor Honda Scoopy dengan menggunakan Nomor Polisi DK 6333 DE (yang sesuai data di kantor Samsat Nomor polisinya adalah DK 7751 HJ) ditemukan 1 (satu) buah tas pinggang merk Eiger warna biru yang didalamnnya berisi 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) bekas pembungkus rokok Sampoerna Mild mentol yang berisi 4 (empat) buah plastik klip kosong bekas ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut dan setelah di Polres Gianyar barang bukti berupa 12 (dua belas) paket palstik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu yang ditemukan di dashboard depan sebelah kanan sepeda motor yang dikendarai terdakwa tersebut dilakukan penimbangan beratnya masingmasing :
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,23 (nol koma dua tiga) gram netto ;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,22 (nol koma dua dua ) gram netto ;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,2 (nol koma dua gram netto ;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,22 (nol koma dua dua) gram netto ;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,21 (nol koma dua satu) gram netto ;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,22 (nol koma dua dua) gram netto ;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,23 (nol koma dua tiga) gram netto ;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,21 (nol koma dua satu) gram netto ;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,21 (nol koma dua satu) gram netto ;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,22 (nol koma dua dua) gram netto ;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto ;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,2 (nol koma dua) gram netto ;
Sehingga berat keseluruhan adalah seberat 2,55 (dua koma lima lima) gram netto yang selanjutnya masing-masing disisihkan seberat 0,01 gr (nol koma nol satu gram) netto untuk keperluan pemeriksaan laboratorium yang selanjutnya diberikan kode A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K dan L serta diberi nomor barang bukti 7644/2024/NF s/d 7655/2024/NF dan urine terdakwa juga diambil untuk pemeriksaan laboratorium diberikan kode M dengan nomor barang bukti 7656/2024/NF ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali tanggal 24 Juli 2024 No.LAB.:1079/NNF/2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor ;
- 7644/2024/NF s/d 7655/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
- 7656/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika,
- Bahwa terdakwa I WAYAN SUDARMADA Alias SIMON tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dari pihak yang berwenang
--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------- |