Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Gin Tim Likuidasi PT BPR Bali Artha Anugrah (DL) GUSTI NGURAH AGUNG GEDE DARMA PUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat 0219/TL/BPR-BAA/DL/X/2025
Penggugat
NoNama
1Tim Likuidasi PT BPR Bali Artha Anugrah (DL)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anak Agung Putra AdinathaTim Likuidasi PT BPR Bali Artha Anugrah (DL)
Tergugat
NoNama
1GUSTI NGURAH AGUNG GEDE DARMA PUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 141.660.000,00
Petitum
  1. Menerima serta mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Kredit Nomor 133.934/K/BAA/III/2018 tertanggal 29 Maret 2018  adalah Perbuatan yang ingkar janji atau wan prestasi
  3. Menghukum Tergugat membayar kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 141,660,000,- (Seratus Empat Puluh Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) sejak putusan perkara inkrah;
  4. Menghukum tergugat untuk menyerahkan agunan secara sukarela ke Tim Likuidasi PT BPR Bali Artha Anugrah (DL)  atau sita eksekusi terhadap agunan apabila kewajiban Tergugat tidak dapat diselesaikan 7 hari kalender sejak putusan perkara ini.
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu / serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun Tergugat mengajukan Upaya Hukum, Verset / Banding ataupun Kasasi.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak