Dakwaan |
PERTAMA :
---------- Bahwa Terdakwa I VEBRIYANTO BULU Alias HERI bersama-sama dengan Terdakwa II SOLIKIN pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira jam 07.30 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah Gudang milik saksi I NYOMAN WIJANA Jalan Raya Pantai Siyut, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit mobil truk engkel Merk Mitsubishi warna kuning, dengan nomor Polisi DK 8986 MB, No. Rangka : MHFE71P1DK039248, No. Mesin : 4D34T-J11012, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi korban I NYOMAN WIJANA, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana mereka Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
-
-
- Bahwa awalnya Terdakwa I VEBRIYANTO BULU Alias HERI bersama-sama dengan Terdakwa II SOLIKIN bekerja dan tinggal di gudang milik saksi I NYOMAN WIJANA Jalan Raya Pantai Siyut, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar sebagai kuli/buruh angkut, selanjutnya Terdakwa I VEBRIYANTO BULU Alias HERI bersama-sama dengan Terdakwa II SOLIKIN yang sudah mempunyai niat untuk kabur dari tempatnya bekerja tersebut yaitu untuk bekerja di daerah Batubulan Gianyar, kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar jam 07.30 Wita saat gudang tutup dan sepi Terdakwa I VEBRIYANTO BULU Alias HERI mengajak Terdakwa II SOLIKIN kabur dari tempat tersebut dan Terdakwa I VEBRIYANTO BULU Alias HERI menyuruh Terdakwa II SOLIKIN untuk menaikkan barang-barang mereka keatas mobil truk engkel Merk Mitsubishi warna kuning, dengan nomor Polisi DK 8986 MB, No. Rangka : MHFE71P1DK039248, No. Mesin : 4D34T-J11012 yang merupakan truk operasional Gudang milik saksi korban I NYOMAN WIJANA yang saat itu kuncinya masih terpasang dirumah kunci truk tersebut ;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa II SOLIKIN menaikkan semua barang-barangnya termasuk barang-barang milik Terdakwa I VEBRIYANTO BULU alias HERI keatas mobil truk dengan nomor Polisi DK 8986 MB milik saksi korban I NYOMAN WIJANA, dan setelah semua barang para Terdakwa berada diatas mobil truk, lalu Terdakwa I VEBRIYANTO BULU Alias HERI naik keatas truk dan duduk dikursi pengemudi, sedangkan Terdakwa II SOLIKIN duduk disampingnya, kemudian Terdakwa I menyalakan truk lalu mengemudikan truk tersebut, selanjutnya para Terdakwa keluar gudang menuju daerah Batubulan Gianyar tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemiliknya yaitu saksi korban I NYOMAN WIJANA ;
- Bahwa saat melintas di Jalan By Pass Prof. Ida Bagus Mantra tepatnya di perempatan Jalan Pantai Lebih Gianyar, truk yang dibawa/dikemudikan oleh Terdakwa I VEBRIYANTO BULU Alias HERI tersebut dilihat oleh saksi korban I NYOMAN WIJANA yang kebetulan melintas dijalan tersebut, lalu saksi korban I NYOMAN WIJANA menelpon karyawannya yaitu saksi MUHHAMAD MUJIONO untuk menanyakan terkait siapa yang membawa truk tersebut, kemudian dilakukan pengecekan kamar karyawan oleh saksi MUHHAMAD MUJIONO ditemukan kamar para Terdakwa I VEBRIYANTO BULU Alias HERI dan Terdakwa II SOLIKIN dalam keadaan kosong, dan hal tersebut disampaikan kepada saksi korban I NYOMAN WIJANA;
- Bahwa setelah mengetahui hal tersebut saksi korban I NYOMAN WIJANA langsung menelpon Terdakwa I VEBRIYANTO BULU Alias HERI agar kembali ke gudang membawa truk tersebut, tetapi tidak menghiraukannya dan tetap mengendarai truk tersebut menuju arah Batubulan, sedangkan Terdakwa II Solikin yang mengetahui Terdakwa I telah ditelpon oleh saksi korban I NYOMAN WIJANA untuk kembali juga tidak ada menyuruh terdakwa (I) untuk berhenti dan kembali ke gudang ;
- Bahwa setibanya di perempatan Jalan Pantai Saba, Desa Blahbatuh, Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, Terdakwa I VEBRIYANTO BULU Alias HERI baru menghentikan truk setelah menyerempet spion mobil seseorang, dan saat berhenti tersebut Terdakwa I VEBRIYANTO BULU Alias HERI dan Terdakwa II SOLIKIN ditemukan oleh saksi korban I NYOMAN WIJANA yang sudah mengejar para Terdakwa, lalu para Terdakwa dilaporkan ke Polres Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut ;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I VEBRIYANTO BULU Alias HERI bersama-sama dengan Terdakwa II SOLIKIN saksi korban I NYOMAN WIJANA mengalami kerugian sekitar Rp 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
-------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------- A T A U --------------------------------------------
KEDUA :
---------- Bahwa Terdakwa I VEBRIYANTO BULU Alias HERI bersama-sama dengan Terdakwa II SOLIKIN pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira jam 07.30 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah Gudang milik saksi I NYOMAN WIJANA Jalan Raya Pantai Siyut, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana mereka Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
-
-
- Bahwa awalnya Terdakwa I VEBRIYANTO BULU Alias HERI bersama-sama dengan Terdakwa II SOLIKIN bekerja dan tinggal di gudang milik saksi I NYOMAN WIJANA Jalan Raya Pantai Siyut, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar sebagai kuli/buruh angkut ;
- Bahwa Terdakwa I VEBRIYANTO BULU alias HERI bekerja di gudang milik saksi I NYOMAN WIJANA sejak hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 dengan gaji harian sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ditambah dengan uang makan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap hari, dan Terdakwa II SOLIKIN bekerja di gudang milik saksi I NYOMAN WIJANA sejak bulan Mei 2024 dengan gaji harian sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ditambah dengan uang makan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap hari ;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar jam 07.30 Wita saat gudang tutup dan sepi Terdakwa I VEBRIYANTO BULU Alias HERI bersama-sama dengan Terdakwa II SOLIKIN yang sudah mempunyai niat untuk kabur dari tempatnya bekerja tersebut yaitu untuk bekerja di daerah Batubulan Gianyar, kemudian Terdakwa I VEBRIYANTO BULU Alias HERI mengajak Terdakwa II SOLIKIN kabur dari tempat tersebut dan Terdakwa I VEBRIYANTO BULU Alias HERI menyuruh Terdakwa II SOLIKIN untuk menaikkan barang-barang mereka keatas mobil truk engkel Merk Mitsubishi warna kuning, dengan nomor Polisi DK 8986 MB, No. Rangka : MHFE71P1DK039248, No. Mesin : 4D34T-J11012 yang merupakan truk operasional Gudang milik saksi korban I NYOMAN WIJANA yang saat itu ada di gudang dan kuncinya masih terpasang dirumah kunci truk tersebut ;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa II SOLIKIN menaikkan semua barang-barangnya termasuk barang-barang milik Terdakwa I VEBRIYANTO BULU alias HERI keatas mobil truk dengan nomor Polisi DK 8986 MB milik saksi korban I NYOMAN WIJANA, dan setelah semua barang para Terdakwa berada diatas mobil truk, lalu Terdakwa I VEBRIYANTO BULU Alias HERI naik keatas truk dan duduk dikursi pengemudi, sedangkan Terdakwa II SOLIKIN duduk disampingnya, lalu Terdakwa I menyalakan truk lalu mengemudikan truk tersebut, selanjutnya para Terdakwa keluar Gudang menuju daerah Batubulan Gianyar tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemiliknya yaitu saksi korban I NYOMAN WIJANA ;
- Bahwa saat melintas di Jalan By Pass Prof. Ida Bagus Mantra tepatnya di perempatan Jalan Pantai Lebih Gianyar, truk yang dibawa/dikemudikan oleh Terdakwa I VEBRIYANTO BULU Alias HERI tersebut dilihat oleh saksi korban I NYOMAN WIJANA yang kebetulan melintas dijalan tersebut, lalu saksi korban I NYOMAN WIJANA menelpon karyawannya yaitu saksi MUHHAMAD MUJIONO untuk menanyakan terkait siapa yang membawa truk tersebut, kemudian dilakukan pengecekan kamar karyawan oleh saksi MUHHAMAD MUJIONO ditemukan kamar para Terdakwa I VEBRIYANTO BULU Alias HERI dan Terdakwa II SOLIKIN dalam keadaan kosong, dan hal tersebut disampaikan kepada saksi korban I NYOMAN WIJANA;
- Bahwa setelah mengetahui hal tersebut saksi korban I NYOMAN WIJANA langsung menelpon Terdakwa I VEBRIYANTO BULU Alias HERI agar kembali ke gudang membawa truk tersebut, tetapi tidak menghiraukannya, dan tetap mengendarai truk tersebut menuju arah Batubulan, sedangkan Terdakwa II Solikin yang mengetahui Terdakwa I VEBRIYANTO BULU Aloias HERI telah ditelpon oleh saksi korban I NYOMAN WIJANA untuk kembali juga tidak ada menyuruh Terdakwa I untuk berhenti dan kembali ke gudang ;
- Bahwa setibanya di perempatan Jalan Pantai Saba, Desa Blahbatuh, Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, Terdakwa I VEBRIYANTO BULU Alias HERI baru menghentikan truk setelah menyerempet spion mobil seseorang, dan saat berhenti tersebut Terdakwa I VEBRIYANTO BULU Alias HERI dan Terdakwa II SOLIKIN ditemukan oleh saksi korban I NYOMAN WIJANA yang sudah mengejar para Terdakwa, lalu para Terdakwa dilaporkan ke Polres Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut ;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I VEBRIYANTO BULU Alias HERI bersama-sama dengan Terdakwa II) SOLIKIN saksi korban I NYOMAN WIJANA mengalami kerugian sekitar Rp 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
-------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KIUHP-------------------------------------------------------- |