Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2023/PN Gin I KETUT JULIANTIKA, S.H. DANIEL ALEXANDRE DA SILVA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2023/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/01/VII/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I KETUT JULIANTIKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANIEL ALEXANDRE DA SILVA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Guna mendapatkan Keputusan dan kepastian Hukum atas perbuatan yang dilakukannya, oleh karena itu Terdakwa dihadapkan pada sidang Tipiring, karena dipersangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 352 KUHP yang berbunyi : “Selain dari pada apa yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau dengan sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–. Hukuman ini boleh ditambah dengan  sepertiganya, bila, kejahatan itu dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada dibawah perintahnya”

Pihak Dipublikasikan Ya