Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
202/Pdt.G/2026/PN Gin STAFFAN BERGER 1.KSP RESTU KENCANA
2.NI PUTU ERNA SURIM VERDAYANTHI,S.E.,M.Pd
3.ANAK AGUNG SAGUNG SRI DARMAYANTHI,S.E.,M.Pd
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 202/Pdt.G/2026/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1STAFFAN BERGER
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Komang Hendra Sardhana, S.HSTAFFAN BERGER
Tergugat
NoNama
1KSP RESTU KENCANA
2NI PUTU ERNA SURIM VERDAYANTHI,S.E.,M.Pd
3ANAK AGUNG SAGUNG SRI DARMAYANTHI,S.E.,M.Pd
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN GIANYAR (BPN GIANYAR)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------------------------------
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;---------------------------------
  3. Menyatakan seluruh tindakan administratif Para Tergugat yang memposisikan Penggugat selaku Warga Negara Asing sebagai anggota atau pihak yang dipersamakan sebagai anggota koperasi adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.-----------------------------------------
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng mengembalikan dana Penggugat sebesar Rp11.440.000.000,- (Sebelas Miliar Empat Ratus Empat Puluh Juta Rupiah).----------------------------
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).---------------------------------------------
  6. Menghukum Para Tergugat bertanggung jawab atas konsekuensi administratif perpajakan yang timbul akibat pengelolaan dana tersebut. ------------------------------------------------------------------------
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset Para Tergugat;------------
  8. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan penyerahan dokumen.--------------------------------------------
  9. Menghukum Para Tergugat Secara tanggung renteng membayar bunga moratoir sebesar 6% per tahun atas jumlah Rp 11.440.000.000,- (Sebelas Miliar Empat Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) terhitung sejak gugatan didaftarkan sampai putusan berkekuatan hukum tetap.---------------------------
  10. Menghukum Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan ini;---------------------------------------
  11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);-------------------
  12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.-
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak