Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
89/Pdt.P/2026/PN Gin 1.DEWA KETUT PUTRAWAN
2.NI PUTU CARMILA DEWI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 89/Pdt.P/2026/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEWA KETUT PUTRAWAN
2NI PUTU CARMILA DEWI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengambulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti/merubah  nama anak yaitu :
  • Unutuk nama dari  Gede Arkana Alvarendra diganti/dirubah menjadi Dewa Gede Arkana Alvarendra.

3. Menerapkan perubahan nama dalam Akta Kelahiran Nomor : 5171-LT-280720250023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar tertanggal 28 Juli 2025 atas nama  Gede Arkana Alvarendra  dirubah/diganti menjadi Dewa Gede Arkana Alvarendra.

4. Memerintahkan  kepada  Para Pemohon untuk segera mengirim Salinan dari penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk mencatatkan pengantian/perubahan nama anak Para Pemohon tersebut pada register yang tersedia untuk itu

5. Menerapkan biaya menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak