Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.Sus/2024/PN Gin Fikri Abdul Kornain, S.H. UNTUNG SUSENO Alias UNTUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 126/Pid.Sus/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3326/N.1.15/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fikri Abdul Kornain, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UNTUNG SUSENO Alias UNTUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

Bahwa Terdakwa UNTUNG SUSENO Alias PAK UNTUNG pada hari Selasa tanggal 14 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Kebo Iwa No.40 Belega Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan / atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan / atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula Saksi I DEWA MADE JANAYASA, S.H. dan Saksi I WAYAN RIKO SANJAYA yang merupakan Petugas Anggota Kepolisian Resor Gianyar mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam yang mengangkut bahan bakar jenis LPG 12 (dua belas) Kg dan menyalurkannya ke warung - warung di sekitaran wilayah Kab. Gianyar yang diduga dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 16.30 wita Petugas Anggota Kepolisian Resor Gianyar berhasil mengamankan 1 (satu) unit mobil Suzuki Pick Up warna hitam dengan nomor polisi DK 9920 KY yang sedang mengangkut bahan bakar jenis LPG 12 Kg dengan jumlah 10 (sepuluh) tabung, yang saat itu dikemudiakan oleh Saksi ANDRIANTO Als. ANDRI didampingi oleh seorang kernet yaitu Saksi MOHAMMAD BASORI dan dilakukan pengecekan pengangkutan tabung LPG tersebut tanpa dilengkapi dokumen resmi selanjutnya dilakukan pengembangan dan diketahui bahwa Saksi ANDRIANTO Als. ANDRI dan Saksi MOHAMMAD BASORI tersebut bekerja atas perintah dari Terdakwa, dimana Saksi ANDRIANTO Als. ANDRI dan Saksi MOHAMMAD BASORI hanya lakukan saat itu dalam mengangkut LPG dari Gudang LPG yang beralamatkan di Banjar Tanggahan Talang Desa Demulih Kecamatan Susut Kabupaten Bangli Terdakwa yang berlokasi di Bangli menuju ke sebuah warung yang beralamatkan di Jalan Raya Tojan Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar;
  • Bahwa kemudian Petugas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan didapati bahwa Terdakwa melakukan usaha Pengangkutan atau Niaga LPG yaitu dengan cara Terdakwa memindahkan isi LPG ukuran 3 (tiga) Kg ke tabung LPG ukuran 12 (dua belas) Kg yang Terdakwa lakukan sendiri dengan cara tabung LPG ukuran 12 (dua belas) Kg ditaruh dilantai dengan posisi berdiri selanjutnya diatas tabung LPG 12 (dua belas) Kg diberi es kemudian alat pipa pemindah dimasukan kedalam lubang tabung LPG ukuran 12 (dua belas) Kg dan lubang LPG ukuran 3 (tiga) Kg dengan posisi terbalik dimana posisi tabung LPG ukuran 3 (tiga) Kg berada diatas dengan posisi terbalik (lubangnya berada dibawah) selanjutnya kira-kira kurang lebih 5 menit isi LPG ukuran 3 (tiga) Kg sudah pindah ke tabung LPG ukuran 12 (dua belas) Kg dan kegiatan tersebut dilakukan sebanyak 4 kali sehingga isi tabung LPG ukuran 12 (dua belas) Kg menjadi penuh (12 Kg). Setelah tabung 12 (dua belas) Kg yang sudah terisi Terdakwa lakukan penyegelan dan hasil pemindahan isi tabung 3 (tiga) Kg tersebut dijual Rp.160.000,- (seratus enam ribu rupiah) dengan memperoleh keuntungan kurang lebih Rp.93.000,- (sembilan puluh tiga ribu rupiah) per tabung dikurangi dengan biaya lain lain;
  • Bahwa LPG dengan berat isi 3 (tiga) Kg merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna, penggunaannya, kemasannya, volume dan atau harganya diberikan subsidi serta standar mutu, harga dan badan usaha penyedianya termasuk dalam pendistribusiannya diberikan Penugasan pemerintah;
  • Bahwa Terdakwa dalam menjalankan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan / atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi dan / atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan Penugasan Pemerintah, tidak memiliki ijin usaha Pengangkutan dan izin usaha niaga dari pemerintah maupun dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang.

Pihak Dipublikasikan Ya